DEKLARASI POLITIK NIEUW GUINEA
RAAD PARLEMEN NASIONAL WEST PAPUA PNWP
SESUAI DENGAN HASIL KEPUTUSAN SIDANG TAHUNAN KE II
NIEUW GUINEA RAAD
PARLEMENT NASIONAL WEST PAPUA
========================================================================
JAYAPURA 1 MEI 2014. Hak Penentuan Nasib Sendiri merupakan unsur Hak Asasi
Manusia yang patut dihormati oleh setiap bangsa dan setiap Negara di dunia.
Penduduk pribumi West Papua adalah bangsa Papua yang memiliki hak untuk
menentukan nasib sendiri.
Perjuangan kemerdekaan masyarakat pribumi West Papua sebagai
Bangsa Papua yang merdeka dan berdaulat merupakan cita-cita luhur untuk
mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat pribumi West Papua
berdasarkan Hak Asasi Manusia.
Keinginan luhur ini telah melahirkan kesadaran masyarakat
pribumi West Papua merasa terikat dan menyatukan diri dalam suatu system
perjuangan yang terorganisasi dalam organisasi politik perjuangan Hak Penentuan
Nasib Sendiri Bangsa dan Rakyat Pribumi West Papua untuk melepaskan diri dari
pemerintah kolonial Republik Indonesia.
Perjuangan Penentuan Nasib sendiri bangsa West Papua didasarkan
pada Standart Hak Asasi Manusia, Demokrasi, prinsip-prinsip Hukum Internasional
dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Kesadaran untuk membentuk dan menyatukan hak politik dalam
organisasi politik representative masyarakat pribumi West Papua untuk
memperjuangkan Hak Penentuan Nasib Sendiri. Pada pasal 5 Statuta PNWP bahwa
Berdasarkan semangat luhur, Parlement Nasional West Papua mewujudkan kembali
Negara West Papua yang telah di Deklarasikan pada tanggal 1 Desember 1961 di
Hollandia (Jayapura) West Papua.
Dengan punuh khidmat Sidang Tahunan Ke- 2 PNWP tahun 2014
memutuskan dan menetapkan Resolusi Politik perjuangan rakyat West Papua
untuk tahun 2014-2015 sebagai berikut :
1. Kami Mengutuk dan Menolak Integrasi West Papua
kedalam NKRI tanggal 1 Mei 1963, karena penuh dengan manipulasi, kejahatan dan
pelanggaran Hak Asasi Manusia,
2. Kami atas nama bangsa Papua menyerukan kepada
Negara - negara anggota PBB untuk melindungi, memajukan Hak Penentuan nasib
sendiri secara adil dan bermatartabat.
3. Perjanjian antara Pemerintah Belanda dan
Indonesia, yang dikenal dengan “New York Agreement 15 Agustus 1962 tidak
menjamin Hak Penentuan Nasip Sendiri bangsa Papua. “Act of free choice”
(penentuan pendapat rakyat / pepera1969), karena penuh dengan
rekayasa, menipulasi, dan penganiayaan.
4. Kami Menyerukan kepada Negara - negara anggota
Melanesian Spearhead Group pendukung dan menyatakan sikap politiknya agar
mendukung Hak Penentuan Nasib Sendiri West Papua secara adil dan bermartabat
serta menerima West Papua sebagai salah satu anggota MSG.
5. Kami Berterima kasih kepada Pemerintah Vanuatu untuk
mendukung Hak Penentuan Nasib Sendiri
6. Kami Mendorong dan mendukug Pemerintah Vanuatu
untuk mengangkat persoalan Papua ke; Amnesti Internasional, Dewan Ham PBB,
Dewan Keamanan PBB khusus Komite Dekolonisasi dan untuk terus memainkan peranan
bagi agenda penentuan nasib sendiri West Papua.
7. Kami menyerukan kepada komponen perjuangan Papua
di dalam negeri dan luar Papua untuk bersatu padu mendukung dan mendorong
agenda Hak Penentuan Nasib Sendiri.
8. Kami meneruskan kepada seluruh rakyat West Papua
agar tidak terlibat dalam politik kotor NKRI, dan SEGERAmengadakan
Mobilisasi Umum “BOIKOT PEMILIHAN PRESIDEN/ PILPRES 2014” di
seluruh wilayah West Papua secara damai dan terus mendorong Agenda Penentuan
Nasib Sendiri sebagai Solusi Politik penyelesaian masalah west Papua.
Hollandia, 29 April 2014
Hormat kami
KETUA
TTD
Buchtar Tabuni
FRAKSI
TABI
TTD
YEHUDA
SERONTOW
|
FRAKSI
SAIRERI
TTD
PDT.
JASON M. MARISAN
|
FRAKSI
DOBERAI
TTD
JULIUS
WONDIWOI
|
FRAKSI
BOMBERAI
TTD
SEM
ASSO
|
FRAKSI
ME-PAGO
TTD
MEKKY
NAWIPA
|
FRAKSI
LA-PAGO
TTD
HERMAN
KOSSAY
|
FRAKSI HA-ANIM
TTD
PANGGRASIA YEEM
|
Sumber: http://nestasuhunfree.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar