Inilah pernyatan sikap bertanggung jawab KAMI atas semua serangan yang terjadi, juga ada beberapa poin penting atau pesan untuk pemerintah Republik Indonesia dan juga Dunia.
Dengan diawali Mukadimah sang orator membacakan pernyataan sikap yang diklaim sebagai perintah dari Jenderal The West Liberation Army, Makodam III Timika, TPN-OPM Papua Barat, Jack Millian Kemong.
Ada 9 poin khusus ditujukan untuk pemerintah Indonesia dan juga Dunia. Berikut Isi dari kesembilan poin tersebut:
Kami Tentara Pembebasan nasional Organisasi Papua Merdeka TPN-OPM melakukan penyerangan di areal Freeport Mc.moran / PT. Freeport Indonesia berdasarkan surat perintah operasi (PO) yang dikeluarkan di Mabes oleh Jendral Jack Millian Kemong.
Bunyi surat perintah adalah mukadimah undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945:
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa didunia, oeh sebab itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, sebab tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Mukadimah UUD 1945 adalah dasar hukum dan peraturan perundang-undangan pemerintah Indonesia itu sendiri. Pemerintah Indonesia harus sadar bahwa penjajahan atas bangsa papua ras melanesia berarti UUD pemerintah republik indonenesia tahun 1945 tidak diberlakukan dan tidak dihormati oleh pemerintah republik indonesia itu sendiri.
Berdasarkan surat perintah operasi tersebut, kami sudah melakukan dan akan melakukan aksi-aksi penyerangan diareal freeport Mc.Moran, itu bukan penyerangan semata, tapi penyerangan kami adalah suatu sikap kami yang mau disampaikan kepada pemerintah republik Indonesia, Pemerintah negara Amerika Serikat, Pemerintah Negara Belanda dan organisasi internasional UN/PBB serta 27 negara yang berpangku kepentingan di Freeport Mc.Moran/ PT. Freeport Indonesia bahwa:
1. Kepada Tuan Presiden Jokowi sebagai kepala pemerintahan negara republik Indonesia, dan petinggi militer Indonesia TNI/Polri, pemerintah negara republik indonesia serta seluruh rakyat indonesia dari sabang sampai merauke sampai Ambonia, segera mengakui hak kedaulatan atas bangsa Papua barat Ras melanesia yang selama kurag lebih 50 ditutupi karena kepentingan diatas tanah Papua, demi menyempurnakan, menghormati dan memaknai Arti yang sesungguhnya atas mukadimah Undang-undang dasar UUD negara republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemerintah Indonesia, Pemerintah Amerika Serikat, Pemerintah Belanda dan badan Internasional Perserikatan Bangsa-bangsa/ United Nation serta seluruh negara yang berpangku kepentingan di Freeport Mc.Moran segera menghapus dan mencabut semua gerakan penipuan sejak dari Tahun 1967 sampai Tahun 2017 dan segera mengaku dosa kepada sang pencipta dan kepada dunia atas dosa yang telah merenggut atau memusnahkan ribuan rakyat bangsa Papua selama kurang lebih 50 Tahun diatas tanah Papua.
3. Sudah jelas-jelas bahwa Integrasi Papua kedalam Negara Kesatuan Republik Indonesia karena kepentingan eknomi Kapitalis asing diatas tanah Papua oleh empat 4 Oknum utama yaitu, Amerika Serikat, Indonesia, Belanda dan PBB/ United Nation.
4. Indonesia telah menjaga mati-matian kepentingan dankesepahaman MoU yang dibuat oleh ke-47 Oknum dengan cara menjalankan invasi militer besar-besaran ke Papua, sehingga nyawa ribuan jiwa rakyat bangsa Papua Barat korban, hal ini menunjukan bahwa Indonesia secara langsung memusnahkan rakyat Pribumi asli Papua dan secara tidaklangsung perpanjangan tangan oleh Amerika, Belanda dan PBB/ UN serta 27 negara yang berpangku kepentingan di Freeport Mc.Moran/ PT. Freeport Indonesia telah ikut mengambil bagian dalam pemusnahan rakyat pribumi bangsa Papua Barat.
5. Akar masalah Papua adalah: keinginan yang kuat oleh Amerika untuk mengadakan eksploitasi pertambangan diatas tanah Papua. Hasil dari keinginan yang kuat oleh Amerika telah menghasilkan kesepahaman MoU yang disebut “Agreemant New York” oelh Amerika, indonesia, belanda dan PBB/UN. Hasil dari kesepahaman Agrremant New York telah menghasilkan penentuan pendapat rakyat Pepera 1969, dan hasil dari Pepera Tahun 1969 adalah terjadilah pemkasaan, penyiksaan, pembunuhan, penipuan, perampasan hak-hak dan aset pribumi, pemerkosaan, pemusnahan manusia, pemusnahan alam, pemusnahan adat dan budaya pribumi serta pelanggaran terbesar, pelanggaran hak asasi manusia terjadai di Papua.
6. Kami minta kepada kepemimpinan PBB sekarang, tolong mengakui dan menghapuskan dosa yang telah dilakukan oleh kepemimpinan-kepemimpinan PBB sebelunya terhadap orang/rakyat pribumi Papua, dosa kesepahaman yang telah memusnahkan ribuan rakyat bangsa Papua Barat diatas tanah Papua dan kembalikan hak kedaulatan yang selama ini ditutupi oleh dosa kepentingan ke-4 oknum ditanah Papua agar bangsa papua kembali memperoleh kedaulatannya dan menjadi sederajat dengan bangsa-bangsa lain di Dunia.
7. Kepada pihak TNI/Polri, kami himbau jangan memanfaatkan masyarakat sipil pribumi maupun masyarakat non Papua, TNI/Polri harus berhadapan dengan kami TPN. Apabila ada masyarakat yang melibatkan diri bersama TNI/Polri atau TNI/Polri yang menggunakan masayarakat sipil dalam aksi, itu berarti dinyatakan musuh bagi kami. Oleh sebab itu rakyat sipil harus menghindar dari daerah yang dinyatakan sebagai medan perang.
8. Kepada seluruh Karyawan Freeport dan Securty Freeport, dilarang keras melibatkan diri bersama TNI/Polri, Karyawan maupun Security segera kosngkan diri dan areal pertempuran mulai dari Gresberg sampai Porsait. Musuh kami adalah TNI/Polri dan Fasilitas Freeport.
9. Segala sesuatu terjadi karena ada sebab sehingga ada terjadi sebuah akibat. Sebab Utama Integrasi Papua kedalam negara kesatuan Republik Indonesia adalah kongkalikong AMerika dan Indonesia demi kepentingan eksploitasi pertambangan PT. Freeport Indonesia ditanah Papua, sehingga akibatnya adalah terjadi penjajahan diatas tanah Papua oleh kepentingan Kapitalis asing dan sistem pemerintahan Republik Indonesia. Maka itu tindakan kami TPN-OPM tetap melancarkan serangan keseluruh areal Freeport untuk menghancurkannya.
Dan yang terakhir kami sampaikan bahwa kami tidak akan lagi kemana_ mana kami siap tempur melawan TNI POLRI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar