Oleh: α΄Κα΄Ι΄ α΄Ι΄α΄ΚΙͺ, α΄ Ιͺα΄Κα΄α΄α΄α΄ α΄‘α΄κ±α΄ α΄α΄α΄α΄α΄ (α΄‘α΄Κα΄)
Selama 62 tahun bangsa Papua hidup dalam kebohongan sejarah. Kita diajarkan bahwa Papua sudah final menjadi bagian dari NKRI melalui Pepera 1969. Kita diajarkan bahwa Pepera itu demokratis dan disahkan oleh PBB. Itu semua adalah kebohongan besar yang dirancang untuk menutupi satu perjanjian rahasia yang ditandatangani di Roma, Italia.
Perjanjian itu adalah Perjanjian Roma 30 September 1962. Perjanjian inilah yang menjadi kunci untuk memahami mengapa status politik Tanah West Papua sampai hari ini belum selesai.
π. ππππππ ππ πππππ: πππππππππ πππππ ππππ, πππππ πππππππ
Status Politik Tanah West Papua Dalam Sistem Perwalian PBB yang diatur dalam Perjanjian Roma 30 September 1962 sangat jelas. Perjanjian ini yang mengatur NKRI harus masuk Tanah Leluhur kami pada 1 Mei 1963 dan hanya mengontrol Administration West Papua cuma selama 25 Tahun yaitu 1 Mei 1963 sampai 1 Mei 1988. Bukan selamanya. Bukan final. Hanya 25 tahun sebagai wali.
Dalam hukum PBB, ini disebut Trust Territory atau Wilayah Perwalian. Berdasarkan Bab XII Piagam PBB Pasal 76, 77 dan 88, Wilayah Perwalian adalah wilayah yang dititipkan PBB kepada sebuah negara anggota untuk dipersiapkan menuju pemerintahan sendiri. Negara wali hanya pengasuh, bukan pemilik. Negara wali tidak boleh menganeksasi wilayah perwaliannya.
Dengan Perjanjian Roma, Indonesia dijadikan negara wali atas Papua. Mandatnya terbatas. Setelah 25 tahun, Indonesia wajib mengembalikan mandat itu kepada PBB dan PBB wajib memberikan hak penentuan nasib sendiri yang sejati kepada bangsa Papua.
Tetapi apa yang terjadi pada 1 Mei 1988? Mandat 25 tahun habis, Indonesia tidak keluar. Indonesia tetap bercokol, memperkuat militernya, dan mengklaim Papua sebagai bagian final dari kedaulatannya. Sejak hari itu, kehadiran Indonesia di Papua adalah pendudukan ilegal atas Wilayah Perwalian PBB.
ππ. ππππ ππ ππππ ππππππ πππππππ πππ ππππππππππ π πππππ
Dan Belanda akan memberikan Anggaran Pembangunan selama 25 Tahun sebesar 30 Juta Dollar Amerika Serikat. Dana ini yang kemudian dikenal dengan sebutan FUNDWI - Fund United Nations Development for West Irian.
Dana ini adalah dana amanah PBB, dana perwalian, bukan dana APBN Indonesia. Ini adalah kewajiban Belanda sebagai mantan penguasa untuk membiayai pembangunan Papua selama masa perwalian. Dalam Laporan REPELITA I, Soeharto dalam Sidang Paripurna MPRS Tahun 1980-an menyebutkan bahwa dana 30 Juta Dollar ini dipakai untuk membangun Stasiun Radio, Pelabuhan dan Bandara di Papua.
Itu adalah kebohongan negara yang dicatat dalam dokumen resmi MPRS. Kenyataannya bandara, pelabuhan dan stasiun radio yang dijanjikan itu tidak pernah ada selama masa perwalian. Baru dibangun tahun 2000-an setelah terjadi pergolakan besar Papua Merdeka sejak 1998 sampai hari ini, setelah darah ribuan orang Papua tumpah.
Lalu kemana dana 30 Juta Dollar itu pergi? Ternyata dana 30 Juta Dollar itu dipakai untuk kirim transmigrasi keluar Pulau Jawa menuju Sumatera sampai Papua. Dana untuk membangun bangsa Papua dipakai untuk mendatangkan bangsa lain ke tanah Papua untuk mengubah komposisi penduduk dan memusnahkan orang asli Papua. Ini adalah kejahatan kolonisasi yang dilarang dalam hukum internasional.
Selain itu, dana 30 Juta Dollar itu dipakai untuk Proyek UN ILO di Base G Jayapura dan Proyek UDF untuk pengadaan sapi Australia ke Manokwari. Proyek-proyek mercusuar untuk kepentingan ekonomi Indonesia, bukan untuk persiapan kemerdekaan bangsa Papua. Ini adalah bukti bahwa Indonesia sebagai wali telah gagal total dan berkhianat terhadap mandat perwaliannya.
πππ. πππππππ ππππππ πππππππ πππ ππππ ππππ ππ ππ πππππππ πππππ πππππππ πππππππππ
Perjanjian yang membuat munculnya Otonomi Khusus Pertama pada 1 Mei 1963 dengan mata uang IB Rp - Irian Barat Rupiah. Inilah bukti paling nyata bahwa Papua adalah Wilayah Perwalian yang memiliki administrasi terpisah dari Indonesia. Dimana pada Oktober 1963, mata uang Nieuw Guinea Gulden diganti menjadi Irian Barat Rupiah. Nilai NNG Gulden sama nilainya dengan Gulden Belanda, yaitu sebesar Rp. 62,26 Indonesia.
Papua punya mata uang sendiri, punya bendera sendiri Bintang Kejora, punya lagu kebangsaan sendiri Hai Tanahku Papua. Semua itu adalah atribut sebuah Wilayah Perwalian yang dipersiapkan merdeka, bukan sebuah provinsi.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1970, nilai tukar 1 Rupiah Irian Barat (IB Rp 1) ditetapkan setara dengan Rp 18,90 rupiah nasional. Kemudian pada tahun 1971, mata uang IB Rp dilenyapkan agar jejak Roma Agreement tidak bisa terbaca.
Mengapa dilenyapkan? Karena jika mata uang IB Rp tetap ada, maka jejak hukum bahwa Papua adalah Wilayah Perwalian akan tetap terbaca oleh dunia. Rakyat akan bertanya, mengapa Papua punya mata uang berbeda? Mengapa Papua punya sistem administrasi berbeda? Untuk menghilangkan pertanyaan itu, mata uang itu harus dihapus dan dilebur menjadi Rupiah nasional. Agar Papua terlihat sudah menjadi bagian sah dan final dari NKRI.
Penghapusan IB Rp pada 1971 adalah operasi penghilangan barang bukti hukum status perwalian PBB. Ini adalah kejahatan manipulasi sejarah.
ππ. ππππ πππππππππππ ππππ ππππ ππ ππππππππππ ππππππππ πππππππππ πππππ πππ
Akibatnya pada 14 Desember 1988 terjadi protes oleh DR. Thom Wanggai dengan memproklamasikan Republik Melanesia Barat dengan menggantikan B1 menjadi B14. Dr. Thom Wanggai adalah doktor hukum lulusan Amerika dan Jepang. Dia bukan orang bodoh. Dia tahu persis isi Perjanjian Roma. Dia tahu bahwa pada 1 Mei 1988 mandat 25 tahun Indonesia sebagai wali telah habis.
Karena Indonesia tidak mau keluar dan tidak mau mengembalikan mandat perwalian itu kepada PBB, maka dia melakukan protes hukum dengan memproklamasikan berakhirnya mandat perwalian.
B1 menjadi B14 artinya menggantikan Bintang Satu dalam bendera Morning Star ⭐ dengan Bintang Empat Belas yang melambangkan 14 wilayah adat besar di West Papua, dari Raja Ampat sampai Merauke. Artinya mandat wali sudah berakhir, kembalikan kedaulatan kepada pemilik tanah adat, kepada bangsa Melanesia Barat.
Proklamasi 14 Desember 1988 itu bukan makar, itu adalah tagihan hukum atas berakhirnya Perjanjian Roma 30 September 1962. Tagihan bahwa 25 tahun sudah habis, mana janji penentuan nasib sendiri yang demokratis? Sejak itu, pergolakan Papua Merdeka dari 1998 sampai hari ini adalah kelanjutan dari penagihan janji 25 tahun yang belum pernah ditepati oleh PBB dan oleh Indonesia.
π. πππππ ππππππ ππππππππ πππππππππππππ
Inilah yang saya sampaikan di forum PBB untuk Organisasi Masyarakat Adat seperti dalam foto di atas, dimana saya berdiri sebagai Indigenous Peoples Organization di hadapan PBB. Perjuangan Papua akan sia-sia jika kita terus berdebat soal HAM di dalam bingkai kedaulatan NKRI. Karena selama kita di dalam bingkai itu, Indonesia akan selalu menang dengan satu kata sakti: kedaulatan negara.
Tetapi perjuangan Papua akan mengakar sampai ke Mahkamah Internasional di Den Haag jika kita kembali ke akar status politik kita, yaitu status Perwalian PBB. Karena status Papua telah berubah menjadi Wilayah Perwalian, maka Pepera 1969 seharusnya dilaksanakan sesuai standar Wilayah Perwalian, yaitu satu orang satu suara di bawah pengawasan langsung PBB, bukan musyawarah 1025 orang di bawah todongan senjata.
PBB tahu pelanggaran ini. Karena itu ketika laporan Pepera dibawa ke Majelis Umum PBB pada 19 November 1969, Majelis Umum menolak untuk mengesahkannya. Yang keluar adalah Resolusi 2504 (XXIV). Resolusi itu hanya mencatat laporan Sekjen PBB. Tidak ada kata menyetujui atau mengesahkan. Hanya mencatat.
Mengapa hanya dicatat? Karena secara hukum, Majelis Umum tidak bisa mengesahkan hasil dari sebuah Wilayah Perwalian yang dilaksanakan dengan cara yang bertentangan dengan prinsip perwalian itu sendiri. Maka status mengambang itulah yang hari ini menjadi bom waktu hukum bagi Indonesia. Sesuatu yang hanya dicatat, pintunya masih terbuka untuk dibuka kembali di Mahkamah Internasional.
Tugas kita bersama Solomon Islands dan seluruh negara Pasifik hari ini adalah membawa kembali Perjanjian Roma 30 September 1962 ini ke meja Majelis Umum PBB dan meminta Pendapat Hukum dari Mahkamah Internasional tentang pelanggaran mandat perwalian 25 tahun ini.
Mandat 25 tahun sudah habis. Dana FUNDWI 30 Juta Dollar sudah diselewengkan. Mata uang IB Rp sudah dilenyapkan untuk menghilangkan jejak. Maka secara hukum, Indonesia tidak lagi memiliki dasar hukum untuk berada di West Papua sejak 1 Mei 1988.
John Anari
πΏππ₯π‘π€π’ππ© - πππ¨π© πππ₯πͺπ πππππ§ππ©ππ€π£ ππ§πππ£ππ―ππ©ππ€π£ (ππππ)


0 komentar:
Posting Komentar