Perempuan Adat Merauke, Elizabeth Ndiwaen-Mahuze |
Merauke, Jubi – Kurang lebih 42.000 hektar lahan masyarakat yang terdapat di beberapa kampung di Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke telah habis dibabat sejak tahun 2009 silam oleh PT Dongin Prabawa untuk pengembangan tanaman kelapa sawit. Pembabatan itu termasuk tempat-tempat sakral maupun hutan sagu. Masyarakat 17 marga mengadukan perusahaan tersebut ke Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) di Jakarta.
Seorang Perempuan Adat Kabupaten Merauke, Elizabeth Ndiwaen-Mahuze saat ditemui Jubi Sabtu (4/4/2015) mengatakan, PT Dongin Prabawa telah beroperasi sejak tahun 2009 lalu untuk pengembangan tanaman kelapa sawit. Saat masuk pertama, banyak janji disampaikan, seperti akan membangun perumahan masyarakat, memberikan mobil serta menyekolahkan anak-anak hingga bangku perguruan tinggi, namun hingga sekarang belum direalisasikan. Sedangkan hutan milik masyarakat telah habis dibabat. Bahkan, tempat-tempat sakral maupun sagu yang merupakan warisan leluhur, ikut digusur.
Dijelaskan, pada November 2014 silam, atas kesepakatan masyarakat 17 marga dari beberapa kampung di Distrik Ngguti, ia diberikan kepercayaan untuk melapor ke Komnas HAM di Jakarta. “Sebelum saya ke Komnas HAM, terlebih dahulu melakukan diskusi bersama beberapa LSM di Jakarta. Dari situ baru saya menuju ke Komnas HAM untuk melapor dengan membawa sejumlah dokumen terkait pembabatan hutan yang dilakukan,” katanya.
Bagi Elizabeth, pembabatan hutan ribuan hektar milik masyarakat tersebut adalah bentuk pelanggaran HAM berat. “Apa yang saya sampaikan kepada orang Komnas HAM direspon dengan cepat. Kami menginginkan dan mengharapkan agar pihak Komnas HAM bisa ke Merauke dan melihat akan kondisi hutan masyarakat yang sudah habis dibabat dan ditanam kelapa sawit,” pintanya.
Ditanya tentang tuntutan ganti rugi, Elizabeth mengaku, sesuai kesepakatan adalah Rp 30 miliar. Namun pembayaran awal baru Rp 5 miliar dan terakhir di tahun 2014, hanya dibayar Rp 1,7 miliar. Sedangkan sisanya senilai kurang lebih Rp 23 miliar, tak kunjung dituntaskan. Sementara kegiatan perusahaan terus berjalan. Bahkan, kelapa sawit sudah mulai dipanen dan dibawa keluar daerah.
Ditegaskan, utusan masyarakat dari 17 marga, telah datang di kota dan menyampaikan secara langsung adanya tuntutan tersebut. Karena tidak ada respon baik dari pihak perusahaan, mereka mengambil langkah melaporkan PT Dongin Prabawa ke Komnas HAM di Jakarta.
“Kami ini adalah pemilik hak ulayat dan menuntut apa yang telah digunakan dan atau dimanfaatkan oleh perusahaan yang sudah membabat ribuan hektar hutan termasuk tempat-tempat sakral hanya demi pengembangan tanaman kelapa sawit. Terus terang, beberapa kali masyarakat sudah mendatangi pihak perusahaan, tetapi tidak direspon dengan baik,” tuturnya.
Bupati Merauke dalam setiap kesempatan melakukan pertemuan bersama masyarakat selalu menegaskan, pemerintah tidak akan melakukan intervensi secara berlebihan terkait kegiatan investasi yang dilakukan suatu perusahaan. Jika masyarakat mendukung, investasi bisa dilaksanakan.
“Saya juga selalu menekankan kepada pihak investor agar memperhatikan dan menjaga tempat sakral maupun hutan sagu masyarakat. Tidak boleh dibabat untuk kegiatan investasi. Disamping itu, perusahaan menyiapkan lahan khusus bagi pemilik hak ulayat agar bisa mengembangkan usaha pertanian,” katanya. (Frans L Kobun)
Sumber : www.tabloidjubi.com
0 komentar:
Posting Komentar