Kapolresta Jayapura Kota, Alfred Papare. (Foto;ARNOLD/BELAU/SP) |
PAPUAN, Manokwari —Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM) diminta segera mengusut dan menyelidiki peristiwa
penganiayaan dan penyiksaan yang diduga merupakan pelanggaran HAM berat yang
dilakukan oleh oknum-oknum anggota Polisi terhadap dua warga sipil, yakni, Yali
Wenda (20) dan Alvares Kapissa (25), pada 2 April 2014 lalu.
“Tindakan
tersebut adalah merupakan bentuk pelanggaran HAM Berat berdasarkan pasal 9
huruf f Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, serta
pelanggaran paling serius dan mengerikan atas UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang
pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain
Yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia,” ujar Yan CH
Warinussy, Direktur LP3BH Manowari, Papua Barat, Selasa (15/4/2014).
Selaku peraih penghargaan Internasional di Bidang
HAM “John
Humphrey Freedom Award” Tahun
2005 dari Canada, Warinussy juga mendesak Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan
Bangsa Bangsa di Jenewa-Swiss untuk mengagendakan persoalan penyiksaan terhadap
2 (dua) mahasiswa yang adalah warga sipil sebagai pokok pembahasan, serta
memperoleh keputusan berbentuk resolusi terhadap Pemerintah Indonesia dalam
bulan Mei 2014 mendatang.
“Sekretaris
Jenderal PBB juga dapat mendesak Pemerintah Indonesia untuk memberi akses bagi
masuknya Pelapor Khusus soal Penyiksaan dan Penganiayaan serta Pelapor Khusus
soal Kebebasan Berekspresi untuk menginvestigasi kasus tersebut secara
transparan menurut mekanisme dan prinsip-prinsip hukum internasional,” kata
Warinussy.
Dikatakan,
perhatian dunia internasional, khususnya Pemerintah dan Komisi Uni Eropa untuk
meninjau kembali berbagai nota kesepahaman kerjasama bilateralnya dengan
Indonesia, khususnya dalam konteks pembangunan di Tanah Papua sangat diperlukan
saat ini.
Lanjut
pengacara senior ini, pemberlakuan standar penghormatan terhadap HAM dan
penegakan supremasi hukum, serta demokrasi universal penting ditetapkan dalam
syarat penylenggaraan kerjasama bilateral antara negara-negara besar seperi Uni
Eropa, Amerika Serikat, Australia, Kanada, Selandia Baru dan Jepang dengan
Pemerintah Indonesia, khususnya untuk soal bantuan pembangunan di Tanah Papua.
“LP3BH juga mendesak Pemerintah Indonesia untuk
memberi akses yang luas bagi keterlibatan lembaga-lembaga hak asasi manusia
internasional seperti Amnesty Internasional dan Human Rigts Watch, maupunInternational Crisis Group, serta Jurnasilis asing
untuk memantau segenap perkembangan situasi hak asasi manusia di Tanah Papua
semenjak saat ini,” tambahnya.
Sebelumnya
LSM Internasional, Amnesty Internasional menyerukan sebuah investigasi
independen, terkait praktek penyiksaan dan penganiayaan yang dilakukan aparat
kepolisian terhadap dua warga sipil yang adalah mahasiswa Universitas
Cenderawasih tersebut.
“Tuduhan atas praktek penyiksaan dan
penganiayaan oleh aparat kepolisian Jayapura terhadap dua aktivis
mahasiswa di Papua ini sangat mengerikan, dan ini merupakan kejahatan di bawah
hukum internasional,” kata Josef Benedic, campaigner Amnesty Internasional
untuk Indonesia dan Timor-Leste, dalam siaran pers yang dikirimke redaksi suarapapua.com, Sabtu (5/4/2014).
OKTOVIANUS
POGAU
Sumber: suarapapua.com
0 komentar:
Posting Komentar