Anggota TPNPB tidak bisa serta merta dibunuh di tempat hanya karena dia kombatan.
Setahun belakangan ini, aparat Indonesia telah berulang kali menembak mati anggota TPNPB yang sudah ditangkap, maupun yang sedang tidak dalam posisi aktif berperang. Padahal ini artinya para kombatan tersebut sedang dalam keadaan ‘hors de combat’ yang berarti tidak boleh dibunuh.
Ini tidak hanya melanggar hukum humaniter Pasal 3 Konvensi Jenewa sehingga merupakan kejahatan perang, tapi juga melanggar hukum HAM yaitu hak atas hidup.
Ingat, kombatan hanya bisa dibunuh ketika dalam posisi aktif berperang. Jika tidak sedang aktif berperang, maka silakan ditangkap, tapi tidak boleh dibunuh di tempat.
Post : Veronica Koman.
#tpnpb #opm #combatan #perang #ham
Yahukimo 💜ðŸ˜
#BYTIOFINUS

Tidak ada komentar:
Posting Komentar