KRONOLOGIS PRA PERADILAN KE EMPAT AKTIVIS KNPB KONSULAT INDONESIA - Suara Wiyaimana Papua
Headlines News :

.

.
Home » , , , » KRONOLOGIS PRA PERADILAN KE EMPAT AKTIVIS KNPB KONSULAT INDONESIA

KRONOLOGIS PRA PERADILAN KE EMPAT AKTIVIS KNPB KONSULAT INDONESIA

Written By Suara Wiyaimana Papua on Selasa, 24 Januari 2017 | Selasa, Januari 24, 2017

KNPB-News, Manado - Senin 23 Januari, 2017 Jam 07:00 Wit. Komite Nasional Papua Barat [KNPB] Konsulat Indonesia sebelum memulai kegiatan aksi bisu, melakukan persiapan untuk mengadakan aksi bisu sepanjang jalan menuju Kantor Pengadilan Manado, saat itu, masa yang terkumpul kurang lebih 20 orang yang lagi kumpul dilapangan Asrama untuk mendapatkan arahan singkat dari Sekertaris KNPB Konsulat Inonesia Tuan: Bram Asso.

Sesudah penyampain atau arahan singkat dari Tuan: Bram [Panggilan Akrapnya] masa aksi bisu langsung di kawal oleh kawan-kawan keamanan dari Tim KNPB Konsulat untuk jalan mealui titik rute yang sudah di arahkan, mulai dari jalan Bahu menuju Gerbang Unsrat, lalu masuk melalui lingkungkan Unsrat sampai keluar menuju Tugu Mongisidih dan menuju jalan Sam Ratulangi sampai di kantor Pengadilan Negeri/PHI Tipikor Kelas IA Manado. Tepat pukul 08.48 Wit

Saat berada diluar Kantor Pengadilan Negeri Manado, aparat kepolisian Polresta Manado mengadang masa dengan alasan, Mahasiswa Papua tidak boleh buat aksi di depan kantor Pengailan dikarenakan jalur lalu lintas kendaraan roda dua dan roda empat, sehingga Humas Tuan: Menas Wolom yang di tunjuk sebagai Humas untuk menjelaskan kepada pihak kepolisian bahwa kedatangan kami ini untuk mengikuti jalannya Sidang Pra Peradilan Ke Empat kawan kami dan dilanjutkan penyampain dari kawan-kawan LBH Manado mengenai masa aksi bahwa LBH Manado sedang mengawal kawan-kawan Papua sambil menunggu pemanggilan dari dalam Kantor untuk ikuti Sidang.

Tepat Pukul 10.28 masa aksi bisu yang sudah bertambah menjadi 60 orang datang memadati kerumunan Polisi, polisi langsung ambil jalan tengah untuk memberikan ijin kepada masa aksi bisu KNPB untuk masuk kedalam halaman kantor Pengadilan, saat disuruh masuk, kurang lebih 15 menit, terjadi tolak-menolak mengenai kawn-kawan yang di berikan ijin untuk masuk kedalam ruangan sidang, sehingga karena penjelasan dari Humas dan LBH Manado menjelaskan kepada pihak kepolisian mengenai Sidang Pra Peradilan ini terbuka, sehingga kawan-kawan harus di ijinkan untuk masuk, lalu polisi mengijinkan untuk yang masuk hanya perwakilan saja, yang masuk sekitar ada 15 orang.

Pada jam 11.30 Wit Proses persidangan Pra Peradilan di buka dengan resmi oleh Hakim Ketua, sesudah di buka Hakim Ketua menyebutkan nama-nama Surat pemberi Kuasa Ke Empat Aktivis KNPB kepada LBH Manado sebagai pengacara,

Hakim Ketua: Berdasarkan surat kuasa ini sudah di daftarkan, kemudian di lanjutkan dengan Pemanggilan pihak termohon Kepala Kepolisian Republik Indonesia/Kapolri Cq. Kepala Kepolisian Daerah Kapolda Sulawesi Utara Cq. Kepala Kepolisian Resort Kota Manado Cq. Penyelidik penyidik Polres Manado yang menangani Dugaan Perkara Tindak Pidana inkasu (Kejahatan Terhadap Keamanan Negara) dengan Nomor laporan Polisi Nomor: 319/12/2016/SPKP/Resta Mayo Selaku Termohon.

Jadi sampai dengan hari ini belum nampak penyelidik penyidik Polres Manado dalam kaitan dengan penahanan perkara tersebut, pada hal pengadilan telah memanggil kepada yg bersangkutan sesuai dengan relas hari Selasa tanggal 17 Januari 2017 yang dilakukan oleh juru sita kami bernama Agustinus T. Untuk bersidang pada hari senin tanggal 23 Januari 2017. Jadi diluar kita lihat banyak pihak kepolisian, tetapi secara eksplisit disini disebutkan secara khusus Penyelidik Penyidik Polres Manado yang menangani Dugaan Perkara Tindak Pidana ingga Soekarno kuasanya tidak hadir, jadi jika ada pengamanan dari pihak kepolsian itu semata pengamanan belaka, bukan dalam kaitan kepentingan persidangan Perkara Pra Peradilan, karena harus memenuhi syarat Korwil, surat tugas dan surat kuasa untuk menduduki di Persidangan seperti halnya pemohon, untuk bijaksananya maka pengadilan akan melakukan pemangilan sekali lagi kepada pihak termohon Penyelidik penyidik Polres Manado atau kuasanya untuk bersidang di pengadilan Negeri Manado dalam kaitan dengan perkara Pra peradilan ini, sehingga persidangan hari ini akan dilakukan penundaan, penundaan itu akan dilakukan selama satu minggu, jadi hari senin depan kita akan lanjutkan Persidangan lagi dengan Agenda Sidang Pemanggilan kepada pihak termohon Polres Manado, untuk satu minggu kedepan adalah tanggal 30 Januari 2017 kita akan bersidang jika lancar semua, Pukul 10.00 kita akan bersidang, dan bagi pengunjung sidang yang mau masuk sepanjang menghormati persidangan ini kami sangat terbuka, karena ini pun akan di gelar dengan sidang yang terbuka untuk umum, tapi ada tata cara, ada pesyaratan tertentu yang paling utama adalah turut memperlancar jalannya persidangan, siapapun silakan menghadiri persidangan, bahkan jalannya persidangan ini pun telah di awasi oleh berbagai macam pengawasan dalam kaitan Inevisial mau dari pihak kepolisian mau dari pihak manapun termasuk komisi yudisal pun mengawasih kami, jadi biarlah ini berjalan secara tertip dan lancar dengan memenuhi ketentuan-kentuan yang telah ditentukan.

Pertanyaan dari Pengacara:

Terima kasih, bagi Kami, Sidang Pra Pengadilan ini harus semua hadir, karena kami lihat undangan dari pengadilan kami datang bersama kawan-kawan Papua oleh sebab itu pun harus ratif dan bagaimana kita menghargai hak asasi manusia yang kini sekarang Empat orang masih di tahan, pemohon meminta tindakan-tindakan untuk meyelesaian masalah ini dan kami kecewa dengan Kepolisian Polresta Manado, trima kasih.

Jawab Hakim:

kekecewaan itu tidak dapat kami tanggapi, karena senjatahnya adalah siapa menghadiri dan yang tidak hadiri persidangan ini, pada sidang berikut bila hadir, kami akan tanyakan mengapa tidak hadir pada hari sidang, jadi kitapun belum bisa berikan jawaban apapun berkaitan dengan sikap atau rasa dari pada para kuasa hukum.


Kepada termohon untuk di panggil sekali lagi tanggal 30 Januari 2017, jam 10.00 pagi kita mulai persidangan ini. Dengan demikian pemberitahuan tentang penundahan sidang sudah di sampaikan secara resmi, kepada pemohon tidak di panggil lagi, karena sudah hadir pada hari ini dan memasukan kuasannya, datang tanpa di panggil lagi sedangkan kepada termohon datang dengan akan di panggil sebelumnya. Dengan demikian sidang hari ini selesai dan ditutup.

Dengan demikian kawan-kawan diarahkan untuk meninggalkan Kantor Pengadilan Negeri Manado dan menuju ke Asrama Cenderawasih V Manado.
Sekian Laporan dari kami Badan Pengurus Komite Nasional Papua Barat [KNPB] Konsulat Indonesia

Salam Revolusi……..!






Admin: KNPB Konsulat
Share this article :

0 komentar:

.

.

Pray For West Papua

Pray For West Papua

MELANESIANS IN WEST PAPUA

MELANESIANS IN WEST PAPUA

BIARKAN SENDIRI BERKIBAR

BIARKAN SENDIRI BERKIBAR

GOOGLE FOLLOWER

Traslate By Your Language

WEST PAPUA FREEDOM FIGHTER

WEST PAPUA

WEST PAPUA

VISITORS

Flag Counter
 
Support : WEST PAPUA | WEDAUMA | SUARA WIYAIMANA
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2014. Suara Wiyaimana Papua - All Rights Reserved
Template Design by WIYAIPAI Published by SUARA WIYAIMANA