Selain itu, UNPFII menekankan pentingnya pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat atas tanah, wilayah, dan sumber daya mereka. Forum ini juga mendorong partisipasi aktif masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka.
Apa yang harus dilakukan dalam sidang tahun ini (2025) untuk menindaklanjuti rekomendasi yang tidak ada kemajuan dalam tahun ini maka ada beberapa langkah strategis bisa atau perlu dilakukan di Sidang UNPFII 2025, antara lain:
Mendesak Peninjauan Khusus. Mendorong UNPFII membuat laporan khusus tentang situasi West Papua, berbasis investigasi langsung atau testimoni masyarakat adat.
Meminta pengangkatan Special Rapporteur (Pelapor Khusus) PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat untuk melakukan country visit ke Indonesia, khusus untuk Papua.
Mengajukan Status Situasi Mendesak (Urgent Action). Meminta agar UNPFII mengkategorikan isu West Papua sebagai kasus yang membutuhkan “tindakan segera” karena memburuknya situasi HAM.
Membawa Rekomendasi ke Lembaga PBB. Misal Merekomendasikan kepada ECOSOC (Dewan Ekonomi dan Sosial PBB) untuk menindaklanjuti dengan memasukkan West Papua dalam agenda resmi Majelis Umum atau Dewan HAM PBB. Bisa juga mengarahkan permintaan ke UN Human Rights Council (Dewan HAM PBB) untuk membuat Resolution tersendiri tentang West Papua.
Memperkuat Partisipasi Masyarakat Adat Papua Memastikan delegasi masyarakat adat Papua hadir dalam sidang untuk berbicara langsung.
Membawa bukti-bukti baru (laporan, testimoni, dokumentasi pelanggaran HAM) agar dunia internasional melihat kegentingannya.
Mengusulkan Pembentukan Mekanisme Pemantauan
Mengajukan pembentukan monitoring mechanism di bawah UNPFII atau sistem PBB lainnya untuk mengawasi pelaksanaan rekomendasi 2024 tentang Papua.
Bekerja Sama dengan Negara-negara Anggota PBB. Berkoalisi dengan negara-negara pendukung hak-hak masyarakat adat (seperti Vanuatu, Tonga, Tuvalu, atau negara-negara Nordik) untuk membawa isu ini ke tingkat diplomatik.
Jubir internasional KNPB
Victor Yeimo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar