Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Daerah Papua Resor Mimika
====================================================
No :B/435/VI/2016/Reskrim
Klasifikasi :BIASA
Lampiran : 1 (satu) Lembar
Perihal :Pemberitahuan kepada keluarga.
PENGADILAN NEGRI KOTA TIMIKA
Jalan Yos Sudarso -Sempan
Telepon/Fox :(0901)321799
-----------------------------------------------------------------------
PENETAPAN Oleh Ketua Pengadilan Negeri untuk perpanjangan penahanan berdasarkan alasan :Perkara yang di periksa diancam pidana penjara sembilan tahun atau lebih.
(Pasal 29 Ayat 1 (b),2,3 (a) KUHAP.
--------------------------------------
PENETAPAN
Nomor :59/Pen.Pid/2016/PN.Tim
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN TUHAN YANG MAHA ESA"
Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika ;
Membaca surat dari Penyidik Kepolisian Resor Mimika di Timika , tertanggal 30 Mei 2016 No. B/44.g/V/2016/Reskrim yang berisi permintaan untuk perpanjangan waktu penahanan guna kepentingan pemeriksaan atas dasar alasan patut dan tidak dapat dihindarkan bahwa :
PERKARA YANG SEDANG DI PERIKSA DI ANCAM DENGAN PIDANA PENJARA SEMBILAN TAHUN ATAU LEBIH,TERHADAP TERSANGKA :
Nama Lengkap : STEVANUS ITLAY
Tempat Lahir : Wamena
Umur/tanggal lahir : 27 Tahun/ 03 Oktober 1988
Jenis Kelamin :Laki-laki
Kebangsaan :Indonesia
Tempat tinggal :Jalan Kebun Siri-Freeport Lama-Timika
Agama :Kristen Katholik
Pekerjaan : Swasta (Ketua KNPB Wilayah Timika.
Masa penahanan telah diperpanjangkan dari 05 Juni-05 Juli 2016.
Demikian untuk Laporan sementara...
Mohon advokasi !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar