Sungguh ironis dan sangat mengerikan, ketiga melihat
pembungkaman ruang demokrasi, kriminalisasi terhadap terhadap aktivis HAM
Gustaf Kawer, diskriminasi rasial , pambatasan terhadap hak sipil dan hak
politik terus dibungkam di Papua Barat.
Gustaf Kawer satu-satunya Pengacara papua yang selama ini
menjadi pahlawan bagi rakyat sipil di papua, kini dikriminalisasi oleh
pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan aparat kepolisian dengan skenario yang
disusun sedemikian rupah untuk menjeroboskan Pembela HAM Gustaf Kawer di
penjara. Sesungguhnya Gustaf Kawer tidak melakukan tindakan yang melanggar
hukum seperti yang ditudukan oleh PTUN melalui surat pengaduan kepada
kepolisian dareh Polda Papua.
Sebab Pada tanggal 12 Juni 2014, sekitar jam 10.30 WIT
berlangsung sidang putusan perkara dengan Nomor : 39/G/2013/PTUN.JPR di
pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura. Gustaf Kawer telah malakukan komunikasi
dengan panitera atas nama Ade Rudianto, agar persidangan ditunda selama satu
minggu, karena Gustaf Kawer juga harus mendampingi klien dalam persidangan
lain, yang dilaksanakan pada waktu yang sama di Pengadilan Negeri Klas IA
Jayapura.
Karena Persidangan di PTUN tersebut mengagendakan pembuktian
terdakwa, yang sangat menentukan pada keputusan, maka agenda persidangan
tersebut wajib dihadiri oleh advokat, yang memberikan perhatian serius terhadap
kliennya.
Namun permohonan penundaan persidangan tersebut ditolak lewat
sms dengan alasan penggugat prinsipal sudah berada di dalam ruang sidang, maka
Gustaf Kawer langsung datang ke pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura, untuk
meminta menghentikan pembacaan keputusan oleh majelis hakim. Gustaf Kawer
merasa bahwa, tindakan majelis hakim tidak adil karena selama persidangan
perkara tersebut pihak majelis hakim mengabulkan tiga kali permohonan penundaan
persidangan yang diajukan oleh pihak tergugat melalui sms.
Saat Gustaf Kawer masuk ruang sidang, Majelis Hakim yang
memimpin persidangan sedang membacakan putusan. Sambil berjalan ke arah majelis
hakim, Gustaf Kawer meminta dengan tegas agar majelis hakim tidak melanjutkan
pembacaan putusan dan menghargai permohonan penundaan sidang, seperti yang
telah dilakukan terhadap permohonan pihak tergugat dalam agenda proses
pembuktian. Hakim tetap melanjutkan persidangan dan memerintahkan Gustaf Kawer
keluar meninggalkan ruang siding.
Pada hari Jumat, tanggal 22 Agustus 2014, sekitar jam 18.00 WIT
kepolisian daerah Papua datang ke rumah pribadi Gustaf Kawer, mengantar surat
panggilan polisi NO. Sp. Pgl / 668 / VIII / 2014 / Dit Reskrimum tertanggal 19
Agustus 2014. Gustaf Kawer dipanggil untuk pemeriksaan pada tanggal 25 Agustus
2014, jam 10.00 WIT, sehubungan dengan dugaan tindak pidana “Kejahatan Terhadap
Penguasa Umum” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 dan 212 KUHP. Atas protes
Gustaf Kawer terhadap hakim yang memimpin sidang pada tanggal 12 Juni 2014 di
Pengadilan Tata Usaha Negara.
Surat panggilan dari POLDA Papua tertanggal 19 Agustus 2014,
Gustaf Kawer tidak memenuhi panggilan tersebut, sebab pemanggilan tidak sesuai
prosedur, karena penyidik POLDA Papua menyurati secara langsung dan tidak
melalui lembaga Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), sebagaimana diatur
dalam MoU antara Kepolisian Republik Indonesia dan perhimpunan Advokat di
Indonesia tentang “Proses Penyidikan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Profesi
Advokat”.
Jika melihat dari kronologis tersebut kita simpulkan bahwa,
kriminalisasi terhadap Advokat hukum Gustaf Kawer adalah sebuah konspirasi PTUN
dan kepolisian menyusun sebuah skenario membungkam penegakan hukum terhadap
rakyat sipil di Papua, pada umumnya lebih khusus kriminalisasi terhadap Gustaf
Kawer yang selama ini mengadvokasi aktivis Papua merdeka dan rakyat sipil.
Realita hari ini hukum di negeri ini tajam ke bawa dan tumbul ke
atas, hukum bisa dibeli dengan rupiah yang lemah dihukum seberat-beratnya
sedangkan yang kuat kebal dengan hukum dan yang benar dapat disalahkan dan yang
salah dapat dibenarkan ironis bukan….!!
Kriminalisasi terhadap organisasi gerakan kriminalisasi terhadap
advokat hukum atau aktivis HAM menadakan adalah salah satu upaya Negara
membungkam kebebasan hak berexpresi bagi rakyat sipil di Papua Barat.
Sebuah pertanyaan yang patut kita tanyakan adalah, Masih adakah keadilan,
kebenaran, kebebasan berexpresi, penegakan hukum dan ruang demokrasi di negeri
ini ? jika tidak, apa artinya disebutkan Negara demokrasi dan Negara hukum,
pada kenyataanya lembaga penegag hukum dan intitusi Negara terus kriminalisasi
terhadap aktivis HAM dan membungkan hak demokrasi serta hak berexpresi di bumi
cendrawasih.
Apakh kita harus diam tunduk dibawa kaki penguasa ? Jika kita diam dan bisu
maka siapakah yang akan datang memberikan pertolongan, ? Gustaf Kawer satu-satu
pengacara Papua yang berani dengan menaggung berbagai resoko membela Rakyat
sipil dan aktivis Papua kini mau dikiring ke pores hukum untuk membatasi ruang
gerak advokasi terhadap rakyat sipil, mengapa kita harus diam terlena dalam
irama penindasan. Jika Gustaf Kawer kriminalisasi dengan alasan yang tidak
jelas, dan natinya Gustaf dipenjarakan oleh PTUN dan kepolisian maka siapa lagi
yang akan mengadvokasi rakyat membela penegakan hukum di Papua ?
Gustaf Kawer ditangkap dan selanjutnya di penjarakan maka tidak ada lagi
pengacara yang berani mengadvokasi rakyat sipil dan aktivis Papua yang selalu
menghadapi poroses hukum yang tidak adil, penagkapan sewenag-wenag oleh aparat
kepolisian dengan stikma Kriminal, Makar, GPK, OPM separatis dan lain-lain.
Kriminalisasi teror intimindasi terhadap aktivis HAM di Papua
bukan baru pertama kali terjadi namun, sering kali dan kerap dilakukan, ada
beberapa pengacara seperti Olga Hamadi, ibu Anum Siregar dan advokat lainya
juga seringkali mendapatkan terror melalui sms gelap intimidasi. Hal sama kini
dialami oleh Gustaf Kawer, hal ini merupakan bentuk diskriminasi pembungkaman
demokrasi dan kriminalisasi terhadap pembela HAM di Papua Barat.
Oleh karena itu dukungan moril dan solidaritas, Kontribusi
sumbasi kikiran serta keterlibatan penuh dari Bapa Ibu, saudara/i Pimpinan
Gereja pimpinan organisasi pos moral, organisasi gerakan, gerakan mahasiswa,
masyarakat adat, Aktivis HAM, Aktivis Papua Merdeka, gerakan perempuan dan
seluruh komponen rakyat Papua Barat dari Sorong sampai merauke, sagat
dibutuhkan oleh Gustaf Kawer untuk mendesak PTUN cabut surat pengaduan ke polda
papua dan mendesak Polda Papua hentikan surat pemanggilan, serta penyelidikan
terhadap Gustaf Kawer selanjutnya sagat bermanfaat demi keberlangsungan
demokrasi dan penegakan HAM di Papua .
Demikian Seruan umum Atas perhatian dan partisifasi dari bapa
Ibu saudara/i sekalian tak lupa kami haturkan berlimpah terima kasih Tuhan
yesus memberkati kita semua di Tanah Papua.
KOALISI MASYARAKAT SIPIL PENEGAKAN HUKUM dan HAM PAPUA (KMSPHHP)
dan SOLIDARITAS UNTUK GUSTAF KAWER
Sumber: Fb/Ones Nesta Suhuniap
0 komentar:
Posting Komentar