Selasa, 14 Juli 2015

Komnas HAM: Rencana Istana Anggarkan Rp 2,6 M untuk Mantan Tapol Berbahaya

NATALIUS PIGAI

RMOL. Komnas HAM mengkritisi rencana pemerintah akan menggelontorkan dana sebesar Rp 2,6 milar untuk lima mantan tahanan politik, yang dibebaskan Presiden Joko Widodo bulan Mei lalu.

Menurut Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, penyelesaikan masalah HAM di Papua yang bersifat pragmatis, gradual dan parsial sangat berbahaya. 

Karena tidak akan menyelesaikan persoalan substantif, yaitu pemenuhan hak-hak dasar rakyat Papua, menyelesaikan labilitas integrasi politik dan memutus mata rantai kejahatan kemanusiaan di Papua. 

"Maka Kebijakan pragmatis menyelesaikan Papua dengan uang dan materi yang dilakukan oleh pemerintah saat ini patut diwaspadai," tegas Pigai dalam keterangannya malam ini (Senin, 13/7).

Komnas HAM menginginkan pemerintah menyampaikan secara terbuka apa grand design penyelesaian menyeleluruh masalah Papua. 

Berdasarkan pemantauan Komnas HAM terhadap para tahanan politik, mereka ditahan karena adanya kekerasan, ketidakadilan, konflik politik dan juga kejahatan kemanusiaan. "Oleh karena itulah yang harus menjadi kebijakan pemerintah dalam menangani masalah Papua," tegasnya.

Lima tapol yang diberikan grasi oleh Presiden Jokowi adalah adalah Apotnalogolik Lokobal (20 tahun penjara di Biak), Numbungga Telenggen (seumur hidup di Biak), Kimanus Wenda (19 tahun di Nabire), Linus Hiluka (19 tahun di Nabire) dan Jefrai Murib (seumur hidup di penjara Abepura).

Kelimanya terkait kasus pembobolan gudang senjata Kodim Wamena pada April 2003.

Soal pemberian fasilitas kepada mantan tapol itu disampaikan Staf Khusus Presiden Lenis Kogoya. Dia menjelaskan, Pemerintah akan menganggarkan sedikitnya Rp2,6 miliar untuk memberikan fasilitas kepada para mantan tapol tersebut, diantaranya pemberian rumah dan mobil. [zul]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar