Tetapi di sinilah letak persoalannya: kunjungan Barume adalah kunjungan informal dan akademik, bukan kunjungan resmi Komisaris Tinggi PBB untuk HAM. Karena itu, kunjungan tersebut tidak dapat dijadikan pengganti atas permintaan MSG. Justru di sinilah alasan Jakarta perlu diuji.
Kunjungan Barume justru membuktikan bahwa akses langsung ke Papua dan pertemuan dengan masyarakat Papua dapat dilakukan. Karena itu, jika selama ini persoalan akses dikaitkan dengan kondisi geografis, keamanan, atau keterbatasan teknis, pengalaman kunjungan tersebut menunjukkan bahwa hambatan tersebut tidak dapat terus dijadikan alasan untuk menunda kunjungan Komisaris Tinggi PBB.
Yang berbeda adalah mandat dan status kunjungannya. Barume datang sebagai Pelapor Khusus dalam kunjungan informal dan akademik; sedangkan yang diminta MSG adalah kunjungan Komisaris Tinggi PBB untuk HAM. Maka kunjungan Barume bukan pengganti, melainkan bukti bahwa akses itu memungkinkan dan karena itu harus diperluas.
Kalau Indonesia benar-benar mengatakan proses kunjungan Komisaris Tinggi PBB “berada di jalur yang benar”, maka pertanyaannya sederhana: kapan tanggalnya?
Diplomasi tidak boleh menjadi ruang untuk membeli waktu. Setelah MSG memberikan batas waktu yang jelas, yang dibutuhkan bukan lagi pernyataan bahwa proses berjalan, tetapi tanggal kunjungan, akses yang bebas, mandat yang jelas, dan ruang bagi rakyat Papua berbicara langsung.
Persoalan ini semakin penting karena pada 2026 Indonesia memegang kepemimpinan Dewan HAM PBB. Jabatan tersebut memang tidak otomatis menciptakan kewajiban hukum untuk menerima setiap permintaan kunjungan, tetapi memberikan tanggung jawab politik dan ujian kredibilitas yang jauh lebih besar.
Bagaimana Indonesia hendak memimpin Dewan HAM PBB jika ketika mekanisme HAM internasional ingin melihat Papua, Jakarta masih berlindung di balik kata “proses”?
Jika Indonesia yakin tidak ada yang perlu disembunyikan, buka pintu Papua. Biarkan Komisaris Tinggi PBB bertemu masyarakat adat, korban, keluarga korban, gereja, pembela HAM, jurnalis dan masyarakat sipil secara bebas.
Kami tidak meminta Jakarta menceritakan Papua kepada dunia. Kami meminta Jakarta membiarkan dunia melihat Papua sendiri.
MSG telah memberikan batas waktu sampai 31 Desember 2026. Maka pilihannya jelas: tetapkan tanggal, buka akses, laksanakan kunjungan. Jika tidak, Indonesia harus menghadapi konsekuensi politik yang telah dinyatakan MSG: peninjauan statusnya pada KTT MSG 2027.
Bagi Papua, ini bukan sekadar soal satu kunjungan. Ini tentang hak rakyat Papua untuk didengar dan hak dunia untuk mengetahui kenyataan Papua secara langsung dan independen.
Indonesia memimpin Dewan HAM PBB. Buktikan kepemimpinan itu bukan dengan pidato, tetapi dengan membuka Papua kepada dunia. Tetapkan tanggalnya. Buka pintunya. Biarkan rakyat Papua berbicara.
By: Victor F Yeimo (Pejuang Bangsa)


0 komentar:
Posting Komentar