|
Manado, Majalah Beko - - 7 aktivis KNPB Konsulat Indonesia Tengah yang ditangkap Polresta Manado pada aksi demo damai KNPB mendukung ULMWP sebagai anggota penuh di MSG dan mendesak pembebasan aktivisatau tahanan politik (tapol) Papua, Senin (31/05) kemarin dibebaskan bersyarat oleh pihak Polresta Manado pada Rabu (01/06) sore.
7 Aktivis KNPB itu diminta untuk melapor 3 kali seminggu. Mereka
harus menepati permintaan Polresta Manado dan jika tidak ditepati, mereka
diancam untuk dimasukan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
Hal ini disampaikan
Ketua KNPB Wilayah Gorontalo, Emanuel Ukago kepada Majalah Beko,
Kamis (02/06).
“Kami harus melapor tiga kali seminggu ke Polresta Manado dan jika tidak
lapor maka kami diancam langsung DPO dari pihak Polresta”, jelas Eman.
Dikatakannya, selama di Polresta Manado, 7 aktivis KNPB itu diperiksa tiga kali. Dalam pemeriksaan
itu, mereka
ditanya seputar ULMWP (United Liberation Movement for West Papua) dan
KNPB.
“Kami ditanya mengenai agenda-agenda ULMWP serta tujuan dan keberadaan KNPB,” ujar Eman.
Ia menjelaskan, pihaknya menjawab agenda ULMWP dan KNPB
adalah jelasdan ingin bebas dari kolonial Indonesia dengan menentukan nasib sendiri atau
referendum.
Pihaknya menilai, pilihan bebas atau act of free choice yang
dilakukanIndonesia pada tahun 1969 sudah cacat hukum kerena tidak mewakali
seluruh rakyat Papua saat itu dan jelas sudah dimanipulasi untuk kepentingan
terselubung.
“Kami ditanya mengenai agenda ULMWP dan KNPB, namun kami sudah jelaskan bahwa
agendanya bebas dari kolonial Indonesia melalui penentuan nasib sendiri yang
dulu tahun 1969 sudah dimanipulasi,” tutur Eman.
Sementara, di kesempatan sama, Ketua KNPB
Konsulat Indonesia Tengah,Hiskia Meage membenarkan soal dirinya bersama 6 aktivis KNPB lainnya yang dibebaskan
bersyarat itu.
“Dari Polresta, kami diminta untuk melapor tiga kali seminggu dan tiga hari itu
adalah setiap Senin, Rabu dan Jumat dan jika tidak melapor, kami diancam DPO,” ungkapnya. (JI)
Sumber:majalahbeko.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar