Sabtu, 09 April 2016

Kepolisian Mimika Segera Bebaskan Ketua KNPB Wilayah Mimika Beserta Anggotanya

Kepolisian Mimika Segera Bebaskan Ketua KNPB Wilayah Mimika Beserta Anggotanya untuk Menghormati Kebebasan Berekspresi Bicara dan Hak Asasi Manusia

Hak Ekspresi Bicara Dipasung dengan Mulut Senjata

Parlemen Nasional West Papua (PNWP) melalui Wakil Ketua Parlemen Nasional West Papua utusan Wilayah Bomberai menilai bahwa Penangkapan terhadap aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Mimika dan Anggota Parlemen Rakyat Daerah Mimika pada tanggal 5 April 2016 di halaman Gereja Kemah Injil Indonesia, Jemaat Golgota Sp 13, Distrik Kuala Kencana Mimika, Papua oleh Kepolisian Mimika bersama Tim Gabungan Keamanan Negara Republik Indonesia adalah suatu bentuk pelanggaran Kebebasan Berekspresi Bicara dan Melanggar Hak Asasi Manusia berkumpul untuk beribadah dan berdoa.

Ibadah rakyat pribumi bangsa Papua dalam rangka Mendukung United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) yang dimediasi oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Mimika dengan tujuan agar United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) diterima menjadi anggota penuh dalam forum kawasan Melanesian Spearhead Group (MSG) adalah suatu bentuk Hak Asasi Manusia yang paling Hakiki dan harus dihargai serta dihormati oleh siapapun yang ada dan hidup diatas tanah West Papua.

Kronologis Ibadah mendukung United Liberation Movement for West Papua (ULMWP)

Kegiatan Ibadah mendukung United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) yang telah dimediasi oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB) berlangsung pada tanggal 5 April 2016 di halaman Gereja Kemah Injil Indonesia, Jemaat Golgota Sp 13, Distrik Kuala Kencana, Mimika – Papua, dapat dibubarkan secara paksa dan brutal oleh Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia dan Badan Intelijen Negara Indonesia yang ada di Wilayah Mimika dengan menggunakan kekuatan Negara Indonesia.

Pada Pukul 05.00 WPB Pihak Keamanan yang langsung dipimpin oleh AKBP YUSTANTO MUJIHARSO, SIK MSI sebagai Kapolres Mimika sudah mengambil alih tempat Ibadah sebelum rakyat Pribumi Papua yang telah dimediasi oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB) berada ditempat Ibadah. Pada Pukul 09.00 WPB rakyat Papua berkumpul di halaman Gereja Kemah Injil Indonesia Jemaat Golgota Sp 13, Distrik Kuala Kencana, Mimika untuk melakukan Ibadah dalam rangka Mendukung United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) untuk diterima menjadi anggota penuh Melanesian Spearhead Group (MSG).

Pada Pukul 09.30 Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia dan Badan Intelijen Negara Indonesia yang dipimpin langsung oleh AKBP YUSTANTO MUJIHARSO, SIK MSI sebagai Kapolres Mimika menyita bendera KNPB, Spanduk dan bendera Negara-Negara Melanesian Spearhead Group (MSG) yang telah dipasang dengan rapih di panggung Ibadah oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Mimika. Meskipun tindakan aparat keamanan yang bertingkah laku tidak sopan dan tidak menghargai Hak setiap orang menaikan Pujian dan Syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa tetapi rakyat Papua yang telah berkumpul telah menyelenggarakan Ibadah dengan tertib dan tidak mengganggu Pihak Keamanan yang sudah ada di tempat Ibadah tersebut.

Ibadah berlangsung dengan baik dan tertib yang mana telah dimulai dari Pukul 09.30 WPB sampai pada Pukul 11.00 WPB. Setelah Ibadah selesai dilanjutkan dengan penyampaian sambutan pada prinsipnya ingin menjelaskan Ibadah yang sudah digelar kepada rakyat bangsa Papua akan tetapi Pihak Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia dan Badan Intelijen Negara Indonesia melalui kepolisian Polres Mimika secara paksa Menangkap STEVEN ITLAY sebagai Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Mimika bersama 12 anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Mimika dan 1 anggota Parlemen Rakyat Daerah Mimika (PRDM). Pada Pukul 11.00 WPB, mereka ditangkap dan dibawah oleh Kepolisian Mimika ke Polsek Kuala Kencana dan pada pukul 12. 45 WPB, Ketua KNPB Wilayah Mimika dan teman-temannya dibawah ke Polres Mimika di Jalan Cendrawasih Sp 2, Timika, West Papua. 

Pihak Kepolisian Mimika masih menahan STEVEN ITLAY sebagai Ketua Komite Nasional Papua Barat dan 12 anggotanya serta 1 anggota Parlemen Rakyat Daerah Mimika (PRDM) dari tanggal 5 April 2016 sampai hari ini tanggal 6 April 2016 di Polres Mimika. Berikut adalah nama-nama mereka yang masih ditahan oleh Kepolisian Mimika di Polres Mimika:
1. STEVEN ITLAY (Ketua KNPB Wilayah Mimika umur, 24 Tahun)
2. AGUS NIRIGI (Anggota Parlemen Rakyat Daerah Mimika, umur 25 Tahun)
3. YANTO AWERKYON (Wakil Ketua KNPB Wilayah Mimika, umur 23 Tahun)
4. SEM UKAGO (Sekjend KNPB Wilayah Mimika, umur 24Tahun)
5. SEPERIANUS EDOWAY (Ketua KNPB Sektor Yamewa, umur 24 Tahun)
6. O.TINES TABUNI (Anggota KNPB Wilayah Mimika, umur 24 Tahun)
7. YUDIMAN KOGOYA (Anggota KNPB Wilayah Mimika, umur 22 Tahun)
8. HUBERTUS DIMI (Anggota KNPB Wilayah Mimika, umur 23 Tahun)
9. NOAK DIMI (Anggota KNPB Wilayah Mimika, umur 23 Tahun)
10. YUNUS NAWIPA (Anggota KNPB Wilayah Mimika, umur 24 Tahun)
11. PAULUS DAWAN (Anggota KNPB Wilayah Mimika, umur 30 Tahun)
12. ABERTUS DIMI (Anggota KNPB Wilayah Mimika, umur 24 Tahun)
13. PAULUS WENDA (Anggota KNPB Wilayah Mimika, umur 24 Tahun)

Hak-Hak Sipil dan Politik KNPB Mimika telah dilanggar oleh Kepolisian Mimika

Negara Republik Indonesia telah meratifikasi Pasal “Kebebasan berpendapat dan berekspresi” pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia di PBB kemudian ‘diperkuat’ pada Resolusi Majelis Umum PBB tanggal 16 Desember 1966, melalui pasal 19 di dalam Kovenan (Kesepakatan) Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik pada 23 Februari 2006. Dalam pasal 19 Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Negara Republik Indonesia pada tanggal 23 Februari 2006 yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan (pihak lain)” dan Setiap orang berhak atas kebebasan berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan ide/gagasan apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan, baik secara lisan, tulisan, cetakan, dalam bentuk karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya”.

Negara Republik Indonesia juga dalam Konstitusinya telah menjamin Hak-Hak Ekspresi Bicara dihadapan umum untuk seluruh rakyatnya yang ada karena Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di dalam pasal 14 pada UU tersebut, dinyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya” dan “Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia”.

Dengan demikian pada prinsipnya Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, yang oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun”. Akan tetapi sangat disayangkan pihak kepolisian Mimika telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhapan penangkapan dan penahanan aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Mimika dan Parlemen Rakyat Daerah Mimika (PRDM) di Wilayah Mimika.

Sikap Parlemen Nasional West Papua

Realita ini telah membuktikan bahwa Indonesia dan Dunia Internasional harus mengakui bahwa Wilayah West Papua (Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat) sedang ada dalam kevakuman dan kebrutalan militer terhadap hak-hak hidup bangsa Papua yang mana telah dipasung semua hak oleh Indonesia sejak tahun 1963 sampai dengan hari ini.

Hal ini terliahat dengan sangat jelas tindakan Kepolisian Mimika membubarkan Ibadah yang dimediasi oleh Komite Nasional Papua Barat dengan tidak menghargai dan menghormati kebebasan seseorang menganut agama atau melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat keagamaan dan membelah diri atau membelah komunitas makluk yang mendiami setempat dalam rangka mengangkat Hak Politik, Hak Ekonomi, Hak Budaya dan Hak-Hak asasi yang berstandar pada kodrat manusia seutuhnya.

Dengan demikian, Parlemen Nasional West Papua sebagai lembaga representative bangsa Papua yang sedang menjalankan fungsi Nieuw Guinea Raad melalui Wakil Ketua Parlemen Nasional West Papua utusan Wilayah Bomberai (Mimika, Kaimana dan Pak-Pak) menyatakan sikap bahwa:

1) Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dan Hak Berekspresi Bicara yang mana telah diatur dalam Konstitusi Internasional dan Nasional maka Kepolisian Mimika SEGERA membebaskan STEVEN ITLAY sebagai Ketua KNPB Wilayah Mimik dan 12 Anggotanya serta AGUS NIRIGI sebagai anggota Parlemen Rakyat Daerah Mimika yang sedang ditahan di Polres Mimika sejak tanggal 5 April 2016 di Mimika, West Papua.

2) Mendesak Kepada International Parliamentarian for West Papua (IPWP), International Lawyers for West Papua (ILWP), United Liberation Movement for West Papua, Melanesian Spearhead Group (MSG) dan Komunitas Internasional (Amnesti Internasional, Human Right Worlds, Gereja Dunia dan Pekerja Kemanusiaan) untuk Mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa SEGERA mengirim Pelapor Khusus tentang Ekspresi Bicara di Wilayah West Papua.

3) Bangsa Papua memberitahukan kepada Dunia Internasional bahwa Wilayah West Papua (Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat) dalam keadaan yang Darurat Militer setelah Menkopolhukam, Luhut Panjaitan setelah menetapkan Operasi Militer sebagai opsi terakhir untuk mempertahankan Wilayah West Papua.

4) Negara Republik Indonesia SEGERA Menghentikan Penangkapan, Pembunuhan, Penyiksaan dan Pemenjarahan terhadap aktivis Komite Nasional Papua Barat dan rakyat bangsa Papua yang sedang Membelah Keadilan dan Kebenaran diatas Tanah air West Papua.

5) Bangsa Papua secara khusus Mendesak kepada Kapolres Mimika AKBP YUSTANTO MUJIHARSO, SIK MSI SEGERA membebaskan Ketua KNPB Wilayah Mimika dan anggotanya serta Mendesak kepada Dunia Internasional untuk Mendesak Pihak Kepolisian Mimika melalui nomor kontak (Polres Mimika: +628124803651 dan +6285261922003).

Demikian Pernyataan ini dikeluarkan oleh Wakil Ketua Parlemen Nasional West Papua utusan Wilayah Bomberai.

Holandia, Jayapura 6 April 2016

Parlemen Nasional West Papua
A.N Ketua

ROMARIO E. YATIPAI
Wakil Ketua PNWP Utusan Bomberai
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar