Minggu, 28 Januari 2024

Beberapa Tuntutan TPNPB OPM Kodap VIII Intan Jaya


YAPURA, SUARAPAPUA.com,--Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Komandan Daerah (Kodap) VIII Intan Jaya menyampaikan tiga pernyataan sikap menyusul perang terbuka dengan pemerintah dalam hal ini Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang kembali memanas sepekan terakhir.

Dalam surat terbuka yang disebarkan Penanggungjawab TPNPB OPM Kodap VIII Intan Jaya, ditegaskan, aksi kontak tembak tidak akan berakhir selama tuntutannya belum dikabulkan. Meski beberapa anggota militer sudah tewas di medan perang.

TPNPB OPM Kodap VIII Intan Jaya Kompi Jogaetea Mboetuga mengumumkan duka nasional atas gugurnya Haresatu Nambagani, anggota TPNPB yang tercatat sebagai tentara pejuang dan pahlawan di medan perang.

“Haresatu Nambagani adalah pahlawan bagi TPNPB OPM Kodap VIII Intan Jaya khususnya Kompi Kota Wabogo Mbuga sampai Mpoetuga dan Soali. Kami sangat berduka atas gugurnya salah satu pahlawan West Papua.”

Ditegaskan, TPNPB OPM melakukan perlawanan dengan senjata di wilayah Intan Jaya bukan kepentingan makan dan minum.

“Bukan tujuan makan minum, kami terus bunyikan tembakan dan perang ini untuk menolak dengan tegas masuknya perusahaan tambang di Blok Wabu dan patung Yesus yang mau ditanam di Sugapa. Kami minta penjabat bupati Intan Jaya Apolos Bagau, ST segera cabut izin pembangunan patung Yesus dan tolak Blok Wabu. Kalau saudara bupati pernah tanda tangan rekomendasi untuk Blok Wabu, kami minta supaya segera cabut rekomendasi itu.”

Dalam surat terbuka itu, TPNPB OPM Kodap VIII Intan Jaya yang sedang bergerilya melawan TNI/Polri di Intan Jaya sejak 19 Januari 2024 selanjutnya menyatakan sikap.

Pertama: Kami TPNPB OPM kontak senjata bukan untuk makan dan minum. Ingat itu.

Kedua: Pemerintah kabupaten Intan Jaya dalam hal ini penjabat bupati Apolos Bagau dan kepala dinas Bernard Kobogau segera tanggung jawab atas nyawa yang gugur dalam perang ini.

Ketiga: Kami TPNPB OPM tidak akan menyerah selagi patung Yesus dengan rencana Blok Wabu masih ada di kabupaten Intan Jaya kami akan bunyi tembakan terus sampai akhir kebebasan. Kami tegaskan lagi untuk pemerintah segera tanggung jawab nyawa kami.

“Pernyataan sikap ini kami buat dari medan perang Intan Jaya, jam 4 sore tanggal 23 Januari 2024.”

Surat pernyataan sikap ditandatangani Penanggungjawab TPNPB OPM Kodap VIII Intan Jaya Kompi Gerilyawan Kota Wabogo Mbuga sampai Mpoetuga, dan Soali.

Sementara itu, dalam surat bersama seluruh Kodap, Batalion, Kompi dan Pleton yang ada di kabupaten Intan Jaya, menyatakan, TPNPB OPM menolak dengan keras adanya rencana bangun patung Yesus di Sugapa.

Ditegaskan, rencana pembangunan patung Yesus tersebut difasilitasi pemerintah Indonesia dengan kekuatan militer TNI/Polri dan pemerintah daerah tanpa sepengetahuan setiap tokoh terutama pimpinan Gereja yakni GKII, Katolik, dan Kingmi Papua yang ada di wilayah Intan Jaya, juga tanpa sosialisasi kepada masyaraka akar rumput Intan Jaya.

“Dengan melihat hal tersebut, kami seluruh pejuang TPNPB OPM kompak aksi perang di wilayah Intan Jaya untuk menolak dengan tegas program Jakarta karena dalam patung Yesus ada sesuatu yang dirahasiakan demi meloloskan PT Antam Tbk yang rencana beroperasi di Blok B Wabu Intan Jaya.”

Berikut pernyataan sikap yang dikeluarkan 22 Januari 2024:

Pertama: ​Pemerintah kabupaten Intan Jaya dalam hal ini penjabat bupati, penjabat gubernur Papua Tengah dan kepala dinas Pariwisata Intan Jaya segera menghentikan pembangunan patung Yesus sebelum manusia Intan Jaya berjatuhan.

Kedua: ​Kami meminta dengan tegas kepada pemerintah pusat dan presiden Indonesia agar membatalkan pembangunan patung Yesus, jika tidak kami TPNPB siap dengan tegas menolak adanya agenda negara yaitu Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di kabupaten Intan Jaya.

Ketiga: ​Pemerintah kabupaten Intan Jaya segera mengeluarkan pernyataan sikap pengembalian patung Yesus ke pemerintah pusat secara terbuka.

Keempat: ​Jika pemerintah tidak serius menanggapi beberapa hal tersebut, maka kami akan lumpuhkan seluruh aktivitas perkantoran di wilayah kabupaten Intan Jaya dan lawan (perang).

Surat tersebut ditandatangani Brigjen Undius Kogoya, Kol Gusby Waker, Kol Aibon Kogoya, Kol Yosua Maiseni, Kol Dominikus Duwitau, Kol Ayon Jagani, Kol Dami Tipagau, Capt Dinus Tigau. 

Link: https://suarapapua.com/2024/01/24/beberapa-tuntutan-tpnpb-opm-kodap-viii-intan-jaya/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar