Yunus, Minta Polisi Bebaskan Aktivis Yang Masih Ditahan. - Suara Wiyaimana Papua
Headlines News :

.

.
Home » , , » Yunus, Minta Polisi Bebaskan Aktivis Yang Masih Ditahan.

Yunus, Minta Polisi Bebaskan Aktivis Yang Masih Ditahan.

Written By Suara Wiyaimana Papua on Selasa, 24 Januari 2017 | Selasa, Januari 24, 2017

Empat Aktivis KNPB yang masih ditahan Polresta  Manado. (Dok. KNBP Gorontalo/KM)
Timika (KM)-- Penangkapan empat  aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Konsulat Indonesia berkedudukan Menado oleh aparat kepolisian terus menuai kecaman dari berbagai kalangan. Penangkapan tersebut dikhawatirkan semakin memperkeruh situasi nasional.

Hal ini disampaikan Presiden Ikatan Pelajar Mahasiswa  Papua Bogor Yunus E Gobai, dia berharap kepolisian segera membebaskan para aktivis  yang masih ditahan. Aksi demonstrasi yang terjadi belakangan ini dinilainya bagian dari dinamika demokrasi di Indonesia.

"Sangat disayangkan polisi tangkapi aktivis KNPB  terkait demo yang dianggap makar dan penghinaan yang justru peruncing masalah," ujar Yunus  melalui akun facebooknya Senin  (22/1/2017).

Menurutnya emapt aktivis yang ditahan saat mereka melakukan aksi penolakan Tri Komando Rakyat (Trikora), dan Mendukung penuh United Liberation Movement West Papua (ULMWP) menjadi anggota penuh dalam wadah Melanesia Speard Group (MSG) pada tanggal 19 desember 2016 lalu itu.

saat itu dari Tujuh puluh lima 75 masa aksi  aktivis KNPB  yang ditangkap sudah dibebaskan. Sementara empat aktivis masih ditahan Polresta Menado. Mereka adalah Hiskia Meage, Emanuel Ukago, Panus Hesegem, dan Wiliam Wim. (Aktivis Komite nasional papua Konsulat Indonesia di Menado)

Yunus juga adalah aktivis mahasiswa yang sangat aktif dan peduli terhadap aksi demonstrasi mendukung ULMWP masuk menjadi anggota penuh MSG, termasuk aksi menolak trikora  pada 19 Desember 2016.

Dikutip dari Liputan6.com, penyidik Polresta Manado, Sulawesi Utara, pada Rabu, 21 Desember lalu, menetapkan empat Aktivis itu sebagai tersangka kasus Makar. Penetapan ini dilakukan setelah 85 mahasiswa Papua diperiksa secara intensif sejak mereka dibawa ke Polresta Manado pada Senin siang, 19 Desember silam.

“Akhirnya, empat orang ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 106 KUHP,” ucap Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Edwin JA Humokor, Kamis, 22 Desember.

Keempat Aktivis KNPB tersebut, hari ini senin (23/01/2017) akan digelar sidang Pra Peradilan (Praper),  dengan tuduhan "MAKAR" diduga melanggar Pasal 106 KUHP.

Liputor: Andy-Go/KM

Share this article :

0 komentar:

.

.

Pray For West Papua

Pray For West Papua

MELANESIANS IN WEST PAPUA

MELANESIANS IN WEST PAPUA

BIARKAN SENDIRI BERKIBAR

BIARKAN SENDIRI BERKIBAR

GOOGLE FOLLOWER

Traslate By Your Language

WEST PAPUA FREEDOM FIGHTER

WEST PAPUA

WEST PAPUA

VISITORS

Flag Counter
 
Support : WEST PAPUA | WEDAUMA | SUARA WIYAIMANA
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2014. Suara Wiyaimana Papua - All Rights Reserved
Template Design by WIYAIPAI Published by SUARA WIYAIMANA