PORT MORESBY, SATUHARAPAN.COM - Setidaknya
10.000 rakyat Papua akan beralih menjadi warga negara Papua Nugini,
setelah beberapa dekade berada di negara itu dengan status sebagai
pengungsi.
Otoritas Kependudukan dan Imigrasi Papua mengatakan akan mulai
mendaftar semua pengungsi Papua yang telah menyeberang dari Indonesia
dengan status pengungsi ke PNG.
"Sejauh ini kami memiliki lebih dari 10.000 pengungsi dari Papua yang
telah tinggal bersama kami untuk waktu yang sangat lama, dan kami telah
memulai pendaftaran mereka dengan harapan akhirnya memberikan mereka
status hukum," kata Wakil Kepala Migrasi untuk Divisi Pengungsi PNG,
Esther Gaegaming, sebagaimana dilansir dari asiapacificreport.nz.
"Kami senang mengumumkan bahwa lebih dari 1000 dari mereka, telah
menyelesaikan aplikasi dan mereka akan menghadap Komite Penasihat
Kewarganegaraan segera untuk penerbitan kewarganegaraan mereka," tambah
dia lagi.
"Jumat ini, tim dari kantor kami akan memulai pendaftaran di Vanimo,
salah satu dari daerah pemukiman pengungsi terbesar bagi pengungsi
Papua. Kami akan pergi ke Wewak setelah itu dan kemudian ke Lae."
"Jadi pada akhir tahun ini, kami berharap untuk lebih dari 85 persen dari pengungsi Papua sudah terdaftar," kata dia.
"Saya bangga mengatakan bahwa PNG memenuhi kewajibannya sebagai
penandatangan Konvensi 1951 PBB tentang status pengungsi. PNG sekarang
memiliki kerangka hukum dan prosedural untuk memproses klaim pengungsi
di bawah Undang-Undang dan Peraturan Migrasi," kata Gaegaming.
"Kami juga memiliki sistem di tempat untuk pendaftaran dan
naturalisasi pengungsi dari Papua yang telah tinggal di Papua Nugini
selama beberapa dekade."
"Kami juga memiliki kebijakan pengungsi nasional yang jelas dalam
hal-hal pengungsi, termasuk pedoman tentang pemukiman kembali pengungsi
di PNG. Dan yang terutama, kami memiliki tim yang dikhususkan menangani
hal ini," kata dia.
Editor : Eben E. Siadari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar