Ini
Kronologis Penangkapan Melvin Yogi dan Yulianus Nawipa, wartawan Kabar
Meepagaa Saat Meliput Aksi KNPB 12-13 Juli 2016 di Timika
Kronologis
ini dibuat pada tanggal 13 Juli 2016 oleh Pimpinan Redaksi Kabar
Mapegaa, Alexander Gobai dari Timika, Papua pada Pukul 16.00 Waktu
Papua.
Nama: Melvin Yogi
Melvin
Yogi adalah wartawan Kabar Mepegaa yang ditugaskan dan meliput tugas
jurnalistik di Wilayah Kabupaten Mimika. Dia aktif menulis di media KM
ini sejak enam bulan lalu
Dia
ditangkap pada 12 Juli 2016 Pukul 15.00 Waktu Papua saat menjalankan
tugas jurnalitik sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Pers No. 40 Tahun
1999 Tentang Pers bahwa jurnalistik diwajibkan untuk mencari dan
memberitakan berita.
Dia
ditangkap di Jalan Selamat Jalan, Timika Papua. Saat Polisi bersiaga
satu sambil menunggu aktivis dari Kwamki Narma setelah membagi selebaran
aksi KNPB yang jatuh aksi demo damai pada 13 April 2015 (hari ini
-red).
Proses penangkapanya sebagai berikut:
Pada
Pkl 24.00 WP, Melvin Yogi menerima telepon dari Sekertaris Jenderal
(Sekjen) Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Semuel Ukago untuk
memintanya agar pada 12 juli 2016 untuk meliput berita terkait aksi 13
Juli 2016 sebagaimana surat aksi dari pusat sudah diturunkan untuk akan
dilaksanakan aksi serentak dalam mendukung ULMWP agar diterima sebagai
anggota Full di MSG yang akan diselenggarakan pada 14-16 Juli 2016 di
Honiara, Kepulauan Salomon.
Setelah
komunikasi antara Sem dan Malvin, besok paginya, Selasa, (12/07/2016)
Melvin mempersiapkan dirinya untuk meliput kegiatan KNPB sesuai
permintaan Sem Ukago.
Dalam
proses kegiatan itu, ia telah menjalankan tugas wartawan dengan baik
dengan menggantungkan Kartu Pers saat mengambil gambar.
Sampai
di kantor Sekretariat KNPB dan PRD Wilayah Bomberay di Kabupaten
Mimika, ternyata pihak gabungan aparat TNI/Porli sudah di sekertariat
itu. Pihak kepolisian menanyakan data terkait aksi serentak yang akan
digelar pada 13 Juli 2016 (hari ini -red).
Sementara
di sisi wartawan, Melvin Yogi, dia menjalankan tugas wartawan dalam
keadaan baik dan bijak. Dia melakukan pemotretan aduan mulut antara
pihak kepolisian dan pihak KNPB.
Menurut
pihak kepolisian wartawan itu adalah wartawan temple-tempel yang kerja
di media yang propaganda. Itu setelah melihat gaya dan cara kerja dia
(Melvin).
Setelah
dilakukan pengecekan dan kegiatan lainnya di Kantor KNPB bendungan,
Timika, Papua. Melvin Yogi menuju ke Kwamki Narama. Memantau aktivis
KNPB yang sedang membagikan selebaran untuk aksi besok, Rabu, (13 Juli
2016).
Saat
memantau aktivitas pihak kepolisian sedang memantau jalannya pembagian
selebaran itu di kwamki Narama juga. Melvin merasa ada yang mengikuti
langkahnya. Akhinya dia lebih dulu balik ke kota Timika setelah
memantau pembagian selebaran itu.
Sesampai
di Kali Selamat, Bendungan, Timika, Papua. Polisi sudah siaga satu.
Karena melihat polisi ada, ia mengenakan kartu persnya. Agar dilihat
bahwa saudara Melvin adalah benar-benar wartawan yang sedang
menjalankan tugas jurnalistik.
Dalam proses menjalankan tugasnya, Melvin ditanya dari pihak polisi bahwa Anda siapa? Saya wartawan Kabar Mapegaa, kata Melvin.
Ah,
kamu wartawan propaganda toh, Melvin Yogi balik menjawabnya sambil
melihatkan kartu Persnya agar dilihat. Mereka (pihak polisi) tidak
terima perkataan dari Melvin yogi.
Hingga akhirnya polisi menyita hanphone (HP),
tas, kunci motor dan kartu Pers. Lalu dua polisi memukulnya di bagian
belakang badan dan di kepala. Setelah dipukul dan barang=barangnya
disita, pihak kepolisian mengatakan ‘kasih naik orang itu karena dia
(Melvin Yogi-red) adalah wartawan propaganda’.
Terpaksa
dia dinaikan ke mobil lain, tidak bersama aktivis yang ditangkap pada
saat itu juga saat sepulang membagi selebaran di Kwamki Narama. Setelah
itu, mereka dibawa ke tahanan Mako Brimob, di Mil 32 untuk diamankan.
Melvin melihat sekjen KNPB, Sem Ukago dan Ketua I KNPB Wilayah Timika,
Yanto ketika ditanya pihak polisi kamu dua badan pengurus KNPB toh.
Setelah mengatakan demikian, pihak polisi memukul keduanya itu.
Sementara
Melvin diamankan di satu ruangan khusus. Lalu ditanya, ‘Ko wartawan
kah?’ Jawabnya, ‘Iya, saya wartawan’. Polisi tanya lagi, ‘ko wartawan
dari mana?’ jawabnya “Saya wartawan dari Kabar Mapegaa (KM).
Setelah
dijawabnya akhir dari pertanyaan itu, Ia diminta semua keperluan
wartawan dan baju, helm yang dipakai harap dibuka oleh pihak aparat.
Setelah itu, dia diminta untuk bergabung bersama aktivis yang telah
ditahan. Ia ditahan bersama-sama dengan masa aksi selama satu malam.
Padahal, sebelumnya ia sudah katakan yang sebenarnya sambil menunjukan
kartu persnya bahwa dirinya wartawan. Namun, tidak direspon baik.
Dia
bergabung bersama aktivis KNPB selama satu malam. Hingga, besok pagi,
Rabu, (13/07/16). Dia dibawa ke satu ruang khusus lagi untuk
tanya-tanya.
Mereka
tanyakan tentang media Kabar Mapegaa (KM). lalu ia menjawab sesuai
dengan apa yang ia tahu tentang UU Pers dan keberadaan media itu bahwa
kata dia, media kabar mapegaa sudah dituliskan bahwa punya alamat yang
jelas dan badan akta notaris yang jelas.”
Setelah
ditanya-tanya pagi itu, pihak polisi membawa dia ke Kantor Polres,
Kabupaten Mimika pada Rabu, (13 Juli 2016) untuk diamankan di sana.
Sesampai disana, dia ditanya-tanyakan lagi tentang keberadaan
media. Melvin menjawab pertanyaan pihak polisi tentang media itu sesuai
dengan apa yang bisa dia tahu.
Setelah
itu, pihak polisi panggil Pimpinan atau Penanggungjawab Redaksi
Kabarmapegaa, Alexander Gobai untuk bertanggung jawab atas wartawan
Melvin Yogi yang diamankan.
Pengamanan
itu dilakukan hingga pada Pkl 14. 45 WP dibebaskan. Namun, Kartu Pers,
Tugas Kerja, HP, tas dan barang-barang lainya masih ditahan di Kantor
Polres Timika, Papua. Mereka meminta besok pada hari Kamis, (14/07/2016)
untuk datang dan mengambil barang-barang yang ditahan itu.
Nama Yulianus Nawipa
Yulianus
Nawipa adalah wartawan Kabar Mepegaa yang ditugaskan dan meliput tugas
jurnalistik di Wilayah Kabupaten Mimika. Dia aktif menulis di media KM
ini sejak 6 bulan lalu.
Awalnya, Yulianus Nawipa yang adalah wartawan Kabar Mapegaa berada di tempat Toko Diana tepatnya di tempat foto copy.
Ia
kesana hanya untuk membeli tempat gantung ID Card untuk Kartu Persnya
agar bisa digantung dan dipakai. Namun, ternyata di tempat itu tidak
menjual.
Akhirnya
Yuli keluar dari tokoh itu dan berjalan ke arah Lapangan Timika Indah,
dimana terdapat parkiran mobil polisi dan sabar sementara pihak polisi
masih bersiaga aksi yang akan digelar di situ.
Setelah
berada di sana, ia melakukan pemotretan situasi di sekitar situlalu
berjalan kaki menuju arah Jalan Belibis, Timika, Papua.
Dalam
perjalanan, ada sebuah mobil Avansa mengikutinya dari belakang. Hingga
mobil itu melewati kira-kira 5 meter ke depan. Lalu mobil itu berhenti.
Setelah itu, Yulianus Nawipa dipanggil dari dalam mobil itu, pikirnya,
temannya yang memanggilnya.
Ternyata
intel polisi yang berada di dalam mobil itu. Sesampai di mobil itu, ia
disuruh naik di dalam mobil tersebut. Ia tidak ditanya identitas tetapi
ia kemudian naik mobil tersebut yang ternyata untuk diamankan.
Dalam proses perjalan menuju ke kantor, smartphone, kamera dan handphone diambil dan ditahan. Polisi merasa di dalam handphone itu terdapat foto-foto yang menurut mereka telah mencemarkan tugas mereka saat Yulianus menjalankan tugas wartawan.
Kata Yulianus, ‘saya bingung, sebelum mengambil barang-barang saya, mereka tidak menanyakan identitas saya’.
Oleh
kerena itu, lanjut Yukianus, seharusnya mereka (pihak Polisi-red)
menanyakan Yulianus Nawipa terlebih dahulu. Padahal, Yulianus adalah
wartawan Kabar Mapegaa yang seharusnya dihargai karena dalam menjalankan
tugas jurnalistiknya dilindungi oleh undang-undang.
Sesampai
di sana, ia ditanyakan dari pihak polisi ‘bapak wartawan mana?’ Jawab
Yulianus, ‘Saya bekerja sebagai wartawan di media online Kabar Mapegaa’.
Menurut
pihak polisi, media tempatnya bekerja ini Ilegal dan Media Kabar
Mepegaa adalah media KNPB yang mendukung gerakan-gerakan dari Komite
Nasional Papua Barat.
Setelah
mengatakan itu Yulianus kaget atas jawaban dari pihak polisi. Ia
menjawab dari jawaban pihak polisi bahwa media Kabar Mapegaa adalah
media yang independen. Media ini punya akta notaris yang jelas.
Sementara itu, menangapi perkataan dari Yulianus, kata pihak polisi bahwa Yulianus masih belum mengikuti kode Etik Pers.
“Kami
mengganggap intel Papua yang tak ada Kartu Per selalu mengambil gambar.
Karena begitu kami curiga sampai menangkap,” kata polisi.
Yulianus mengaku salah tetapi, sebelum ditangkap harus tanyakan identitasnya. Memang kartu persnya ada tetapi, tidak dipakai.
Selain
itu, setelah melihat smartphone Yulianus, ternyata ada foto-foto
pemalangan aksi dari kepolisian. Menurut mereka, kata Yulianus, ini
bukti-bukti bahwa Yulianus adalah intel Papua. Terkait itu, kata
Yulianus foto-foto yang berada di dalam handphone saya secara otomatis tersimpan.
Lanjut
Yulianus, tetapi berita yang kami produksi di Media Kabar Mapegaa
adalah berita yang berjalan berdasarkan ketentuan kode etik. Contoh:
berita masa aksi dan pengamanan.
Yulianus
mengatakan pihaknya tidak bisa membela satu pihak karena kami
independen. Hanya memuat berita tidak membela dari pihak yang satu
dengan lainya. Semuanya kami anggap sama. Kami selalu tunjukan bahwa
berita kami independen.
Proses
itu berjalan hingga pada pukul 14.45 WP. Pada pukul itu, ia pun
dikeluarkan Namun, HP dan keperluan Kartu pers masih ditahan. (Redaksi)
sumber:https://papuajournal.com/2016/07/13/kronologis-penangkapan-dua-wartawan-kabar-mepagaa/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar