HIMBAUAN UMUM
Dihimbau
kepada Yth,
1.) Para Pimpinan dan Anggota 23 Parlemen Rakyat
Daerah (PRD), di seluruh Wilayah Tanah Air Papua Barat.
2) Para Pimpinan dan Ketua-Ketua
Komisariat KNPB Pusat
3) Para
Pimpina dan Anggota 28 KNPB Wilayah di Seluruh Tanah Air Papua Barat.
Dengan
hati yang tulus saya menyampaikan bahwa:
Pertemuan
Internasional Parlementariat for West Papua (IPWP) akan dilangsungkan pada hari
Rabu 16 Oktober dari jam 5-6 pm di Gedung Parlemen Inggris (House of
Parliament) untuk membahas beberapa agenda sebagai berikut:
1.
HAK PENENTUAN NASIB :
Menyerukan
Jajak Pendapat Baru untuk West Papua yang memenuhi standar yang diakui
international dalam bentuk Referendum yang independen dibawah pengawasan Badan
Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB.
2.
DIALOG :
Papua
Barat mengajak Pemerintah Indonesia untuk berdialog dalam suatu forum
international yang dimediasi tanpa pra kondisi dengan perwakilan pemimpin Papua
Barat yang sebenarnya. Indonesia telah menolak hal ini.
3.
AKSES:
Pemerintah
Indonesia sangat membatasi akses wartawan asing dan pengamat hak asasi manusia
internasional, termasuk Amnesty International ke Papua Barat
4.
DE-Militerisasi:
Sebagai
langkah damai pertama, Papua Barat menghimbau kepada Pemerintah Indonesia untuk
menghentikan semua rencana menambah jumlah pasukan tentara (TNI) di Papua Barat
dan segera menarik TNI, Brigade Mobil Polisi (Brimob) dan agen intelijen (BIN)
kembali ke barak mereka. Hal ini akan menjadi langkah pertama yang sangat
penting untuk mengurangi ketegangan di Papua Barat. Sebagaimana dinyatakan
Perwakilan Khusus PBB untuk Pembela Hak Asasi Manusia, Ms Hina Jilani, pada
tanggal 28 Januari 2008 "Papua Barat berada dalam iklim ketakutan “
5.
KEBEBASAN BEREKSPRESI:
Pemerintah
Indonesia sangat membatasi Papua Barat dalam melaksanakan Kebebasan
berserikat,berkumpul dan mengeluarkan pendapat terkait Hak Penetuan Nasib
sendiri, terutama dalam kaitannya dengan demonstrasi damai mendukung
kemerdekaan bagi Papua Barat. Dalam hal ini, Indonesia saat ini telah melanggar
kewajibannya berdasarkan Konvenan Internasional Hak Asasi Manusia tentang Hak
Sipil & Politik yang ditandatangani pada tahun 2006.
Demikian
himbauan ini untuk di ketahui oleh kita sekalian.
Ttt
Buchtar Tabuni
Ketua Umum PNWP
Disposkan: Suara Wiyaimana Papua
Tidak ada komentar:
Posting Komentar