
*Ketua KNPB Pusat Tolak Pendataan Ulang Korban Konflik Papua oleh Kemenkumham*
*Jayapura, Jubi – Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Pusat, Agus Kossay, menolak rencana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan pendataan ulang jumlah pengungsi dan korban sipil akibat konflik bersenjata di Papua.*
Agus menyampaikan penolakan tersebut melalui pernyataan resmi pada Rabu (19/8/2026). Pernyataan itu merespons sejumlah pernyataan Menteri Hukum dan HAM Natalius Pigai terkait rencana pembentukan tim untuk melakukan pendataan ulang kondisi kemanusiaan di Papua.
Menurut Agus, pendataan ulang tidak diperlukan karena berbagai lembaga di Papua, termasuk gereja, pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi kemanusiaan telah memiliki data mengenai kondisi masyarakat yang terdampak konflik.
“Natalius sudah mendapat konfirmasi dari berbagai lembaga di Papua, gereja, pemerintah, LSM yang bekerja sebagai lembaga mitra kemanusiaan di Papua dan sudah mendapatkan sejumlah dokumen tentang kondisi kemanusiaan di Papua,” kata Agus.
Ia menilai keputusan melakukan pendataan ulang justru menunjukkan pemerintah belum mempercayai data yang telah dihimpun lembaga-lembaga independen selama ini.
Agus meminta pemerintah Indonesia membuka akses bagi lembaga internasional yang berada di bawah pengawasan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk melakukan investigasi independen terhadap kondisi kemanusiaan dan konflik di Papua.
Ia menyebut Komite Internasional Palang Merah (ICRC), Komisaris Tinggi HAM PBB, dan lembaga internasional lainnya perlu diberi ruang untuk masuk ke Papua.
“Investigasi independen itu yang sangat dibutuhkan. Pemerintah harus memberi ruang kepada lembaga-lembaga independen internasional untuk melakukan investigasi di Papua,” ujarnya.
*Tolak penyelesaian dalam kerangka nasional*
Agus juga menolak pernyataan yang menyebut masyarakat Papua seharusnya lebih menuntut kesejahteraan daripada hak menentukan nasib sendiri.
Menurutnya, persoalan Papua tidak dapat diselesaikan hanya melalui pembangunan ekonomi dan kesejahteraan. Ia menyatakan perjuangan KNPB adalah memperjuangkan hak penentuan nasib sendiri bagi orang Papua.
“Orang Papua tidak berjuang untuk kesejahteraan pembangunan ekonomi. Orang Papua berjuang untuk hak penentuan nasib sendiri selama 64 tahun,” katanya.
Agus mengaitkan tuntutan tersebut dengan prinsip hak penentuan nasib sendiri dalam hukum internasional. Ia juga merujuk pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kemerdekaan merupakan hak segala bangsa.
Ia menilai pemerintah Indonesia, sebagai anggota PBB, seharusnya menunjukkan komitmen terhadap hukum dan mekanisme internasional dalam menyelesaikan persoalan Papua.
Agus juga menyebut proses sejarah integrasi Papua ke Indonesia sebagai persoalan yang menurutnya harus diselesaikan melalui mekanisme internasional.
“Kami tidak berjuang dalam konteks nasional Indonesia. Kami berjuang dalam konteks hukum internasional, sehingga penyelesaian juga dimediasi oleh pihak internasional yang netral atau di bawah pengawasan PBB,” katanya.
*Minta kelompok masyarakat mundur dari tim pendataan*
Agus secara khusus meminta para pejuang, akademisi, organisasi kemanusiaan, gereja, NGO, tokoh adat, dan tokoh perempuan yang terlibat dalam tim pendataan yang dibentuk Kemenkumham untuk menarik diri.
Ia mengatakan keterlibatan mereka dalam proses tersebut berpotensi membuat perjuangan masyarakat Papua diarahkan untuk menyelesaikan persoalan Papua dalam kerangka hukum nasional Indonesia.
“Semua kelompok yang terlibat dalam tim pendataan oleh Kementerian Hukum dan HAM, kamu berhenti. Kamu harus mendesak Jakarta supaya membuka akses internasional,” ujarnya.
Menurut Agus, KNPB menolak segala bentuk penyelesaian persoalan Papua yang hanya dilakukan dalam mekanisme nasional Indonesia.
“KNPB secara organisasi, semua upaya yang dilakukan Jakarta dalam konteks penyelesaian dalam yurisdiksi nasional Indonesia, KNPB tolak. Kami tidak akan kompromi sedikit pun,” katanya.
Ia menegaskan KNPB menginginkan adanya keterlibatan pihak internasional yang dianggap netral untuk memediasi konflik Papua.
Agus juga membandingkan sikap Indonesia dalam mendorong penyelesaian persoalan Palestina dengan penanganan konflik di Papua. Menurutnya, Indonesia perlu menunjukkan konsistensi dengan membuka ruang bagi pihak internasional untuk membantu penyelesaian konflik Papua.
“Indonesia tidak bisa seolah-olah di dalam rumahmu tidak ada masalah, tetapi menjadi mediator untuk persoalan orang lain. Indonesia harus juga membuka diri untuk menyelesaikan kasus Papua,” katanya.
*Minta akses internasional dibuka*
Agus mengatakan penyelesaian konflik Papua membutuhkan keterlibatan lembaga internasional dan mekanisme yang berada di bawah pengawasan PBB.
Ia meminta pemerintah membuka akses bagi lembaga kemanusiaan internasional untuk melakukan investigasi independen sekaligus mendorong penyelesaian konflik melalui perundingan.
“Kamu harus mendesak Jakarta supaya membuka akses internasional supaya semua jaringan lembaga-lembaga kemanusiaan yang bersifat independen melakukan investigasi di Papua dan mendudukkan persoalan bangsa Papua di atas meja perundingan,” katanya.
Agus mengatakan KNPB tidak ingin konflik Papua terus berlangsung dan menimbulkan penderitaan bagi generasi berikutnya.
Ia menyebut pernyataan tersebut sebagai sikap resmi KNPB Pusat dalam merespons kebijakan dan pernyataan pemerintah terkait pendataan kondisi kemanusiaan di Papua.
“Kita akhiri penderitaan ini,” kata Agus dalam pernyataan penutupnya. (*) @sorotan

0 komentar:
Posting Komentar