LOGO AMP |
APARAT KEPOLISIAN MENDISKRIMINASIKAN DAN MEMBUNUH HAK BERPENDIDIKAN
PELAJAR DAN MAHASISWA PAPUA
Salam Demokrasi
Indonesia sebagai negara hukum, maka didalamnya
wajib memiliki lembaga peradilan yang independen sebagai syarat pemenuhannya,
dalam konteks itu sesuai dengan tugas pokok kepolisian yang dijamin pada Pasal
13 (UU No. 2 Tahun 2002) menjadikan polisi sebagai garda terdepan dalam
mengkontekstualkan negara hukum indonesia itu. Salah satu cita-cita dari negara
hukum adalah penghargaan terhadap HAM, untuk mengimplementasikannya telah
membentuk UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia serta beberapa aturan
hukum lainnya.
Polisi sebagai garda terdepan secara institusional telah menjamin perlindungan
HAM dalam menjalankan tugas berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Standar dan Pokok-Pokok Hak Asasi
Manusia Dalam Tugas-Tugas Kepolisian. Berdasarkan itu tentunya semua anggota
kepolisian di seluruh Indonesia termasuk wilayah hukum Polresta Yogyakarta
menjadikannya sebagai pijakan dalam melaksanakan tugas pokoknya.
Berdasarkan kenyataan itu dengan sendirinya menunjukan adanya perlakuan berbeda
(diskriminasi) dalam penanganan perkara oleh Penyidik Polresta Yogyakarta
terhadap Mahasiswa Papua di wilayah hukum Polresta Yogyakarta apabila statusnya
sebagai korban dan/atau sebagi pelaku. Melalui kenyataan itu maka kami
menyimpulkan dan menyatakan secara tegas bahwa :
Harapan itu sedikit melenceng pada tataran implementasinya
yang terlihat jelas pada Pernyataan Rasis Kalian Orang Papua Di Yogyakata Tidak
Biasa Mengunakan Helm Kan ……..yang dilontarkan oleh Brigadir Bagus Panji
Nugroho kepada Yohanes Baru yang menjadi alasan pembenaran dilakukannya
Tindakan Penganiayaan yang membuat korban marah dan melakukan pembelaan diri
sehingga memancing datangnya 2 (dua) oknum polisis sehingga terjadi
pengeroyokan terhadap korba yang dilakukan oleh Briptu Bagus Panji Nugroho, dkk
pada tanggal 15 Oktober 2014 di depan Kantor Wali Kota Yogyakarta. Walaupun
faktanya demikian namun sang polisi itu menyembunyikan kesalahan sebelumnya dan
melaporkan Yohanes Baru sebagai Pelaku Penganiayaan terhadap dirinya sehingga
Yohanes Baru harus mendekam di Kantor Polresta Yogyakarta dan tentunya secara
otomatis akan mengorbankan proses perkuliaan yang akan memasuki ujian tengah
semester pada tanggal 27 Oktober 2014 nanti.
Mengingat aktifitas perkuliahan serta
berdasarkan fakta hukum diatas, maka Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Papua Daerah
Istimewah Yogyakara (IPMAPA DIY) telah mengirimkan Surat Permohonan Penanguhan
Penahanan dan Pengalihan Status Tahanan serta Surat Permohonan Audensi Dengan
Kapolresta Yogyakarta tertanggal 16 Oktober 2014 dengan harapan dapat diadakan
pertemuan pada tanggal 20 Oktober 2014 untuk membahas Pelanggaran Diskriminasi
Rasial, Penganiayaan, dan Pengeroyokan yang dilakukan Brigadir Bagus Panji
Nugroho dkk dengan harapan agar ada diskresi dan alternative penyelesaian
mengunakan Prinsip Restorative Justice sebagai bentuk penghargaan terhadap
prinsip persamaan di depan hukum untuk menyelamatkan proses perkuliahan, namun
audensi dengan Kapolresta tidak terlaksanakan. Selanjutnya untuk memastikan
kedua surat tersebut pada tanggal 22 Oktober 2014 kami mendatangi Kapolresta
Yogyakarta namun kata petugas disana sampai saat ini belum ada disposisi dan
katanya kedua surat tersebut masih berada dimeja sekertaris pribadi (sekpri)
Kapolresata. Apapun alasannya kedua surat telah dilayangkan pada tanggal 16
Oktober 2014 namun hingga tanggal 23 Oktober 2014 surat tersebut belum ada
jawaban apapun, padahal waktu ujian tengah semester tinggal beberapa hari saja.
Berdasarkan sikap Kapolresta Yogyakarta dan
sekpri-nya diatas, kami menduga bahwa secara perlahan-lahan beliau ingin
mengorbankan kebebasan Yohanes Baru untuk menikmati pendidikan yang merupakan
hak kostitusinya dan secara langsung menunjukan niatnya untuk melindungi
Anggota Kepolisian Resort Kota Yogyakarta pelaku Pelanggaran Diskriminasi
Rasial dan Pelanggaran Hukum Pidana (Penganiyayaan dan Pengeroyokan) terhadap
Yohanes baru.
Melalui sikap Kapolresta Yogyakarta diatas,
secara langsung mengorek luka batin keluarga besar IPMAPA DIY atas
ketidakmampuan Kapolresta Yogyakarta dan jajarannya dalam mengungkap Kasus
Pembunuhan 2 (dua) Mahasiswa Papua yang terjadi dalam wilayah hukum Polresta
Yogyakarat pada tahun 2009 yang berujung pada pengalihan persoalan dimana
Mahasiswa Papua dijadikan tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pengrusakan,
serta Kasus Pembunuhan terhadap Paulus Petege di depan benteng Vor de bus
Malioboro pada Juli 2014 yang sampai saat ini belum terungkap siapa pelakunya
padahal kronologis dan alat bukti (keterangan saksi dan rekaman Sisi TV) telah
berada ditanggan penyidik Polresta Yogyakarta.
Kapolresta Yogyakarta telah melakukan
diskriminasi dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang polisi dan secara jelas
ingin menghambat proses perkuliahan Yohanes Baru yang akan menjalani Ujian Mid
Semester pada tanggal 27 Oktober 2014, sembari melindungi anggotanya yang telah
melakukan Pelanggaran Diskriminasi Rasial dan Tindak Pidana Penganiyayaan (351
KUHP) dan Pengeroyokan (358 KUHP) pada waktu menjalankan tugas-tugas
kepolisian.
Berdasarkan hal-hal diata maka, kami keluarga besar
IPMAPA DIY menuntut agar
1.) Kapolresta Yogyakarta Segera menahan dan memproses secara Hukum Anggota Polisi Pelaku pelanggaran Diskriminasi Rasial, Penganiayaan, dan Pengeroyokan sekarang juga
2.) Jika tidak maka Kapolresta Yogyakarta Segerah membebaskan Yohanes Baru Tanpa Syarat sebagai wujud implementasi persamaan di depan hukum
3.) Kapolri melalui Kapolda DIY segarah usut tuntas Kasus Pembunuhan Mahasiswa Papua di Wilayah Hukum Polresta Yogyakarta dari tahun 2009 – 2014 dan segerah usut tuntas Kasus Pembunuhan, Penganiayaan, dan Pengeroyokan terhadap Mahasiswa Papua di Menado melalui Kapolda Sulawesi Utara;
4) Adanya perlindungan secara khusus kepada Pelajar dan Mahasiswa Papua di Yogyakarta dan Menado dari Gubrnur DIY, Gubernur Sulut, Gubernur Papua, dan Gubernur Papua Barat.
1.) Kapolresta Yogyakarta Segera menahan dan memproses secara Hukum Anggota Polisi Pelaku pelanggaran Diskriminasi Rasial, Penganiayaan, dan Pengeroyokan sekarang juga
2.) Jika tidak maka Kapolresta Yogyakarta Segerah membebaskan Yohanes Baru Tanpa Syarat sebagai wujud implementasi persamaan di depan hukum
3.) Kapolri melalui Kapolda DIY segarah usut tuntas Kasus Pembunuhan Mahasiswa Papua di Wilayah Hukum Polresta Yogyakarta dari tahun 2009 – 2014 dan segerah usut tuntas Kasus Pembunuhan, Penganiayaan, dan Pengeroyokan terhadap Mahasiswa Papua di Menado melalui Kapolda Sulawesi Utara;
4) Adanya perlindungan secara khusus kepada Pelajar dan Mahasiswa Papua di Yogyakarta dan Menado dari Gubrnur DIY, Gubernur Sulut, Gubernur Papua, dan Gubernur Papua Barat.
Untuk
menyuarakan Sikap Aparat Kepolisan yang Mendiskriminasikan dan Membunuh Hak
Berpendidikan Pelajar dan Mahasiswa Papua di Yogyakarta ini, maka akan digelar
mimbar bebas pada :
Hari/tanggal : Jumat, 24 Oktober 2014
Tempat
: Depan Kapolresta Yogyakarta
Waktu : 09:00 – Selesai
Titik
Kumpul : Asarama Mahasiswa Papua
(Kamasan I)
Jam : Kumpul 07;00 pagi
Diharapkan
agar seluruh pelajar dan mahasiswa papua yang akan mengikuti mimbar bebas ini
wajib mengunakan Almamater Kampus Masing-masing dan datang dalam keadaan sadar
(tidak mabuk). Bagi ketua- ketua Paguyuban wajib hadir demi perlindungan
terhadap semua pelajar dan Mahasiswa Papua di DIY.
Sumber:www.facebook.com (Peuu Mabiipai)
0 komentar:
Posting Komentar