Rabu, 31 Mei 2017

LAPORAN LENGKAP IBADAH DAN DOA KNPB DAN PRD TIMIKA TANGGAL 30 MEI 2017 YANG BUBARKAN PAKSA OLEH APARAT TNI DAN POLRI



Saat TNI POLRI Grebek Kantor OPM KNPB dan PRD Timika.

KNPB Timika News- Hari ini Tanggal 30 Mei 2017 Komite Nasional Papua Barat KNPB Wilayah Timika dan Lembaga Politik Bangsa Papua sebagai Penanggung jawab Politik melakukan ibadah bersama dengan rakyat papua yang berdomisili di bumi amungsa timika di sekertariat KNPB dan PRD timika Jalan Freport Lama Bendungan Timika. Sebelum hari puncaknya tepat pada hari sabtu tanggal 27 Mey 2017 Badan Pengurus KNPB wilayah timika telah memberikan surat pemberitahuan dengan Nomor surat  : 004.02/EX/SRT-P/BPW-KNPB-TM/V2017 Lampiran : - Perihal : SURAT PEMBERITAHUAN  IBADAH DAN DOA NUANSA  kepada pihak kepolisian resor mimika walaupun kegiatannya berbentuk ibadah di tempat  Namun,Tidak ada tanggapan atau surat balasan dari kepolisian Resor Mimika atas kegiatan tersebut. 

Berikut Kronologi Tindakan Anarkis Yang dilakukan Negara Repubik Indonesia Melalui Aparat TNI POLRI Penegak :

Hari Ini Tepat Pada Jam 06 :00 Wpb pagi Aparat TNI POLRI Indonesia yang tergabung dari berbagai Kesatuan yakni (TNI. AD. AU, AL,TIMSUS, KOPASUS, BRIMOB, POLISI,RES CRIME dan kaki Tangan Dari NKRI memblokade Jalan masuk keluar Kantor OPM KNPB  dan PRD sebelum masa Ibadah Terkumpul sehingga Setiap Rakyat West Papua yang datang mengikuti Ibadah dengan menggunakan motor, mobil,naik Ojek, maupun Jalan kaki Aparat Negara memeriksa satu persatu baik di dalam Noken, Sak-Sak baju, Dalam Jok-Jok motor, Mobil kemudian Rakyat Papua yang menggunakan Pakean,gelang,Selenang,Topi, Tas atau Noken, bermotif bintang fajar noken gelan topi yang Terbuat dari adat kulit kayu atau anggrek disita dan di buka Langsung di badan oleh Aparat Negara (TNI,POLRI). Dan melarang untuk menggunakannya lalu disuruh pulang ke rumah masing-masing dan tidak mengikuti ibadah di Kantor KNPB Timika.

Setiap Mata-mata Jalan kecil di Komplex Seketariat KNPB jalan Freeport Lama Bendungan timika di jaga Ketat dan di penuhi oleh aparat TNI dan POLRI yang tergabung dari berbagai kesatuan sehingga, Tindakan Aparat meresahkan Rakyat Papua yang tidak bersalah.

Setelah di periksa,oleh aparat Rakyat yang datang mengikuti ibadah tersebut tidak ingin pulang kembali ke rumah masing-masing namun, Aparat memukul menggunakan Popor senjata dan beberapa Anggota KNPB sempat membawanya Ke polres mimika namun di pulangkan pada Jam 1: 47 wpb.

Berikut Nama-Nama Yang Ditangkap lalu dipulangkan : http://www.kabarmapegaa.com/2017/05/7-aktivis-knpb-timika-ditangkap.html?m=1 


1. Sprianus Edowai ketua sektor Yamewa

2. Yance Pekei anggota

3. Joni Dimi anggota

4. Abraham serurui anggota

5. Marten Agapa anggota

6. Kosmas Boma anggota


Selanjutnya Ibadah Yang Di mediasi Oleh KNPB tetap Berjalan setelah selesai Ibadah dan doa Masuk Dalam Kesan Pesan kesemptan Pertama Oleh KNPB dan yang kesempatan kedua Oleh PRD dalam Pertengahan,Aparat yang Bergabung dari berbagai Kesatuan Grebek Masuk di Kantor OPM KNPB dan PRD lalu membubarkan Kegiatan ibadah secara Paksa Namun Rakyat Papua Yang berada di Kegiatan Tersebut melihat Tindakan TNI POLRI yang sedang lakukan  di halaman Kantor KNPB PRD Tersebut. 

Sesuai Dengan UUD Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) Pasal 28 E ayat (1) Bahwa : 

“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
2.    Pasal 29 ayat (2) UUD 1945

“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

3.    Pasal 4 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”)

“Hak. untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.”

4.    Pasal 22 UU HAM

“(1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

(2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Namun Negara Kesatuan Republik Indonesia Melalui TNI dan POLRI yang sedang melakukan perlawanan dengan UUD Indonesia.

Daftar Nama Barang-Barang yang disita.

Berikut barang-barang yang disita oleh TNI POLRI di Kantor OPM KNPB dan PRD Timika.
Tabel 01.
 
No
Nama Barang
Berapa Banyaknya
Pemilik barang
Keterangan
1.
Sepeaker Besar
6 Buah
Milik Rakyat
Belum dikembalikan
2.
Mixer
1 Buah
Milik KNPB
Belum dikembalikan
3.
Amfly
2 Buah
Milik KNPB
Belum dikembalikan
4.
Mic lepas dan kabel
4 Buah
Milik KNPB
Belum dikembalikan
5.
Megafon
2 Buah
Milik KNPB
Belum dikembalikan
6.
Powes Sound
1 Buah
Milik KNPB
Belum dikembalikan
7.
Pamflet
Banyak
Milik KNPB
Belum dikembalikan
8.
HP
6 Buah
Milik Rakyat
Belum dikembalikan
9.
Baju Bermotif Bintang Kejora
Banyak
Milik Rakyat dan Anggota KNPB.
Belum dikembalikan
10.
Pakaian, Topi, Noken,tas  Adat
Banyak
Milik Rakyat dan Simpatisan KNPB.
Belum dikembalikan
11.
Sepeda Motor
4 Buah
Milik Rakyat dan Anggota KNPB
Belum dikembalikan
12.
Bendera KNPB
4 Buah
Milik KNPB
Belum dikembalikan
13.
Pakaian Loreng atau Armi
Banyak
Milik KNPB
Belum dikembalikan
14.
Dan Beberapa Atribut Dekorasi lainnya.



Setelah Aparat TNI POLRI sita barang-barang tersebut diatas Aparat menangkap Selaku ket I KNPB Wilayah Timika Tn. Yanto Awerkion dan aparat sempat Tanya kepada Masa Ibadah bahwa : Badan Pengurus KNPB Timika yakni Ket Umum KNPB STEVEN ITLAY dan dan Sekjen KNPB Timika SEM UKAGO dan Yang ketua Keamanan mana lalu Rakyat Papua Tidak Menjawabnya sehingga, aparat membawah Tn.Yanto Awerkion ke Polres Mimika Selanjutnya Selaku Penaggung jawab Politik bangsa papua PRD wilayah Timika bersama Hamba-Hambah Tuhan dan Beberapa Orang tua pergi negosiasi dengan Kepolisian Resor Mimika terkait penangkapan Terhadap Ket I KNPB wilayah Timika namun, dalam Negosiasi Tersebut kepolisian Resor Mimika memutar Balik fakta karena Tidak ada  Alasan yang memberatkan Aktivis Tersebut. Sampai pada saat ini Tn Yanto Awerkion masih di interogasi oleh Aparat Kepolisian Resor mimika di ruangan res Crim polres Mimika jalan Cendrawasih mimika.

Ini Alasan Kepolisian Resor Mimika dalam negosiasi bersama dengan lembaga penanggung jawab politik bersama beberapa Hamba-hambah Tuhan di polres mimika siang tadi  :

  1. Kepolisian Resor Mimika Dibawah Pimpinan AKPB Victor Mackbon menuduh Selaku Ket KNPB Wilayah Timika Tn. STEVEN ITLAY Membakar Bendera Merah Putih pada Tanggal 1 Mey 2017 dalam kegiatan aksi protes atas awal mulanya penderitaan bangsa papua.
  2. Kami pernah berikan surat Klarifikasi atas kegiatan Tanggal 1 mei 2017 namun tidak datang.
Pada hal sebelum Badan pengurus KNPB dan PRD berangkat ke Kantor polres pada tanggal 20 Mei 2017 sempat komunikasi dengan pimpinan res crime lewat Telfon seluler namun Pimpinan Res Crime ungkap tidak boleh datang sebab kegiatan tersebut sudah berlalu.

Baca ini  terkait dengan penangkapan Ket I KNPB Timika Tn.Yanto Awerkion agar kita tidak ditipu oleh kaki tangan NKRI  : http://www.kabarmapegaa.com/2017/05/tni-polri-tangkap-ketua-i-knpb-timika.html 

Terkait dengan Informasih Penangkapan Selaku Ket I KNPB Wilayah Timika Tn.Yanto Awerkion akan menyusul esok hari setelah negosiasi dengan kepolisian resor Mimika. 

Situasi Terakhir

Situasi terakhir sampai pada jam 06: 00 wpb Masih di pantau oleh Kepolisian Resor Mimika di sekitar sekertariat KNPB dan PRD Timika pada Umumnya di kota Timika.

Mohon Pantauan dari berbagai Pihak. 

By. Badan Pengurus KNPB Timika. 

Berikut Foto-Foto































Disposkan oleh: 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar