Andi Dogomo, salah satu korban meninggal akibat miras, dirumah
korban Kampung Mauwa, di Kabupaten Dogiyai, Senin (25/05/2016). Foto:YD/MLM
Hal
tersebut disampaikan, Zet Anouw, Kepala Kampung
Mauwa di halaman Balai Kampung Mauwa, kepada Majalah Lintas
Meepago.com, Senin (25/07/2016).
Korban yang meninggal dari Distrik
Kamuu ada dua, Zet Tebai (21), Damianus Tebai (35), Andi
Dogomo, (Kampung Mauwa), sedangkan Siprianus Goo (kampung Ekemani), dan tiga orang lainnya masih dalam pengobatan.
“Minuman jenis yang mereka minum bukan minuman asli, tapi buatan baru yang berisi dalam jeriken 2 liter dan posisi jerikennya tidak ada penutup,” ucap Anouw.
“Minuman jenis yang mereka minum bukan minuman asli, tapi buatan baru yang berisi dalam jeriken 2 liter dan posisi jerikennya tidak ada penutup,” ucap Anouw.
Minuman beralkohol itu, kata dia dibeli di Kios Pedagang Pendatang di Kampung Ikebo, Distrik Kamuu, di Kabupaten Dogiyai.
“Kami
meminta dengan tegas apabila tidak ada izin usaha berarti harus cabut dan orang yang
sedang jualan minuman harus dipulangkan ke asal daerahnya,” tutur Anouw
dengan nada keras.
Anouw
meminta dengan tegas kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Dogiyai akan pentingnya
kesadaran diri dan jaga kesehatan kita masing-masing. Sebab Orang Papua (OP)
mati karena alkohol.
Saat
itu
pun, Anouw mengatakan, diri sebagai Kepala Kampung pernah mengusir
penjual miras di wilayah kampung yang dipimpinnya. Oleh sebab itu,
sekarang kita
kerja sama antar masyarakat, tokoh pemuda, KNPI, tokoh Agama sekarang
kita satu
pendapat lalu ajukan kepada Bupati dan DPRD Dogiyai untuk di-Perda-kan.
Sementara
itu, Nelius Goo, Sekretaris Kampung (Sekam) Ekimani, melaporkan kepada Majalah
Lintas Meepago.com, bahwa, kami juga sedang mengalami kesedihan terhadap anak
atas meninggal dan proses pengobatan karena minuman Alkohol.
“Distrik
Kamuu Utara, dua orang yang meninggal adalah Kristianus Tebai, 10 (Senin malam)
dan Gamoye Goo 11 siang (Minggu), masih dalam proses pengobatan adalah Didimus
Goo, Martinus Pigome, dan Hubertus Tebai,” terang Sekam Ekimani.
Kata
Goo, dua orang sudah meninggal dan dikubur pada hari Senin. Tapi, tiga orang
tersebut masih dalam pengobatan.
Sementara itu menurut Andreas
Gobai, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindakop)
berbagai usaha minuman keras yang sedang dijual di Kabupaten Dogiyai ilegal.
“Karena
sementara ini, belum diberikan izin usaha dan belum mengambil surat pengantar
dari di Perindakop Kabupaten Dogiyai, sebab berbagai dagang dan kios melalui
dinas kami jadi,” terangnya.
Pantauan
dari Majalah Lintas Meepago.com masyarakat bersama KNPI yang sudah
terbentuk harus mengadakan diskusi dan demo ke Pemda dan DPRD menindaklanjuti
untuk diperdakan supaya tidak diperbolehkan untuk jualan minum beralkohol di
Kabupaten Dogiyai berdasarkan Perda tingkat Propinsi Papua yang telah ditetapkan oleh Gubernur
Papua, Lukas Enembe. (Yohanes
Dogomo/MLM)SUMBER:
Majalah Lintas Meepago.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar