Senin, 16 April 2018

HUKUM INDONESIA SEHARGA PERAK

Kampung: Opitawak dibakar oleh TNI/POLRI di Tembagapura

HUKUM INDONESIA SEHARGA PERAK

(Hukum Indonesia Panglima Ratus Perak Bukan Panglima Tertinggi)


Hukum Indonesia murah harganya apalagi di tanah Papua yang terjadi banyak pelanggaran Hak Asasi Manusia sampai sekarang dibiarkan saja tanpa proses hukum sesuai mekanisme negara republik Indonesia. Pada tahun 1945 waktu baru -baru pertama Indonesia menerima kemerdekaan, demi nama baik negara Indonesia pemerintah dan militer setia mengikuti nilai pancasila dan kemudian mereka menganggap Hukum Indonesia sebagai PANGLIMA tertinggi. tetapi setelah Indonesia membangun hubungan bilateral dengan Negara – Negara Asing dibelahan dunia diantaranya Amerika serikat sekarang pemilik saham PT. Freeport Indonesia di Timika Papua sehingga sekarang hukum indonesia itu sudah seharga rupiah. Amerika sudah beli aturan dasar negara republik Indonesia.

Pemodal asing sudah mempengaruhi gaya hidup bisnis global terhadap pertahanan negara akhirnya kelompok bersenjata TNI/POLRI ikut menjadi antek Kapitalis sekalian jadi Anjing pelacak untuk mengamangkan kepentingan Kapitalis daripada menjaga reputasi hukum Negara Indonesia itu sendiri.

kemudian Pemerintah Indonesia dan Amerika menganggap Perjuangan Papua Merdeka dan Tuntutan pertanggun jawaban terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia sering disebut gerakan pengacau saham Amerika serikat sehingga Pihak perusahan fungsikan militr dan alat negara Indonesia untuk menembak rakyat Papua saat – saat ada isue perjuangan papua merdeka. Militer memanfaatkan menembak rakyat sipil yang tak bersalah demi kepentingan perut suapan Amerika. sebenarnya penembak ini belum sadar bahwa Amerika datang menguras kekayaan milik Negara republik Indonesia padahal suapan dollar ini sebuah anak panah kemenangan persaingan perusahan global untuk merendahkan hukum Indonesia yang berdampak pengusaha Indoensia dipandang sama dengan pengusaha asing. seharusnya dalam hukum termuat Perusahan asing mengrus izin usaha standard internasional yang rumit dan banyak syarat yang harus di lengkapi tetapi pada faktanya tidak ada bedanya antara pemodal asing dan pemodal warga negara akibat penegakkan hukum yang lemah.

Dalam persaiangan perusahan global ini berdampak kena radiasi pada rakyat lokal yang tak bersalah. Mereka selalu korban atas kepemilikan tanah. Seperti di Papua tanah adat di ambil ahli pemerintah kemudian di lepaskan tanah tersebut kepada Para inverstor tanpa persetujuan dan pembayaran hak ulayat tanah padahal seluruh tanah Papua disebut tanah adat yang sudah di lindungi dengan hukum adat dalam Pasal otonomi Khusus 2002 tentang desentralisasi dan agraria adat. Hukum agraria menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat administrasi hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya. momentum tersebut inilah pemerintah Indonesia telah melanggar hukum Agraria dan hukum adat Papua demi kejayaan. Bila Negara Ini menghargai Hukum sebagai PANGLIMA tertinggi maka pemerintah Negara Republik Indonesia (kabupaten Kota dan Provinsi) mengikat kasus pencurian diatur dalam 4 pasal KUHP 363 tentang pencurian dengan kekerasan bahwa Pemerintah Indonesia memperalatkan militer demi merebut tanah adat milik masyarakat adat Papua.

Seperti di Timika pada tanggal 1 april 2018 lalu sekelompok masyarakat sekitar kampung waa di tahan beralasan gerakan separatis padahal mereka tak ada kaitan dengan gerakan separatis dan benar- benar mereka adalah masyarakat biasa. Inilah cara Bagaimana Militer Indonesia mengkelabuhi fakta pembunuhan terhadap Alm. Timotius Omabak, seorang PNS berusia 45, Heri Beanal, anak berusia 10 tahun dan Iron Omabak, 9 tahun adalah masyarakat biasa yang jadi korban operasi militer Indonesia. harus di adili pelaku kejahatan terhadap genocida dan kejahatan terhadap kemanusian bila Negara Indonesia ini negara hukum dan masih percaya hukum sebagai panglima tertinggi.

Dari fakta kejahatan terhadap kemanusian di tanah papua ini menunjukkan wibawa hukum negara Indonesia sudah di rebut oleh negara asing Amerika serikat dan beberapa Negara asing yang aktif berpartispasi menjalangkan usaha legal maupun ilegal diatas tanah Papua. Kejantanan negara Indoensia sekarang ditutupi dalam nilai rupiah dan dolar, Indonesia telah menjadi wanita suruhan investor asing. Hukum Indonesia tidak lagi sebut PNGLIMA Tertinggi tetapi Panglima “Ratus Perak” sunggu! Amerika dan Indonesia korporasi memuat rakyat dalam kapal negara dan berlayar dalam badai bergelora tidak jelas kapal ini kemana. muatan sebagai bangsa sedang Panik kapal sedang tenggelam sekoci siap berlayar melayarkan tujuan masing - masing. Negara Indonesia mempunyai 34 provinsi dari aturan dan pengemudi kapal bangsa bawah rakyat tidak sesuai dengan hukun Indonesia yang ada. tidak seorangpun yang bisa tegakkan hukum, polisi sudah dimanja dengan dolar, polisi aktor pelanggaran Ham semakin hari semakin meningkat. Sedikit lagi negara Indonesia akan terbagi menjadi 34 negara di kawasan ini.

By: Anton Gobay (Aktivis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar