Damianus Yogi dan Jemmy Yogi saat sidang pertama di PN Nabire. (IST - SP) |
PANIAI, SUARAPAPUA.com — Keluarga dua Tahanan Politik (Tapol)
Papua, Jemmy Magai Yogi dan Demianus Magai Yogi, menyampaikan terima
kasih kepada koordinator Penasehat Hukum dan Perkumpulan
Advokat/Pengacara HAM Untuk Papua, Gustaf Rudolf Kawer beserta dua
stafnya.
Hal ini diungkapkan Papuana Yogi, kakak kandung dari kedua terdakwa,
kepada suarapapua.com, melalui telepon seluler, Minggu (23/4/2017),
menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Nabire tak terlepas dari kerja
keras tim penasehat hukum mengadvokasi kasus tersebut selama
persidangan.
“Terima kasih banyak karena mereka telah setia mendampingi kedua
terdakwa dari sidang pertama (30/1/2017) digelar hingga sidang terakhir
(12/4/2017),” katanya.
Selain itu, menurut Papuana, ucapan terimakasih itu disampaikan juga
karena putusan hukuman pidana yang dijatuhkan Hakim Ketua pada Rabu
(12/4/2017) di Pengadilan Negeri Nabire terhadap kedua saudaranya selama
15 bulan terhitung semenjak ditahan tahun lalu, sangat memuaskan.
“Hanya ucapan terimakasih yang kami bisa ucapkan kepada saudara
Gustaf dan dua stafnya, karena awalnya kami keluarga pikir hukuman yang
akan dijatuhkan kepada kedua saudara kami berat. Tetapi rupanya tidak,
mereka akan bebas bulan Desember mendatang. Ini hasil kerja keras
mereka,” tuturnya.
Luar biasanya lagi, menurut dia, karena mereka telah mempertaruhkan
nyawa serta mengorbankan seluruh tenaga, waktu dan pikiran hanya untuk
membela kedua saudaranya.
“Sekali lagi hanya Tuhan dan alam Papua memberkati mereka dalam setiap pekerjaan mereka selanjutnya,” ucap Papuana.
Tinus Pigai, tokoh pemuda Paniai, menyampaikan hal yang sama. Kata
Tinus, sejak awal mendampingi kedua terdakwa secara mental mereka sudah
merada dalam tekanan, namun tak gentar. Ini luar biasa.
“Sebagai manusia biasa tentu mental terganggu walaupun itu pekerjaan mereka. Untuk itu, kami berterima kasih sekali,” ucapnya.
Diceritakan pengalaman selama persidangan berlangsung dari awal
hingga selesai, kedua pengacara, Fera Mersy dan Andreas, yang mewakili
Gustaf Kawer mengaku sering diancam dan diteror oknum tertentu.
“Saya bilang mereka luar biasa karena pernah mereka cerita bahwa
mereka sering diintai oleh orang tak dikenal saat berada di rumah
ataupun saat di jalan,” tutur Tinus.
Di lain kesempatan, salah satu anggota dari kedua terdakwa yang
namanya tak mau disebutkan, menyampaikan ucapan yang sama kepada tim
penasehat hukum.
“Dari kami tidak ada kata apa-apa yang bisa kami sampaikan kepada
pengacara Gustaf Kawer dan kawan-kawannya. Bapa Yesus berkati mereka,”
katanya ketika ditemui media ini.
Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap Timsus Polda Papua
di pelataran Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, pada 13 November
2016 lalu. Ditangkap bersama dua terdakwa lainnya, Aloysius Kayame dan
Jonah Wenda. Menjalani masa tahanan kurang lebih satu bulan di tahanan
Polda Papua, tiga diantaranya dipindahkan ke Polres Nabire dan
disidangkan di PN Nabire.
Setelah sidang pertama Senin (30/1/2017), sidang berikut ditunda
karena tak didampingi pengacara. Sidang ketiga, Senin (13/2/2017), juga
ditunda lantaran saksi kedua terdakwa tak hadir.
Jemmy dan Demianus pada sidang putusan, Rabu (12/4/2017), divonis
penjara 1 tahun 3 bulan terhitung sejak ditahan. Sisa masa kurungan 8
bulan. Hakim ketua membacakan putusan, dakwaan pelapor tak dapat
dibuktikan di hadapan hukum. Putusan ini mengabulkan nota pembelaan
terdakwa pada sidang hari Senin (10/4/2017), dan lebih rendah dari
tuntutan jaksa di persidangan.
Pewarta: Stevanus Yogi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar