Ketua DPR Papua, Yunus Wonda - Dok. Jubi |
Jayapura, Jubi - Ketua DPR Papua, Yunus Wonda
menyatakan, UU 21/2001 mengenai Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang
diberikan pemerintah pusat hanya sekedar meredam isu Papua Merdeka.
Ia mengatakan satu buktinya berbagai regulasi yang dirumuskan Pemprov
Papua, DPR Papua dan Majelis Rakyat Papua (MRP) berkaitan dengan
pelaksanaan UU tersebut selalu ditolak Kementerian Dalam Negeri.
Misalnya saja Perdasus Orang Asli Papua dan Parpol Lokal yang diajukan ke Kemendagri, sampai sekarang belum ada jawaban.
"Kami akan cek lagi. Kalau ditolak apa alasannya. Kami akan sampaikan
ke publik. UU Otsus jangan hanya untuk meredam isu Papua merdeka," kata
Yunus Wonda, Selasa (31/1/2017).
Pemerintah pusat diingatkan jangan selalu menaruh kecurigaan kepada
Papua. Sebab itu, Wonda mempertanyakan keseriusan pemerintah pusat untuk
membangun Papua dan memberdayakan Orang Asli Papua.
"Kalau selalu melihat dari sisi politik, sebaiknya tidak usah bangun
Papua. Masalah Papua bukan karena uang, namun keseriusan negara mengurus
dan membangun manusianya. Kalau UU 21 tahun 2001 sudah tidak diakui,
sebaiknya pemerintah pusat menyampaikan langsung agar Papua tidak
berharap banyak," ujarnya.
Ia megingatkan agar pemerintah pusat jangan hanya mengeruk kekayaan alam Papua tanpa peduli terhadap Papua dan orang asli Papua.
Wonda menegaskan manusia Papua butuh diproteksi, apalagi jumlahnya
kini menjadi minoritas di atas tanahnya sendiri. Sayangnya, segala
kebijakan untuk memproteksi orang asli Papua yang dibuat Pemprov Papua,
DPR Papua dan MRP selalu tak disetujui Pemerintah pusat.
"UU 21 bukan pilihan rakyat tapi pemerintah. Sampai sekarang hanya
satu amanat dalam UU 21 yang terlaksana yakni pembentukan MRP," katanya.
(*)
0 komentar:
Posting Komentar