BENTURAN: Antara 'Uti Possidetis Juris' & 'Hak Penentuan Nasib Sendiri'
“KOLONIALISME PENDUDUKAN INTERNAL DI PAPUA”
Penulis: Selpius Bobii
Poster ini menampilkan judul besar BENTURAN dengan latar bendera Amerika Serikat yang redup, menandakan peran besar aktor global dalam konflik Papua. Di tengahnya tertulis dua prinsip hukum internasional yang saling bertabrakan. Prinsip pertama adalah Uti Possidetis Juris yang dipakai Indonesia untuk mengklaim wilayah bekas jajahan Belanda secara utuh. Prinsip kedua adalah Hak Penentuan Nasib Sendiri yang menjadi dasar tuntutan rakyat Papua untuk menentukan masa depannya sendiri. Benturan dua prinsip ini menjadi akar dari narasi kolonialisme yang disebut sebagai pendudukan internal di Papua.
Visual peta Pulau Papua dibagi dengan warna kuning, merah, dan hijau, menunjukkan pembagian administratif dan wilayah konflik. Di sisi kiri ada bendera Merah Putih berkibar di atas Kota Sorong dan Raja Ampat, simbol kehadiran negara. Di sisi kanan ada bendera Bintang Kejora berkibar di Kota Jayapura, simbol perlawanan dan identitas nasional Papua yang tidak pernah padam. Di tengah peta juga terdapat bendera Belanda dan bendera PBB, mengingatkan pada sejarah 1962 sampai 1969 ketika Papua berada di bawah UNTEA lalu diputuskan nasibnya melalui Pepera yang hingga hari ini dipersoalkan legitimasinya.
Nama-nama wilayah seperti Sorong, Manokwari, Fak-Fak, Nabire, Paniai, Puncak Jaya, Tolikara, Jayawijaya, Yahukimo, Asmat, Mappi, Boven Digoel, Keerom, dan Jayapura dituliskan satu persatu. Ini bukan sekadar peta geografis, tapi peta luka. Setiap nama daerah mewakili cerita kekerasan, operasi militer, pengungsian, dan penolakan terhadap sistem yang dianggap dipaksakan. Warna merah di beberapa wilayah menegaskan zona yang paling rawan konflik dan paling banyak menjadi sorotan pelanggaran hak asasi manusia.
Di bagian bawah poster tampak siluet kapal perang dan barisan tentara. Ini menggambarkan pendekatan keamanan yang terus menjadi wajah negara di Papua. Kehadiran aparat bersenjata dipandang oleh sebagian rakyat Papua sebagai bentuk pendudukan, bukan perlindungan. Bagi negara ini adalah menjaga kedaulatan. Bagi rakyat Papua ini adalah trauma yang diwariskan. Benturan persepsi inilah yang membuat dialog damai sulit terjadi karena yang satu bicara hukum wilayah, yang satu bicara luka sejarah.
Frasa Kolonialisme Pendudukan Internal dipakai untuk menyebut bahwa Papua diperlakukan seperti wilayah jajahan di dalam negara sendiri. Sumber daya alam dikeruk, tanah adat dibuka untuk investasi besar, sementara masyarakat asli sering tersingkir dari proses pengambilan keputusan. Pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur memang masuk, tapi tidak dibarengi pengakuan politik dan budaya. Karena itu narasi ini lahir bukan dari kebencian, tapi dari rasa tidak setara yang dirasakan turun temurun.
Prinsip Uti Possidetis Juris menjadi tameng hukum Indonesia untuk mempertahankan integritas wilayah. Logikanya sederhana. Batas wilayah negara merdeka adalah batas wilayah kolonial sebelumnya. Tapi bagi gerakan Papua, prinsip ini menabrak prinsip yang lebih tinggi yaitu Hak Penentuan Nasib Sendiri yang dijamin dalam hukum internasional. Mereka berargumen bahwa Papua tidak pernah secara bebas memilih bergabung. Proses Pepera 1969 dianggap cacat karena hanya melibatkan seribu orang dan dilakukan di bawah tekanan.
Poster ini juga menyorot peran internasional. Bendera Amerika dan PBB tidak ditaruh tanpa alasan. Amerika pernah menjadi penengah dalam Perjanjian New York 1962. PBB pernah mengelola Papua lewat UNTEA. Bagi aktivis Papua, dunia internasional punya tanggung jawab moral untuk meluruskan sejarah. Sementara bagi Indonesia, campur tangan asing dianggap upaya melemahkan kedaulatan. Inilah titik benturan diplomatik yang terus berulang di forum internasional setiap tahun.
Nama Selpius Bobii dicantumkan sebagai penulis, menandakan bahwa ini adalah karya narasi perlawanan dari sudut pandang orang Papua. Buku atau tulisan dengan judul ini bertujuan membongkar bahwa konflik Papua bukan masalah keamanan biasa, tapi masalah politik, sejarah, dan identitas. Dengan mengangkat dua prinsip hukum yang bertentangan, penulis ingin mengajak publik berpikir ulang. Apakah mempertahankan wilayah cukup dengan kekuatan, atau harus juga dengan keadilan dan pengakuan.
Pesan utama dari poster ini adalah ajakan untuk jujur melihat sejarah. Selama dua prinsip ini tidak didudukkan dan didialogkan, maka konflik akan terus berulang. Pendekatan militer hanya akan melahirkan perlawanan baru. Pendekatan pembangunan tanpa pengakuan politik hanya akan melahirkan kekecewaan baru. Papua butuh ruang untuk bicara tentang siapa dirinya, bagaimana ia ingin diatur, dan bagaimana ia ingin diperlakukan sebagai manusia yang setara di dalam bingkai kemanusiaan.
Secara keseluruhan poster ini adalah pernyataan politik yang kuat. Ia memadukan hukum, sejarah, peta, simbol negara, dan simbol perlawanan dalam satu tarikan napas. Tujuannya bukan untuk mengadu domba, tapi untuk menunjukkan bahwa selama akar masalah tidak diselesaikan, maka benturan akan terus terjadi. Pertanyaannya sekarang bukan siapa yang menang, tapi bagaimana luka ini disembuhkan dengan cara yang bermartabat bagi semua pihak yang hidup di atas tanah Papua.


0 komentar:
Posting Komentar