"Pangil Perusahaan Tambang Adalah Jalan Masuk Perampasan Wilayah Adat dan Perampokan SDA Papua"
Sejak Gubernur Papua Tengah dilantik menjadi Gubernur Papua Tengah sampai saat ini mungkin belum atau sudah melewati 100 hari kerja namun sampai saat ini belum terdengar ataupun terlihat adanya Peraturan Gubernur Papua Tengah Tentang Perlindungan Hak Masyarakat Adat Papua ataupun Perda Perlindungan Hak Masyarakat Adat Papua. Diatas fakta itu, Gubernur Papua Tengah malah menyerukan agar Tambang kembali ke Papua.
Berdasarkan kondisi itu, sudah dapat ditarik kesimpulan bahwa Gubernur Propinsi Papua Tengah lebih memprioritaskan Perusahaan Tambang dibanding Masyarakat Adat Papua di Propinsi Papua Tengah yang telah memilihnya hingga beliau duduk ditampuk kekuasaan sebagai Gubernur Propinsi Papua Tengah.
Gubernur Propinsi Papua Tengah sudah harus sadar diri bahwa Wilayah Propinsi Papua Tengah itu bukan Tanah Kosong. Sudah pasti Wilayah Propinsi Papua Tengah dimiliki oleh setiap Marga dalam beberapa suku bangsa yang masuk dalam Wilayah Adat Meepago, Lapago dan Saireri sehingga Gubernur Propinsi Papua yang merupakan satu Marga dari Satu Suku yang masuk dalam Wilayah Adat Meepago tidak bisa serta merta dengan mengangap sebagai Gubernur Propinsi Papua Tengah yang memimpin Wilayah Atministrasi Propinsi Papua Tengah dapat seenaknya berkuasa atas wilayah tersebut dan memanggil Perusahaan Tambang.
Sesuai dengan perintah Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua ditegaskan bahwa berkaitan dengan agenda Ekonomi wajib ada pelibatan Masyarakat Adat Papua dan jika ada pemanfaatan Tanah Ulayat maka wajib adanya pembahasan antara Masyarakat Adat Papua pemilik Tanah Adat dengan Perusahaan. Selain itu, Pemerintah Wajib melindungi Hak Masyarakat Adat Papua. Atas dasar itu, tindakan Gubernur Propinsi Papua Tengah memangil Perusahaan Tambang tanpa kordinasi dengan Masyarakat Adat Papia maupun mengabaikan Masyarakat Adat Papua itu secara langsung menunjukan bukti bahwa Gubernur Propinsi Papua Tengah mengesampingkan UU Otsus.
Dengan berdasarkan pada berbagai temuan dugaan Pelanggaran Hukum dan HAM serta Asas maka ditegaskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi Papua Tengah untuk memangil dan menegur Gubernur Propinsi Papua Tengah sebagai bentuk Pengawasan Terhadapat Pemerintah Propinsi Papua Tengah dalam melindungi Masyarakat Adat Papua sesuai perintah UU Otsus. Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi Papua juga segera merumuskan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Hak Masyarakat Adat Papua agar tidak ada lagi tindakan-tindakan yang akan mengarah pada pelanggaran Hak Masyarakat Adat Papua yang didasarkan pada NAFSU EKSPLOITASI SUMBER DAYA ALAM PAPUA.
Akhirnya diingatkan kepada Gubernur Propinsi Papua Tengah untuk tidak mengunakan jabatannya merampas wilayah adat orang lain untuk diberikan kepada Pengusaha Pertambangan. Silahkan Gubernur Propinsi Papua Tengah mengunakan Tanah Marganya sendiri untuk mengembangkan Nafsu Eksploitasi Sumber Daya Alam dalam bentuk Tambang.
Emanuel Gobay, S.H.,MH
Mantan Direktur LBH Papua
#savehakmasyarakatadatpapua
#lawanpemerintahpropegusahatambang
#tolaktambangbarudipapuatengah
0 komentar:
Posting Komentar