Aparat Gabungan Ketika Membubarkan Ibadah KNPB Timika – dok KNPB |
Jayapura, Jubi – Pengacara Hak Asasi Manusia Papua Gustaf Kawer mengatakan pemerintahan reformasi tidak berbeda dengan pemerintah orde lama dan orde baru yang sangat represif terhadap rakyat yang kritis.
“Pemerintahan Jokowi tidak beda dengan pemerintah orde baru, orde lama yang represif, terhadap masyarakat yang demo- demo menyoal sejarah masa lalu,” ungkap Kawer di Jayapura, Papua, Kamis (7/4/2016).
Kata dia, komitmen Jokowi menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu, yang disampaikan juga oleh menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan dalam kunjungannya ke Papua beberapa waktu lalu sebatas wacana. Pemerintah tidak punya komitmen yang tulus dan serius.
Karena, kata Kawer, tidak lama, selang beberapa hari. Jokowi menyampaikan niatnya menyelesaikan masalah HAM di Papua, juga Luhut, terjadi penangkapan dan menetapkan aktivis Papua sebagai tersangka.
Kasus terbaru, kata Kawer, pembubaran ibadah Komite Nasional Papua Barat, menangkap dan menetapkan dua aktivisnya, Steven Itlay dan Jus Wenda sebagai tersangka dengan pasal makar.
“Baca: Pembubaran Ibadah Di Timika : 15 Orang Diperiksa, Dua Ditetapkan Tersangka
“Dengan peristiwa ini, apa yang mereka, Jokowi dan Luhut sampaikan itu sebatas wacana,” ujar pria yang masih eksis dengan mendampingi perkara-pekara orang asli Papua ini.
Kata dia, perilaku negara macam ini, suatu kebodohan berkelanjutan dalam pemerintahan Republik Indonesia. Pemerintahan kini masih menerapkan pasal makar yang dipakai Pemerintah Belanda untuk menjerat aktivis kemerdekaan Indonesia.
“Pemerintah masih mengunakan pasal makar yang dipakai penjajah dulu untuk menjerat orang Papua,” tegasnya.
Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw, di Jayapura, mengatakan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka itu masing masing Steven Itlay yang menjabat Ketua KNPB dan Jus Wenda anggota KNPB yang juga pelaku penganiayaan terhadap Kapolres Mimika AKBP Yustanto.
Menurut Kapolda, Steven Itlay akan dikenakan pasal makar yakni primer pasal 106 KUHP jo pasal 53 KUHP dan subsider pasal 160 KUHP, sedangkan Jus Wenda dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP dan pasal 212 KUHP. (Mawel Benny)
Sumber:tabloidjubi.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar