Ket I KNPB Timika Tn.Yanto Awerkion. |
Knpb Timika News- Tindakan Anarkis yang di lakukan Oleh Aparat TNI
dan POLRI terhadap rakyat west papua pada saat Komite Nasional Papua Barat KNPB
Wilayah Timika bersama Rakyat Papua melakukan Ibadah Penutupan Penandatanganan
Petisi Manual Mendukung #BackTheSwim #LetWestPapuaVote
International Supervised Vote for West papua pada Hari selasa Tanggal 30 Mei
2017 telah berhasil menangkap Ketua I
KNPB Wilayah Timika Tn. Yanto Awerkion.
Berikut Kronologi kejadiaan Tanggal
30 Mei 2017 :
1. http://knpb-timika.blogspot.co.id/2017/05/ibadah-knpb-timika-penutupan.html
2.https://www.youtube.com/watch?v=I4dZ50d9YXk
3. https://youtu.be/NFl5OoLb2es
4.http://knpb-timika.blogspot.co.id/2017/05/video-tni-polri-menggrebek-kantor-knpb.html
5.http://knpb-timika.blogspot.co.id/2017/05/ibadah-knpb-timika-penutupan.html
1. http://knpb-timika.blogspot.co.id/2017/05/ibadah-knpb-timika-penutupan.html
2.https://www.youtube.com/watch?v=I4dZ50d9YXk
3. https://youtu.be/NFl5OoLb2es
4.http://knpb-timika.blogspot.co.id/2017/05/video-tni-polri-menggrebek-kantor-knpb.html
5.http://knpb-timika.blogspot.co.id/2017/05/ibadah-knpb-timika-penutupan.html
Setelah TNI POLRI menangkap Tn. Yanto
Awerkion lalu membawahnya ke Polres Mimika Untuk introgasi kemudian, Lembaga
Penanggung Jawab Politik bersama Beberapa Hambah-Hambah Tuhan bertemu dengan
pihak kepolisian Resor Mimika agar memperjelas Penahanan Tn.Yanto Awerkion
namun Alasan dari kepolisian resor Mimika dalam diskusi bersama sebagai berikut
:
- Kepolisian Resor Mimika Dibawah Pimpinan AKPB Victor Makbon menuduh Selaku Ket KNPB Wilayah Timika Tn. STEVEN ITLAY Membakar atau mencoret Bendera Merah Putih pada Tanggal 1 Mey 2017 maka Kami Menahan Yanto Awerkion sebagai selaku Ket I KNPB Wilayah Timika.
- KNPB Masih belum Klarifikasi atas kegiatan Tanggal 1 mei 2017.
Selanjutnya selaku kepala Kepolisian Resor Mimika AKPB Viktor Makbon
mengungkap agar Tanggal 31 Mei 2017 kembali mengecek Hasil introgasi dari Yanto.
Pada hal alasan Dari kepolisisan Resor Mimika Sudah jelas kedua Poin tersebut
diatas.
Pada Hari Ini tanggal 31 Mei 2017 selaku Lembaga Penanggung Jawab
Politik Rakyat Daerah Bersama Beberapa
Hamba Tuhan bertemu dengan Kepolisian Resor Mimika sesuai dengan kesepakatan
bersama pada tanggal 30 mei 2017 namun kepolisian Resor Mimika Mengeluarkan surat Penahanan Ket I KNPB
Timika.
Dalam Komunikasi antara Kepolisian Resor Mimika dengan Beberapa Hambah
Tuhan bersama keluarganya Tn. yanto di polres Mimika tadi siang, sempat diskusi
namun,Kepolisian Mimika berniat keras untuk menahan Ket I KNPB Timika Tn. Yanto
Awerkion pada hal sebelum penangkapan terjadi pihak kepolisian tidak
mengeluarkan surat perintah penangkapan tetapi setelah menangkap lalu di
keluarkan.
Terkait dengan Penahanan Ketua I KNPB Timika Tn. Yanto Awerkion
dikenakan dengan Pasal (MAKAR) 106 KUHP Jo Pasal 87 KUHP Jo Pasal 55 KUHP terhitung dari
tanggal 31 Mei 2017 sampai dengan 19 juni 2017 selanjutnya Yanto menjalani
Hukuman di Rumah Tahanan Polsek Miru Kwamki Baru.
Tadi pagi Keluarganya Sempat Jenggut di Rumah Tahanan Polsek Miru Namun,
keluarganya dikabarkan Yanto di Karantina atau di isolasi dalam Ruangan
Tertutup dan ia tidak mendapatkan Udarah segar dan Kami hanya dapat melihat
Tangan Saja dalam ruangan Itu maka, Kami sebagai Keluarga Kecewa atas Tindakan
yang dilakukan Oleh Kepolisian Resor Mimika lalu kami Pulang Ujar Keluarga
Yanto.
Kami sebagai Selaku Badan Pengurus Komite Nasional Papua Barat KNPB
wilayah timika menghimbau kepada Seluruh Rakyat Bangsa Papua yang berdomisili
di bumi amungsa Timika Maupun diluar Kota Timika Baik Internasional maupun nasional agar memberikan Dukungan Doa, Moril
dan Mohon pantauan dari semua Pihak atas Penahanan Tn. Yanto Awerkion.
Untuk Di ketahui bahwa : Ternyata Indonesia Melalui TNI POLRI Masih
menggunakan Hukum Makar pada hal Sepuluh Negara Termasuk PBB telah
memberikan rekomendasi kepada Indonesia agar menghapus Hukum Makar dan
Beberapa Hukum KUHP Lainnya. Terkait dengan makar yang di kenakan oleh
POLRI Mimika Kepada Ket I KNPB Timika Tn.Yanto Awerkion Rakyat Bangsa
Papua Memberikan Apresiasi kepada TNI POLRI atas Hukum Makar.
Informasih selanjutnya Kami Akan update.
Untuk lebih jelas bisa ikuti dan Lihat Surat Yang Dikeluarkan Oleh
Kepolisian Resor mimika atas Penahanan Yanto Awerkion Sebagai Selaku Ketua I
KNPB Wilayah Timika.
By.BPW.KNPB Timika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar