PERLUNYA KEBIJAKAN PEMANFAATAN DANA BAGI HASIL PAJAK TAMBANG UNTUK ORANG ASLI PAPUA DI PROPINSI PAPUA TENGAH - Suara Wiyaimana Papua
Headlines News :

.

.
Home » , , , » PERLUNYA KEBIJAKAN PEMANFAATAN DANA BAGI HASIL PAJAK TAMBANG UNTUK ORANG ASLI PAPUA DI PROPINSI PAPUA TENGAH

PERLUNYA KEBIJAKAN PEMANFAATAN DANA BAGI HASIL PAJAK TAMBANG UNTUK ORANG ASLI PAPUA DI PROPINSI PAPUA TENGAH

Written By Suara Wiyaimana Papua on Jumat, 09 Mei 2025 | Jumat, Mei 09, 2025


PERLUNYA KEBIJAKAN PEMANFAATAN DANA BAGI HASIL PAJAK TAMBANG UNTUK ORANG ASLI PAPUA DI PROPINSI PAPUA TENGAH 

Pendahuluan 

Dari hasil eksploitasi SDA Papua dari dalam Perut Bumi Papua di Nemangkawi oleh PT. Freeport Indonesia, Pemerintah Indonesia mendapatkan Rp. 7,73 Triliun Rupiah. Dari dana tersebut, Rp. 4,63 Triliun diberikan kepada Pemerintah Daerah di Propinsi Papua Tengah sementara Rp. 3, 1 Triliun untuk Pemerintah Pusat.

Dari dana sebesar Rp. 4,63 Triliun untuk Pemda di Propinsi Papua Tengah itu dibagi lagi ke 7 (tujuh) Pemerintah Daerah dalam Propinsi Papua masing-masing sebesar Rp. 221, Miliar sementara Kabupaten Mimika sebesar Rp. 1,92 Triliun dan Pemerintah Propinsi Papua Tengah sebesar Rp. 1,16 Triliun.

Apabila dilihat dari alokasi dana Bagi Hasil dari Negara kepada Pemda Kabupaten dan Propinsi sebagaimana dalam gambar dibawah menunjukan pembagian sesuai ketentuan Perpajakan yang berlaku di Indonesia namun berkaitan dengan pemanfaatan ataupun pengunaan Dana tersebut yang diperuntukan bagi Orang Asli Papua di 8 Kabupaten dan Propinsi Papua Tengah yang belum jelas sampai saat ini sebab sampai saat ini tidak jelas Dinas apa dalam Pemerintah 8 Kabupaten dan Propinsi Propinsi Papua Tengah yang mengelola dana tersebut ?

Ketidakjelasan Dinas apa yang kelola dimaksud secara langsung akan mengarahkan pandangan kepada Bupati 8 Kabupaten dan Gubernur Propinsi Papua yang adalah pemegang kuasa anggaran baik APBD maupun Royalti di dalam Tubuh Pemerintah Daerah. Selanjutnya pertanyaannya adalah bagaimana mekanisme Bupati 8 Kabupaten dan Gubernur Propinsi Papua Tengah realisasikan Anggaran Bagi Hasil Dari Pajak Pertambangan itu kepada Orang Asli Papua didalam Wilayah Kabupaten dan Propinsi Papua Tengah ?. 

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Dana Bagi Hasil Pajak Tambang diharapkan dapat digunakan untuk pembangunan Infastruktur, Pendidikan dan Kesehatan di Papua. Dengan demikian maka berapa besaran jumlah anggaran yang direalisasi dari Dana Bagi Hasil Pajak Tambang yang telah Pemerintah Daerah berikan kepada Orang Asli Papua, terhitung sejak Dana sebesar Rp. 4,63 Triliun dialokasi ke Pemerintah Daerah Se-Propinsi Papua Tengah ?. 

Diatas kondisi itu, Pertanyaannya pihak mana dan siapa yang berwenang mengawasi realisasi Dana Bagi Hasil Pajak Pertambangan itu sampai ke seluruh Orang Asli Papua jika faktanya Kartu Papua Sehat telah dicabut oleh Pemerintah Propinsi Papua sebelum adanya Propinsi Papua Tengah dan sejak dulu sampai saat ini tidak adanya Kartu Papua Pintar yang dapat digunakan untuk memastikan adanya aliran dana kesehatan ataupun pendidikan. 

Pada prinsipnya kondisi diatas itulah yang mendesak PERLU ADANYA KEBIJAKAN DANA BAGI HASIL PAJAK TAMBANG BAGI ORANG ASLI PAPUA DI PROPINSI PAPUA TENGAH demi menjelaskan alur mekanisme pemanfaatan Dana Eksploitasi SDA Papua milik Masyarakat Adat Papua oleh Orang Asli Papua itu sendiri dan dapat diawasi oleh DPR Kabupaten dan Propinsi serta Masyarakat Adat Papua itu sendiri. Dengan adanya regulasi dan pengawasan tentunya kedepan Dana Bagi Hasil Pajak Tambang tidak akan dijadikan bancahan Elit Birokrat Kabupaten dan Propinsi Papua Tengah sebagaimana yang telah dilakukan selama ini baik sebelum dan seduh ada Pemekaran Propinsi di Tanah Air Papua. 

Mekanisme Realisasi Dana Bagi Hasil Tambang Kepada Orang Asli Papua

Pada prinsipnya jumlah Orang Asli Papua lebih sedikit dibandingkan dengan Orang Non Papua, banyak pihak mengambarkan perbandingan jumlahnya antara 40% Orang Asli Papua dan 60% Orang Non Papua atau 70 % orang Non Papua dan 30 % Orang Ali Papua. 

Terlepas dari kondisi itu, tentunya semua data jumlah Penduduk tersebut tersimpan dengan Ralih di Arsip Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil seluruh Kabupaten dan Propinsi yang dapat diakses kapan saja. Dari data Penduduk Orang Asli Papua yang jelas itu, secara pasti diketahui domisilinya oleh Kepala Desa atau Kepala Kampung beserta Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga yang tersebar diseluruh Wilayah Propinsi Papua Tengah. 

Berdasarkan kondisi itu sehingga untuk menyalurkan anggaran Dana Bagi Hasil Pajak Tambang kepada Orang Asli Papua pangkah-langkahnya sebagai berikut :

1. Mendata Jumlah Orang Asli Papua disetiap Kabupaten berdasarkan Data Dalam Arsip Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

2. Memastikan Jumlah Kepala Keluarga Orang Asli Papua sesuai alamat kepada Kepala Kampung dan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga

3. Memastikan Jumlah Anak Sekolah sesuai jenjang dari Paud sampai dengan Perguruan Tinggi yang disesuaikan dengan Dokumen Kartu Keluarga 

Setelah Pendokumentasian Orang Asli Papua perjiwa, perkepala keluarga dan anak sekolah diperoleh selanjutnya perlu dilakukan penjumlahan anggaran Dana Bagi Hasil Pajak Pertambangan dengan menyesuaikan data Orang Asli Papua diatas. 

Agar realisasinya dapat berjalan secara maksimal maka dapat dilakukan pembagian tanggungjawab sesuai bidang dengan berpatokan pada jumlah besaran Dana Bagi Hasil Pajak Pertambangan diatas. Untuk memberikan gambaran pembahiannya maka akan digambarkan pada bagian selanjutnya :

1. Untuk dana Kesehatan yang berpatokan pada jumlah Orang Asli Papua secara umum dan dengan melihat jumlah Dana Bagi Hasil Pajak Pertambangan yang jumlahnya sebesar Rp.1, 16 Triliun maka menjadi tanggungjawab Propinsi Papua Tengah dengan cara menerbitkan KARTU PAPUA TENGAH SEHAT yang akan berlaku bagi Orang Asli Papua diseluruh Rumah Sakit Umum Daerah diseluruh Wilayah Propinsi Papua Tengah;

2. Untuk dana Kesejahteraan Keluarga yang berpatokan pada jumlah Kartu Keluarga yang dimiliki oleh Orang Asli Papua yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten maka dengan mengunakan Dana Bagi Hasil Pajak Tambang memberikan dana kesejahteraan Keluarga yang disalurkan ke Rekening Keluarga dengan besaran bantuan sebesar Rp. 2.000.000 Perbulan dimana dalam setahun sebesar Rp. 22.000.000;

3. Untuk Dana Pendidikan bagi Pelajar dari tingkat Paud sampai dengan SMA dapat diwujudkan dengan menerapkan PENDIDIKAN GRATIS dan adanya Beasiswa bagi Murid yang berprestasi. Sementara bagi Mahasiswa di Perguruan Tinggi dapat diwujudkan dengan cara memeberikan Beasiswa sebesar Rp. 1.000.000 perbulan dimana dalam setahun sebesar Rp. 12.000.000.

Pada prinsipnya dengan mengunakan mekanisme sederhana diatas maka tentunya Dana Bagi Hasil Pajak Pertambangan dari PT. Freeport Indonesia yang berjumlah Rp. 4, 63 Triliun akan dirasakan oleh Orang Asli Papua di Wilayah Propinsi Papua melalui fakta jika Orang Asli Papua sakit tinggal ke RSUD setempat dan menunjukan KARTU PAPUA TENGAH SEHAT maka akan mendapatkan Pelayanan Kesehatan Gratis. Selain itu, setiap Kepala Keluarga akan merasakannya melalui DANA KESEJAHTERAAN KELUARGA ORANG ASLI PAPU yang setiap bulannya diberikan langsung ke Rekening Keluarga dan Setiap Anal Sekolah Orang Asli Papua akan menikmatinya melalui PELAYANAN PENDIDIKAN GRATIS dari Paud hingga SMA serta BEASISWA bagi Mahasiswa/i setiap bulannya. 

Perlunya Satuan Kerja Pengelolaan Dana Bagi Hasi Pengelolaan Sumber Daya Alam Papua 

Pada prinsipnya aliran Dana Bagi Hasil Pajak Pertambangan PT. Freeport Indonesia selama ini tidak dirasakan oleh Orang Asli Papua karena tidak jelas pengunaannya dan dikontrol langsung oleh Penguasa Anggaran di Daerah yang sampai saat ini belum perna dimintai Laporan Pertanggung Jawaban secara maksimal oleh DPR Kabupaten dan Propinsi sehingga terkesan memberikan ruang lebar bagi Elit Brikorat untuk mengunakan Dana Bagi Hasil Pajak Pertambangan semaunya.

Berdasarkan penjelasan Mekanisme pemanfaatan Dana Bagi Hasil Pajak Pertambangan dari PT. Freeport Indonesia diatas sudah dapat menunjukan adanya potret realisasi penikmatan Dana Bagi Hasil Pajak Pertambangan oleh Orang Asli Papua. Dengan demikian untuk memaksimalkannya maka diperlukan adanya Satuan Kerja dalam Tubuh Pemerintah Daerah Kabupaten maupun Propinsi yang akan dikelola oleh Aparat Sipil Negara yang tunduk pada Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB), Undang Undang Atministrasi Pemerintahan dan Undang Undang Aparat Sipil Negara. Selain itu, menikmati Gaji Pokok dan Tunjangan dari Pemerintah Daerah yang bersumber dari APBD bukannya Dana Bagi Hasil Pajak Pertambangan.

Pada prinsipnya Satuan Kerja yang dimaksud akan kerja sesuai mekanisme realisasi Dana Bagi Hasil Pajak Pertambangan yang telah dijelaskam diatas. Sudah pasti Satuan Kerja di Propinsi akan bertugas untuk mengelola KARTU PAPUA TENGAH SEHAT diseluruh RSUD di Wilayah Propinsi Papua Tengah. Sementara itu, Satuan Kerja di Kabupaten akan bekerja untuk KESEJAHTERAAN KELUARGA ORANG ASLI PAPUA dan realisasi PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS DAN BEASISWA di Wilayah Kabupaten masing-masing serta setiap  kota Studi tempat kuliahnya masing-masing Mahasiswa/i.

Dengan demikian maka sudah dapat diprediksikan bahwa Dana Bagi Hasil Pajak Pertambangan PT. Freeport Indonesia yang jumlahnya disetiap Kabupaten dan Propinsi sebagaimana dalam Gambar dibawah akan dirasakan manfaatnya oleh segenap Orang Asli Papua yang adalah Pemilik SDA Papua yang dieksploitas oleh PT. Freeport Indonesia dari Gunung Nemangkawi atas ijin Pemerintah Indonesia selama bertahun-tahun.

Penutup

Pada prinsipnya jumlah dana sebesar Rp. 4,63 Triliun adalah jumlah yang sangat besar dan melebihi jumlah APBD Propinsi Papua Pegunungan yang berjumlah Rp. 2 Triliun saja. Atas dasar itu sehingga PERLU ADANYA KEBIJAKAN PEMANFAATAN DANA BAGI HASIL PAJAK TAMBANG UNTUK ORANG ASLI PAPUA DI PROPINSI PAPUA TENGAH yang didalamnya mengatur mekanisme penyalurannyanya serta Satuan Kerja dan Pengawasannya. 

Melalui implementasinya tentunya akan memutuskan mata rantai Pengendalian Dana Bagi Hasil Pajak Pertambangan oleh Penguasa Anggaran Daerah untuk kepentingan tertentu dan dapat mengarahkan Penguasa Anggaran di daerah untuk menghidupi Orang Asli Papua dengan mengunakan Dana Bagi Hasil Pajak Tambang yang dieksploitasi dari Perut Bumi Nemangkawi yang adalah milik Masyarakat adat Papua di Wilayah Propinsi Papua Tengah.

Sudah saatnya Pemerintah Propinsi Papua Tengah beserta Pemerintah Kabupaten didalamnya menyehatkan, mensejahterahkan dan mencerdaskan Orang Asli Papua dengan Dana Hasil Eksploitasi SDA Papua oleh PT. Freeport Indonesia yang selama ini hanya dinikmati oleh segelintir Elit Brikorasi Pusat dan Daerah serta Pemilik Perusahaan dan Pemilik Modal didepan Mata Orang Asli Papua pemilik SDA Papua. 


Emanuel Gobay, S.H., MH

Mantan Direktur LBH Papua

Share this article :

0 komentar:

.

.

Pray For West Papua

Pray For West Papua

MELANESIANS IN WEST PAPUA

MELANESIANS IN WEST PAPUA

BIARKAN SENDIRI BERKIBAR

BIARKAN SENDIRI BERKIBAR

GOOGLE FOLLOWER

Traslate By Your Language

WEST PAPUA FREEDOM FIGHTER

WEST PAPUA

WEST PAPUA

VISITORS

Flag Counter
 
Support : WEST PAPUA | WEDAUMA | SUARA WIYAIMANA
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2014. Suara Wiyaimana Papua - All Rights Reserved
Template Design by WIYAIPAI Published by SUARA WIYAIMANA