Mei 2014: Kebebasan berkespresi terancam oleh agenda korporasi dan institusi Ringkasan - Suara Wiyaimana Papua
Headlines News :

.

.
Home » » Mei 2014: Kebebasan berkespresi terancam oleh agenda korporasi dan institusi Ringkasan

Mei 2014: Kebebasan berkespresi terancam oleh agenda korporasi dan institusi Ringkasan

Written By Suara Wiyaimana Papua on Jumat, 20 Juni 2014 | Jumat, Juni 20, 2014

Tahanan Politik

Pada akhir bulan May 2014, setidaknya terdapat 76 tahanan politik di penjara Papua.
Penggunaan senjata api tidak sesuai dengan prosedur oleh kepolisian Indonesia terus menimbulkan ancaman serius bagi keselamatan orang Papua. Kematian pekerja hak asasi manusia Pendeta Ekpinus Magal dan cedera berat yang  dihadapi oleh tiga orang penduduk setempat di Moanemani, Timika (lihat dibawah), sebagai akibat kurangnya pengendalian diri diantara polisi di Papua. Penggunaan kekuatan yang berlebihan menunjukkan kurangnya pelatihan dan kesadaraan kewajiban di bawah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Prinsip-Prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Petugas Penegak Hukum. Impunitas yang seringkali mengikut tindakan kekerasan terdapat di pelbagai satuan kepolisian di Papua, dari Brigades Mobil (Brimob) ke Polsek dan Polres.
Beberapa kejadian bulan ini memunculkan adanya keterlibatan korporasi dalam pelanggaran hak asasi manusia di Papua. Penangkapan dan pemecatan dua orang yang terlibat dalam protes mengenai tenaga buruh menentang majikan mereka, PT Tandan Sawita Papua, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kerom, menunjukkan bahwa pekerja-pekerja yang menggunakan hak mereka untuk berkumpul secara damai dan berekspresi  dihukum berat. Mengingat kurangnya  komitmen perusahaan kepada janji-janji masa lalu untuk memperbaiki infrastruktur setempat dan memberikan kompensasi yang memadai, analis HAM setempat mempertanyakan niat penandatanganan mereka kepada UN Global Compact. Pekerja HAM juga mempersoalkan peran perusahaan tambang tembaga dan emas PT Freeport Indonesia dalam konflik yang sedang terjadi di Timika yang mengakibatkan meningkatnya kematian. Laporan setempat menunjukkan bahwa kurangnya persetujuan, prioritas dan pemberitahuan dari pemilik tanah adat adalah factor besar dalam konflik tersebut, memberi sinyal pertanggungan jawab korporasi dalam kerusuhan yang sedang terjadi.

Mahasiswa Universitas Cenderawasih (UNCEN) terus menjadi target oleh pihak berwenang universitas dan kepolisian Jayapura. Samuel Womsiwor ditangkap bulan ini dan tetap ditahan, dilaporkan dibawah perintah Pembantu Rektor Tiga UNCEN. Seperti mantan tahanan politik dan temannya mahasiswa UNCEN Yason Ngelia, Womsiwor adalah bagian dari mahasiswa kritis pada umumnya yang dijadikan target untuk penangkapan, gangguan dan intimidasi. Selama beberapa bulan terakhir, mereka menyampaikan dengan damai tentang isu-isu penyusunan rancangan undang-undang Otsus Plus yang tidak sesuai dengan prosedur, tahanan politik dan dialog Jakarta-Papua, dimana selalu berhadapan dengan intimidasi, penganiayaan dan juga penyiksaan oleh polisi.
Di Merauke, ditetapkannya penahanan dua aktivis KNPB, interogasi  kepada Kepala suku Maklew dan laporan penyiksaan dua orang bulan ini memberi kesan memburuknya lingkungan dari terror dan pengawasan.
Penangkapan
STEVEN ITLAY DITANGKAP DI TIMIA: KONFLIK YANG BELUM TERSELESAIKAN MELANGGENGKAN KERUSUHAN DAN PENANGKAPAN
Konflik terus-menerus di Timika yang timbul pada awal Februari 2014 di antara suku Moni, Amungme dan Mee di satu sisi dan suku Dani dan Damal di sisi lain telah mengakibatkan penangkapan massal dan beberapa kematian. Artikel Majalah Selangkah tanggal 18 Maret melaporkan kematian enam orang akibat konflik tersebut dan dua kematian oleh karena penggunaan kekuatan yang berlebihan  oleh polisi. Sebuah lagi artikel, diterbitkan pada 1 Mei 2014, melaporkan kematian setidaknya delapan lagi orang, dengan kematian satu orang oleh karena penembakan polisi. 23 orang dilaporkan ditahan pada 28 April. Karena kurangnya informasi yang akurat, masih tidak jelas beberapa orang sudah ditangkap atau terbunuh dalam rangkaian konflik sejauh ini.

Pada 12 Mei 2014, 07:15 waktu Papua, Steven Itlay, ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Timika, dan kawannya Elimas Selopele, ditahan dan diinterogasi selama satu jam di pelabuhan Jayapura oleh Aparat Kepolisian (Pos Kesatuan Penjagaan dan Pengamanan Pelabuhan Laut (Pos KP3 Laut). Ketika ditanya alasan dibalik penahanan mereka, menurut laporan polisi Itlay tersangka beberapa kegiatan sebagai aktivis pro-merdeka. Enam hari sebelumya, pada 6 Mei, Itlay mengeluarkan pernyataan bahwa mendesak Freeport juga bertanggungjawab dalam konflik yang terus terjadi dan mengkritis pihak kepolisian yang bukan saja gagal dalam mencari solusi tapi juga membiarkan konflik untuk terus terjadi. Itlay memiliki latar belakang mempunyai aktivitas politik damai dan di Oktober 2012, dia ditangkap bersama dengan lima anggota KNPB lainnya dan dipenjara untuk delapan bulan dibawah Pasal 106 KUHP untuk makar, mengikut keterlibatannya dalam demonstrasi damai.

Aktivis setempat telah mengkritik tindakan polisi terhadap konflik tersebut sebagai berlebihan. Markus Haluk, aktivis HAM Papua, menyatakan di Jubi bahwa kematian pembela HAM Pendeta Ekpinus Magal adalah akibat penyalagunaan senjata api oleh polisi. Magal adalah Kepala divisi HAM di Yayasan Hak Asasi Manusia dan Anti-Kekerasan (Yahamak), sebuah LSM setempat. Haluk melaporkan bahwa pada tanggal 12 Maret, Magal sedang mengumpulkan data di daerah konflik dengan berdiri  jauh dari tempat aksi dan mengambil gambar dan catatan, ketika polisi melepaskan tembakan. Magal ditembak di dada dan tewas seketika itu juga. Menurut Haluk, pernyataan polisi bahwa Magal melawan anggota aparat keamanan adalah tidak benar dan juga bahwa orang yang terlibat dalam konflik tersebut tidak menyerang atau mengarahkan  panah mereka kepada polisi.

Konflik ini telah mengakibatkan kerusuhan meluas di Timika, dengan 11 gereja dilaporkan ditutup dan kehadiran militer semakin hari meningkat  di daerah tersebut, menyebabkan ketidakstabilan lebih lanjut. Kelompok masyarakat sipil dan individu terkemuka seperti Mama Yosepha Alomang, direktur Yahamak dan Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua se-Indonesia (AMPTPI) telah meminta Gubernur Papua dan pihak kepolisian untuk menemukan cara untuk menyelesaikan konflik ini. Pada tanggal 21 May, para demonstran di Timika juga meminta korporasi besar tambang tembaga dan emas PT Freeport Indonesia untuk terlibat dalam penyelesaian konflik tersebut.

Laporan dari sebuah website setempat menyatakan bahwa konflik tersebut disebabkan karena pembangunan sebuah jalan raya dari Timika ke Wagete, yang menyambungkan Paniai dan Nabire, yang terjadi tanpa adanya persetujuan, prioritas dan pemebritahuan dari pemilik tanah adat dari beberapa suku yang bersangkutan. Sementara beberapa suku setuju terhadap pembangunan jalan raya tersebut, ada di antara mereka yang tidak, yang mana ini dilaporkan memunculkan konflik tersebut.
TIGA MAHASISWA UNCEN DITANGKAP DIBAWAH PERINTAH PIHAK UNIVERSITAS
Pada tanggal 15 Mei 2014, tiga mahasiswa dari Universitas Cenderawasih (UNCEN)  ditangkap oleh polisi Jayapura mengikut laporan yang diajukan terhadap mereka oleh Feddy Sokoy, Pembantu Rektor Tiga UNCEN. Samuel Womsiwor dan Marsel Demotekai ditangkap di sekretariat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) sementara Stepanus Payokwa ditangkap di asrama di kampus Waena. Ketiga mahasiswa itu dibawa ke Polres Jayapura. Demotekai menyatakan bahwa walaupun polisi tidak menganiaya mereka, mereka ditangkap tanpa adanya surat perintah penangkapan. Majalah Selangkah melaporkan bahwa pada saat penangkapan, polisi juga mencari pemimpin mahasiswa dan mantan tahanan politik Yason Ngelia, dan mahasiswa lain juga, yang menghadapi tuduhan serupa atas pengrusakan harta benda kampus.

Demoketai dan Payokwa dibebaskan beberapa hari kemudian pada tanggal 19 Mei. Menurut laporan terbaru, Samuel Womsiwor masih ditahan tetapi tidak jelas pasal apakah yang dikenakan. Womsiwor pernah menjadi target penangkapan polisi sejak November lalu. Pada 7 November 2013, dia ditangkap bersama dengan 14 orang lain, termasuk pemimpin mahasiswa dan mantan tahanan politik Yason Ngelia, pada saat demonstrasi memprotes ketidaktransparan pembuatan draft RUU Otsus Plus. Semua yang ditangkap, kecuali Ngelia, dibebaskan selepas mereka dipaksa oleh pihak kepolisian, seperti diminta oleh Rektor UNCEN, untuk menandatangani pernyataan dengan janjian untuk berhenti melakukan demonstrasi khususnya di kampus. Pada tanggal 24 April, Womsiwor juga dipanggil oleh polisi sektor kota Jayapura bersama dengan teman mahasiswa Benny Hisage untuk memberikan kesaksian berkaitan dengan laporan pemukulan aparat keamanan semasa demonstrasi pada tanggal 2 April di mana polisi melepaskan 11 tembakan dan dua mahasiswa ditangkap dan disiksa. Pengacara HAM menyatakan aksi ini aksi politik untuk mengintimidasi mahasiswa.

Sedangkan polisi  resor kota Jayapura menyatakan bahwa tiga mahasiswa itu ditangkap karena merusak harta benda kampus pada 13 Mei, wakil mahasiswa memberitahukan Jubi bahwa penangkapan mereka adalah karena ketidaksepakatan internal mengenai Ketua BEM FISIP yang baru dilantik. Pihak universitas dilaporkan campur tangan dan melantik pilihan mereka sebagai ketua BEM. Mahasiswa mengkritik pelantikan tersebut tidak mengikuti prosedur dan menyatakan kekecewaan mereka atas keputusan Pembantu Rektor untuk melibatkan polisi. Ketua BEM FISIP sebelumnya, mantan tahanan politik Yason Ngelia, ditahan untuk tiga bulan karena peranannya dalam memimpin demonstrasi damai mahasiswa. Pada 19 Mei, mahasiswa UNCEN melakukan demonstrasi di kampus memanggil pihak universitas untuk menghentikan penyelidikan terhadap Womsiwor dan untuk membebaskannya tanpa syarat.
DUA ORANG DIPECAT DAN DITANGKAP DI ARSO SELEPAS MENDEMONSTRASI MENENTANG PERUSAHAAN KELAPA SAWIT
Laporan diterima oleh Sekretariat Keadilan Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan Fransiskan Papua (SKPKC) Jayapura menyoroti penangkapan Alexander Tnesi dan Marthen Watory mengikut keterlibatan mereka dalam demonstrasi menentang perusahaan kelapa sawit PT Tandan Sawita Papua, yang beroperasi di distrik Arso Timur di Kabupaten Kerom. Kedua orang yang bekerja untuk perusahaan tersebut, juga dipecat tanpa menerima surat peringatan terlebih dahulu.
Dalam laporan SKPKC tersebut, Tnesi menyatakan bahwa pada tanggal 25 Januari 2014, pekerja melakukan demonstrasi menentang PT Tandan Sawita Papua, meminta kenaikan upah sejalan dengan upah minimum provinsi di Papua, serta memprotes pengurangan hari kerja dari enam hari seminggu ke ke empat hari, dan kemungkinan penurunan yang cukup besar dalam upah bulanan dengan mengakhiri bayaran untuk hari libur. Oleh karena tidak adanya tanggapan dari perusahan,  para pekerja memutuskan untuk melakukan demonstrasi ke kantor Bupati  di Arso, tetapi dihenti oleh polisi dari Polres Arso yang membubarkan para demonstran.
Dua bulan kemudian, Tnesi dan Wartor menerima panggilan untuk melapor ke polisi, dilaporkan dibawah tuduhan  mereka berdua mengancam pekerja PT Tandan Sawita Papua pada saat demonstrasi pada 25 Januari itu. Wartory ditangkap pada 6 April dan Tnesi ditangkap dua hari kemudian. Mereka berdua dibebaskan pada 26 April, hanya selepas mereka dipaksa untuk menulis dan menandatangani pernyataan yang didikte oleh seorang anggota polisi. Pernyataan itu menetapkan bahwa kedua tahanan akan dipecat oleh perusahan dan tidak akan membuat tuntutan lebih, atau mereka akan menghadapi proses hukum kalau mereka terus berbuat demikian.
Dalam laporan tentang PT Tandan Sawita Papua, SKPKC mengkritik kelalaian PT Tandan Sawita atas perjanjian untuk memperbaiki infrastruktur yang sangat diperlukan di daerah itu, seperti transportasi, kesehatan, sanitasi dan pendidikan. Perusahan dilaporkan gagal dalam memberikan kompensasi yng sesuai kepada masyarakat adat atas tanah yang digunakan untuk mengembangkan perkebunan kelapa sawit.
DUA AKTIVIS KNPB DITANGKAP DI MERAUKE
Pada 24 Mei 2014, Ferdinandus Blagaize dan Selestinus Blagaize, dua aktivis KNPB dari distrik Okaba di Kabupaten Merauke ditangkap oleh Polsek Okaba. Aktivis setempat melaporkan bahwa kedua aktivis ditangkap karena mereka memiliki dokumen terkait dengan isu referendum dan buku-buku tentang sejarah Papua yang dimaksudkan untuk sebuah acara sosialisasi di kampong asal mereka di Okaba. Mereka berdua  masih ditahan di Polsek Okaba dan belum jelas dakwaan apa yang mereka menghadapi.
KEPALA SUKU MAKLEW DITANGKAP
Aktivis setempat melaporkan penangkapan Elias Moyuwen, Kepala Parlemen Rakyat Suku Maklew pada tanggal 28 Mei 2014. Dia ditangkap di rumahnya di kampung Kimam di Distrik Kimam, Kabupaten Merauke oleh aparat keamanan dari Komandan Rayon Militer (Danramil). Aparat keamanan menyita sebuah laptop, tiga flash disks dan sebuah dokumen dari Komite Seminar Dekolonisasi yang diadakan di Nadi, Fiji. Moyuwen dibawa ke Polsek Kimam dan diinterogasi selama satu jam. Barang-barang yang disita tidak dikembali kepadanya selepas dibebaskan.
Pembebasan
TIGA TAHANAN DALAM KASUS PENANGKAPAN WARGA SIPIL DI KEROM DIBEBASKAN
Ketiga tahanan dalam kasus penangkapan warga sipil di Kerom telah dibebaskan, menurut laporan yang dikirim oleh pekerja HAM setempat. Yulanius Borotian dibebaskan pada tanggal 19 Mei sementara Petrus Yohanes Tafor dibebaskan pada 27 Mei. Laporan tersebut  menyatakan bahwa Wilem Tafor akan dibebaskan pada 4 Juni. Ketiga tahanan tersebut divonis lima bulan penjara dibawah Pasal 170 KUHP untuk kekerasan terhadap orang dan barang. Mereka mulanya dituduh dengan pembunuhan seorang anggota polisi yang tewas dalam kejadian 13 Desember 2013, di mana polisi bentrok dengan sekolompok orang yang menentang upaya polisi untuk mencuri sumber daya alam. Mereka ditangkap di rumah mereka, dan tidak terlibat dalam bentrok itu.
Pengadilan bernuansa politik dan pandangan sekilas tentang kasus-kasus
PIETHEIN MANGGAPROUW DIHUKUM DUA TAHUN PENJARA
Pengacara HAM melaporkan bahwa pada tanggal 28 Mei, Piethein Manggaprouw, yang ditangkap pada 19 Oktober 2013, dihukum dua tahun penjara selepas ditemukan bersalah atas permufakatan jahat untuk melakukan makar dibawah Pasal 106 dan 110 KUHP. Manggaprouw ditangkap karena keterlibatannya dalam demo damai di Biak memperingati hari ulang tahun kedua Konggress Rakyat Papua ketiga.
TUJUH TAHANAN SASAWA DIPINDAHKAN KE SORONG
Informasi yang diterima dari Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP) melaporkan bahwa ketujuh tahanan yang ditangkap dalam kasus Sasawa telah dipindahkan ke LP Sorong, dan sedang menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Sorong. Septinus Wonawoai, yang dibebaskan terlebih dahulu, sudah ditahan kembali bersama dengan Salmon Windesi, Peneas Reri, Kornelius Woniana, Obeth Kayoi, Rudi Otis Barangkea dan Jimmi Yermias Kapanai di LP Sorong. Mereka ditangkap dan disiksa pada saat penangkapan selama penggerebekan militer di kampung Sasawa yang menargetkan para anggota yang pro gerakan merdeka dari kelompok bersenjata Tentara Nasional Papua Barat TNPB).
Seperti dilaporkan dalam update April, status ketujuh orang ini sulit ditentukan, dikarenakan oleh keterbatasan informasi yang tersedia. Namun, para pengacara HAM dari ALDP menyatakan bahwa ketujuh orang ini bukan anggota TNPB tetapi mereka adalah masyarakat biasa dari kampung Sasawa. Ketujuh orang ini telah didakwa dengan makar di bawa pasal-pasal 106, 108 dan 110 dan kepemililikan senjata di bawa UU Darurat 12/1951. Persidangan diharapkan mulai pada bulan Juni 2014.
JPU MENUNTUT HUKUMAN SATU TAHUN PENJARA UNTUK DEMONSTRAN MAHASISWA
Pekerja HAM setempat melaporkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Kristianus Delgion Madai, yang ditangkap pada tanggal 3 Februari 2014 karena dugaan penyelundupan delapan peluru kaliber 8.4mm, telah menuntut hukuman penjara satu tahun. Pengacara HAM percaya bahwa Madai dijadikan target karena aktivitas politik damainya sebagai seorang mahasiswa terlibat dengan demonstrasi di Jakarta. Dia menghadapi dakwaan kepemilikian amunisi di bawah UU Darurat 12/1951.
SKPKC MEMBERIKAN PENGOBATAN KEPADA STEFANUS BANAL
LSM HAM yang berbasis di Jayapura, Sekretariat Keadilan Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan Fransiskan Papua (SKPKC), menyatakan bahwa pada 2 Mei mereka terima panggilan dari pihak otoritas LP Abepura dengan informasi bahwa obat untuk tapol Stefanus Banal, yang dibutuhkan untuk penyembuhan tulang kaki patah, sudah habis. Seperti dilaporkan di dalam update bulan April, otoritas LP Abepura sudah menolak untuk memenuhi kewajiban mereka untuk perawatan Stefanus Banal. Keluarga Banal tidak sanggup menanggani ongkos obat ini. Staff SKPKC sudah koordinasi untuk menyediakan obat yang disebutkan.
Banal dapat beberapa luka berat pada saat ditembak oleh polisi dan kemudian ditangkap dalam penggerebekan polisi pada 19 Mei 2013. Sejak saat penangkapan itu, dia tidak terima perawatan medis yang layak dan keluarga dia dipaksa untuk tanggani ongkos-ongkos perawatan, walaupun luka-luka disebabkan oleh penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh polisi.
Kasus-kasus yang menjadi perhatian
POLISI MENGGUNAKAN KEKUATAN YANG BERLEBIHAN MELAWAN MASYARAKAT SIPIL DI MOANEMANI
Menurut sebuah laporan yang disiapkan oleh Kantor Keadilan, Perdamaian and Keutuhan Ciptaan, (KPKC-GKI) sudah mengungkapkan penembakan tiga orang Papua oleh Brimob pada 6 Mei. Insiden ini terjadi di halaman kantor Brimob di Moanemani di mana masyarakat sedang berkumpul setelah dua orang ABG ditabrak oleh trek. Yunsen Kegakoto, umur 15 tahun, dan Jhon Anouw, umur 18 tahun, sedang menunju ke gereja ketika mereka ditabrak oleh trek dan langsung meninggal dunia. Menurut laporan SKPKC, sopir trek menyerahkan diri di kantor Brimob di Moanemani.
Empat jam kemudian, pukul jam 10:00 waktu Papua, keluarga para korban berkumpul di kantor Brimob bersama dengan masyarakat setempat dan menuntut bahwa sopir dilepaskan biar masalah bisa diselesaikan secara adat. Otoroitas Brimob menolak penuntutan ini, dan massa menjadi emosi dan melempari kantor Brimob dengan batu. Anggota Brimob merespon dengan menembak massa dan berteriak “Mana kamu punya jago itu,ayo tunjuhkan jagoan kamu itu.” Laporan dari SKPKC mendeskripsikan bahwa “peluruh jatuh seperti hujan.” Tiga orang asli Papua dikabarkan luka berat dari penembakan tersebut. Yulius Anouw luka di bagian dada, Gayus Auwe tembak di bagian dada dan paha,, dan Anton Edoway luka di bagian paha. Ketiga laki-laki ini dikatakan sedang dalam kondisi kritis. Sebuah kelompok orang asli Papua setempat dikabarkan membalas dendam dengan membunuh seorang Indonesia dari komunitas non-Papua.
Brigadier Jendral  Paulus Waterpauw, Wakil Kepala Polda Papua, mengatakan kepada Taboid Jubi bahwa situasi di lapangan kadang-kadang sulit tetapi mendesak polisi untuk bertindak sesuai dengan perosedur dan Standard operasional. Walaupun pra-laporan polisi sudah disiapkan, belum ada tindakan untuk menghukum pelaku Brimob.
POLISI MERAUKE MENANGKAP DAN MENYIKSA DUA ORANG SECARA SEWENANG-WENANG
Aktifis setempat melaporkan dua kejadian terpisah dari  penyiksaan di Merauke. Pada 10 Mei 2014, Tadius Yetorok disiksa oleh dua polisi dari Polsek kota Merauke. Yetorak sedang dalam perjalanan pulang ke rumah lewat kantor polisi di kota Merauke. Kemudian dia ditahan oleh dua polisi dan dipukul  sebelum diseret ke rutan polsek. Selama dalam sel, dia dipaksa tunduk dan ditendang oleh dua anggota polisi yang memakai sepatu lars. Anggota polisi terus memukul bagian belakang dan kepalanya dengan selang air. Yetorak menderita luka-luka serius di bagian kepala dan bagian belakang. Setelah disiksa dia dibawa ke Rumah Sakit supaya luka-luka dibersihkan, lalu ditahan di rutan polsek Merauke kota selama dua hari sebelum dilepaskan sesuai permintaan keluarganya.
Kasus penyiksaan lain adalah kasus Marius Kananggom, yang ditangkap pada 24 Mei oleh polisi dari polres Merauke. Polisi menuduhnya terlibat dalam tindakan kriminal kekerasan lawan anggota polisi dari Polres Boven Digoel dan Polisi melakukan interogasi terhadapnya  selama satu malam. Aktivis setempat melaporkan bahwa Kananggom dipaksa untuk mengakui kejahatan dan telah disiksa  didalam tahanan Polres Merauke oleh anggota polisi dari Polres Boven Digoel. Setelah disiksa dan diperlakukan secara tidak layak, Kananggom dibawa naik mobil ke Boven Digoel, jauh dari rumah dia di Meruake, pada jarak 500 kilometre, dan ditinggalkan untuk pulang sendiri.
Berita
KELOMPOK-KELOMPOK MASYARAKAT SIPIL MEMPERINGATI 1 MEI DI JAYAPURA
Anggota KNPB dan ketua-ketua Parlemen Rakyat Daerah, PRD, sebuah lembaga masyarakat setempat di beberapa lokasi di Papua, berkumpul di depan kantor KNPB Waena untuk mengingat HUT ke51 transfer administratif dari Papua ke Indonesia. Orasi-orasi mendesak massa untuk memboikot pemilihan presiden pada bulan Juli mendatang. Kegiatan dijaga ketat oleh anggota gabungan polisi dan militer. Demonstrasi serupa digelar di UNCEN Abepura tetapi dibubarkan oleh polisi Jayapura.
Pada tahun 2013, 30 pendemo ditangkap selama kegiatan 1 Mei. 18 orang dari Timika, Biak dan Sorong didakwa dibawa pelbagai pasal-pasal KUHP, termasuk konspirasi untuk melakukan makar dan kepemilikan senjata dan amunisi. Semua 18 dari mereka dilibatkan dalam kegiatan damai. 11 di antara  mereka ikut serta dalam penaikan bendera Bintang Kijora. Tiga aktifis Papua dibunuh karena penggunaan kekuatan berlebihan oleh polisi di Sorong, yang menembak terhadap massa yang sedang menjalankan doa bersama. 14 orang Papua sisanya dibalik jeruji  dikarenakan terlibat dalam peringatan damai 1 Mei 2013.
Tahanan politik Papua bulan Mei 2014
Share this article :

0 komentar:

.

.

Pray For West Papua

Pray For West Papua

MELANESIANS IN WEST PAPUA

MELANESIANS IN WEST PAPUA

BIARKAN SENDIRI BERKIBAR

BIARKAN SENDIRI BERKIBAR

GOOGLE FOLLOWER

Traslate By Your Language

WEST PAPUA FREEDOM FIGHTER

WEST PAPUA

WEST PAPUA

VISITORS

Flag Counter
 
Support : WEST PAPUA | WEDAUMA | SUARA WIYAIMANA
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2014. Suara Wiyaimana Papua - All Rights Reserved
Template Design by WIYAIPAI Published by SUARA WIYAIMANA