SURAT TERBUKA: "PBB SEGERA MENYELESAIKAN SENGKETA STATUS POLITIK BANGSA PAPUA YANG MENGAKIBATKAN EKOSIDA, ETNOSIDA, SPIRITSIDA & GENOSIDA DI WEST PAPUA" - Suara Wiyaimana Papua
Headlines News :

.

.
Home » , , , , » SURAT TERBUKA: "PBB SEGERA MENYELESAIKAN SENGKETA STATUS POLITIK BANGSA PAPUA YANG MENGAKIBATKAN EKOSIDA, ETNOSIDA, SPIRITSIDA & GENOSIDA DI WEST PAPUA"

SURAT TERBUKA: "PBB SEGERA MENYELESAIKAN SENGKETA STATUS POLITIK BANGSA PAPUA YANG MENGAKIBATKAN EKOSIDA, ETNOSIDA, SPIRITSIDA & GENOSIDA DI WEST PAPUA"

Written By Suara Wiyaimana Papua on Selasa, 20 Oktober 2026 | Selasa, Oktober 20, 2026


SURAT TERBUKA: "PBB SEGERA MENYELESAIKAN SENGKETA STATUS POLITIK BANGSA PAPUA YANG MENGAKIBATKAN EKOSIDA, ETNOSIDA, SPIRITSIDA & GENOSIDA DI WEST PAPUA" 

Kepada, 

Yth. Sekjen Perserikatan Bangsa Bangsa, António Guterres

Di,- Tempat 


Dengan hormat,-

Berhubung dengan kunjungan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia selama 3 hari antara 17–19 Oktober 2026 yang akan melakukan beberapa agenda utama yaitu: 1) Bertemu dengan Presiden RI Prabowo Subianto; 2) Menyampaikan pidato tentang masa depan multilateralisme di Kementerian Luar Negeri RI; 3). Mengunjungi Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian Tentara Nasional Indonesia (PMPP TNI) dan bertemu personel yang akan diberangkatkan ke Republik Afrika Tengah (MINUSCA); 4) Meletakkan karangan bunga untuk menghormati 50 prajurit penjaga perdamaian Indonesia yang gugur. 

Melalui surat terbuka ini, kami menyampaikan Pandangan dan Sikap terkait dengan Dekolonisasi wilayah West Nugini (West Papua) yang belum selesai yang mengakibatkan Ekosida, Etnosida, Spiritsida dan Genosida di West Papua:

Pertama, sejak Deklarasi Batavia 7 Maret 1910, wilayah West Nugini (Netherlands Nieuw Guinea) dipisahkan secara resmi dengan wilayah koloni Netherlands Indies (Hindia Belanda). Sejak saat itu wilayah Hindia Belanda mencakup wilayah Sabang sampai Amboina - Maluku diperintah oleh Gubernur Jenderal yang berkedudukan di Batavia, sedangkan koloni wilayah Netherlands Nieuw Guinea berada langsung di bawah Mahkota Kerajaan Belanda. Hanya dua wilayah koloni khusus yang berada di bawah Mahkota Kerajaan Belanda yaitu Suriname yang merdeka pada tahun 1975 dan West Nugini (Netherlands Nieuw Guinea) yang dianeksasi ke dalam NKRI pada 1 Mei 1963. 

Kedua, atas dasar Deklarasi Batavia, dalam amandemen Konstituasi Belanda pada tahun 1948 pada pasal 209 menegaskan kembali secara tersirat tentang status khusus wilayah koloni harus ditangani melalui undang undang, bukan melalui Perjanjian Bilateral. Berikut ini isinya pasal 209: 

"Sejauh transisi menuju tatanan hukum baru memerlukan ketentuan-ketentuan yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam bab-bab terdahulu, maka hal tersebut harus diatur melalui undang-undang; Kamers der Staten-Generaal (Parlemen Belanda) tidak dapat menyetujui rancangan undang-undang tersebut kecuali dengan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah suara yang masuk" 

Melalui pasal ini, Konstitusi Belanda menegaskan bahwa segala bentuk perubahan status hukum wilayah koloni terikat pada supremasi legislatif domestik Belanda melalui mekanisme undang-undang formal, sehingga pemerintah Belanda tidak dapat begitu saja mengubahnya hanya lewat kesepakatan eksekutif atau perjanjian bilateral biasa tanpa persetujuan mayoritas mutlak parlemen.

Ketiga, atas dasar Deklarasi Batavia dan pasal 209 amandemen Konstitusi Belanda 1948, maka Wilayah Koloni Netherlands Nieuw Guinea tetap dipertahankan oleh Belanda dalam Konfrensi Meja Bundar (KMB) di Den Hag Belanda pada Desember 1949. Dalam perjanjian antara Indonesia dan Belanda di forum KMB, khususnya dalam pasal 2 Netherlands Nieuw Guinea dipisahkan dari Kedaulatan Republik Indonesia Serikat (RIS). 

Keempat, Dalam Resolusi PBB nomor 448 (V) yang ditetapkan pada 12 Desember 1950, Belanda diberikan tanggung jawab oleh PBB untuk melanjutkan koloni atas West Nugini (Netherlands Nieuw Guinea). Melalui Resolusi PBB nomor 448, Belanda dimandatkan oleh PBB untuk menyampaikan laporan tahunan kepada Sekjen PBB karena Nugini Barat tergolong Wilayah Tak Berpemerintahan Sendiri; Sementara Indonesia (RIS) sudah menjadi anggota ke 60 PBB pada 28 September 1950 melalui Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 86 (diadopsi 26 September 1950) serta Resolusi Majelis Umum PBB Nomor A/RES/491 (V).

Kelima, Negara Indonesia mempersengketakan wilayah Nugini Barat (Papua Barat) dalam berbagai kesempatan selama tahun 1950-an, maka Belanda mengajak Indonesia untuk menyelesaikan sengketa atas wilayah Nugini Barat melalui jalur hukum "Mahkama Internasional" (ICJ), tetapi Indonesia menolak dan terus mendesak Belanda agar masalah Nugini Barat harus diselesaikan melalui perundingan Bilateral. Jika sengketa wilayah Nugini Barat diselesaikan melalui ICJ, maka tentunya Indonesia pasti kalah klaim atas Nugini Barat karena Belanda sudah memiliki bukti hukum dan historis atas Nugini Barat yaitu bukti deklarasi Batavia, Amandemen Konstitusi Belanda pasal 209 1948 dan Resolusi PBB 448 (V) 1950. 

Keenam, Belanda mengabaikan desakan Indonesia atas koloni Nugini Barat, dan terus mempersiapkan bangsa Papua untuk Penentuan Nasib Sendiri atas mandat PBB melalui Resolusi PBB 448 (V) 1950. Langkah dan upaya Belanda untuk mempersiapkan Bangsa Papua penentuan nasib sendiri antara lain: 1) Mempersiapkan Sumber Daya Manusia Papua; 2) Membangun Infrastruktur dan Kantor Kontor Pemerintahan; 3) Pada tahun 1960 membentuk 12 Partai Politik; 4) Membentuk Badan Dewan Nieuw Guinea Raad (NGR) pada 5 April 1961. 

Ketujuh, Parlemen Belanda mengundang NGR untuk menghadiri Sidang Parlemen Belanda pada bulan September 1961. Dalam sidang itu secara resmi membicarakan proses Penentuan Nasib Sendiri bagi koloni Netherlands Nieuw Guinea. Dalam kesempatan itu, Delegasi NGR juga diundang oleh Ratu, sehingga para Delegasi bertemu dengan Ratu Belanda. 

Kedelapan, sebagai tindak-lanjut dari Pertemuan dengan Parlemen dan Ratu Belanda, maka NGR membentuk Komite Nasional Papua (KNP). Selanjutnya KNP memfasilitasi Konfrensi/Kongres Rakyat Nugini Barat. Pertemuan berlangsung dari tanggal 17 sampai 19 Oktober 1961. Pada puncak Konfrensi/Kongres, anggota NGR, KNP dan Perwakilan Warga Nugini Barat mendeklarasikan Manifesto Politik. Di dalam manifesto itu mendeklarasikan tiga hal penting, yaitu: 1) Menyatakan bangsa Papua; 2) Menyatakan kemerdekaan bangsa Papua; 3) Mendeklarasikan simbol simbol kebangsaan Papua. 

Selanjutnya atas restu Ratu Belanda mengumumkan hasil Manifesto Politik melalui upacara resmi pada 1 Desember 1961 yang disaksikan oleh delegasi Inggris dan Australia. Peristiwa 1 Desember 1961 itu dipandang oleh bangsa Papua sebagai hari Kemerdekaan bangsa Papua. 

Kesembilan, Dalam pertemuan delegasi NGR dengan Ratu Belanda pada 14 Desember 1961, Ratu Belanda menyatakan "*mendukung penuh Dekalrasi Manifesto sebagai wujud Penentuan Nasib Sendiri dan itu diakui sebagai dekolonisasi sukarela*". Pernyataan Ratu Juliana di depan para Delegasi NGR adalah pengakuan secara de facto atas Deklarasi Manifesto 19 Oktober 1961 dan peristiwa 1 Desember 1961. 

Kesepuluh_, Sekjen PBB Dag Hjalmar Agne Carl Hammarskjöld bersama Presiden Amerika Serikat telah merencanakan membentuk Badan Eksekutif PBB untuk Transisi Pemerintahan di Nugini Barat, namun Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-2 yang menjabat dari 10 April 1953 itu ditewaskan pada 18 September 1961. Peristiwa tewasnya Sekjen PBB ini diungkap oleh Greg Paulgrain dalam bukunya "Bayang Bayang Intervensi". 

Kesebelas, setelah lima hari delegasi NGR bertemu dengan Ratu Juliana, Presiden Indonesia mengumumkan Maklumat Tiga Komando Rakyat, pada 19 Desember 1961, yang berisi tiga sikap utama, yaitu: 1) Bubarkan Negara Papua buatan Kolonial Belanda, 2) Kibarkan Bendera Merah Putih di seluruh Irian Barat; 3) Bersiaplah untuk memobilisasi umum. 

Kedua belas, untuk menengahi konflik sengketa atas wilayah Nugini Barat, Presiden John F Kennedy mengutus adiknya Robert Kennedy untuk bertemu dengan Soekarno dan kemudian Robert bertemu dengan Perdana Menteri Belanda pada 25 Februari 1962. Robert Kennedy menyerahkan sebuah surat "Nota Diplomasi" dari Presiden Jhon F Kennedy. Dalam surat itu pada intinya menekan Belanda untuk menyerahkan wilayah Papua Barat kepada Indonesia melalui sebuah Traktat yang dipersiapkan oleh Prof Bunker. Pada akhirnya, Belanda terpaksa mendatangani Perjanjian New York 15 Agustus 1961, dan dilanjutkan dengan Perjanjian Roma, 30 September 1962. Perjanjian New York diadopsi oleh PBB melalui Resolusi 1752. Resolusi ini menjadi dasar hukum untuk menganeksasi bangsa Papua ke dalam NKRI secara sepihak tanpa melibatkan NGR (badan politik resmi milik bangsa Papua). 

Ketigabelas, Proses aneksasi bangsa Papua berlangsung secara cepat tanpa melibatkan NGR. Isi dari Perjanjian New York pada umumnya tidak memihak kepada bangsa Papua. Belanda melepaskan tanggung jawabnya atas West Papua karena adanya tekanan Politik dari Amerika Serikat, dan tekanan Miter dan diplomasi politik dari Indonesia. 

Keempatbelas, Proses PEPERA 1969 penuh dengan manipulasi dan kekerasan. Maka PEPERA 1969 itu CACAT HUKUM, DEMOKRASI dan MORAL. Hasil PEPERA palsu 1969 yang disahkan dalam resolusi PBB 2504 adalah resolusi palsu. Negara Indonesia, Amerika Serikat dan Negara Negara yang mendukung Indonesia untuk menganeksasi bangsa Papua telah melanggar ketentuan hukum Internasional. 

Maka itu, melalui Surat Terbuka ini kami mendesak kepada Sekjen PBB dan menyerukan kepada bangsa bangsa anggota PBB bahwa: 

1. Segera meninjau kembali proses dekolonisasi atas Papua Barat yang belum selesai; 

2. Sekjen PBB segera membentuk Badan Pencari Fakta atas Dekolonisasi Papua Barat yang penuh manipulasi, cacat hukum, moral dan demokrasi; 

3. Sekjen PBB segera  mendesak Presiden Prabowo untuk: (a) mengizinkan Komisaris Tinggi HAM PBB) mengunjungi Papua Barat dalam; (b) Mendesak Prabowo menggelar Perundingan Internasional antara Indonesia, Papua, Amerika Serikat dan Belanda yang dimediasi oleh PBB atau pihak ketiga yang netral. 

4. Harus ada resolusi baru yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengakui Kemerdekaan bangsa Papua 1 Desember 1961 sebagai solusi final yang demokratis untuk memutuskan mata rantai kejahatan ekosida, etnosida, spiritsida, dan genosida di West Papua. 

Demikian surat terbuka ini kami layangkan kepada Sekjen PBB dan para pihak terkait. 

Dikeluarkan: Jayapura, 18 Oktober 2026

" Teriring Salam dan Hormat"


Ttd. 

Selpius Bobii

(Ketua Umum Front PEPERA Papua Barat) 

 

Catatan:Surat terbuka ini mohon diteruskan kepada berbagai pihak, baik di dalam dan luar Negeri. Terima kasih. Shalom.



Share this article :

0 komentar:

.

.

Pray For West Papua

Pray For West Papua

MELANESIANS IN WEST PAPUA

MELANESIANS IN WEST PAPUA

BIARKAN SENDIRI BERKIBAR

BIARKAN SENDIRI BERKIBAR

GOOGLE FOLLOWER

Traslate By Your Language

WEST PAPUA FREEDOM FIGHTER

WEST PAPUA

WEST PAPUA

VISITORS

Flag Counter
 
Support : WEST PAPUA | WEDAUMA | SUARA WIYAIMANA
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2014. Suara Wiyaimana Papua - All Rights Reserved
Template Design by WIYAIPAI Published by SUARA WIYAIMANA