AKSI NASIONAL KNPB 15 AGUSTUS 2026
Peringatan New York Agreement 15 Agustus 1962 dan Seruan Politik Bangsa Papua.
WEST PAPUA, 15 Agustus 2026 — Komite Nasional Papua Barat (KNPB) bersama rakyat Papua menggelar aksi demonstrasi damai di sejumlah wilayah Tanah Papua dan Indonesia pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Aksi tersebut bertepatan dengan peringatan 64 tahun New York Agreement 15 Agustus 1962, yang oleh peserta aksi dipandang sebagai salah satu momentum penting dalam sejarah politik Papua.
Aksi nasional berlangsung di 13 wilayah, yakni Sentani, Numbay (Kota Jayapura), Yalimo, Timika, Yahukimo, Sorong Raya, Mamberamo Tengah, Meepago, Merauke, Laapago, Pegunungan Bintang, Manokwari, serta KNPB Konsulat Indonesia di Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi damai, long march, mimbar bebas, serta penyampaian pernyataan politik di sejumlah kantor pemerintahan. Selain mengangkat isu sejarah politik Papua, peserta aksi juga menyuarakan persoalan pengungsian masyarakat akibat konflik bersenjata, kondisi kemanusiaan, perlindungan masyarakat sipil, lingkungan hidup, serta keberadaan dan aktivitas aparat keamanan yang oleh peserta aksi dinilai berlebihan.
New York Agreement Dipersoalkan
KNPB dan massa aksi menilai New York Agreement 15 Agustus 1962 memiliki persoalan hukum, politik, dan moral karena masyarakat Papua tidak dilibatkan secara langsung sebagai pihak yang menandatangani perjanjian tersebut.
Menurut pernyataan politik KNPB, proses politik mengenai masa depan Papua pada periode tersebut berlangsung tanpa keterlibatan rakyat Papua sebagai subjek utama. KNPB juga mempersoalkan proses pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969, yang menurut organisasi tersebut tidak memenuhi prinsip one person, one vote.
Dalam pandangan KNPB, persoalan tersebut merupakan bagian dari akar sejarah konflik politik Papua yang hingga kini belum terselesaikan secara menyeluruh.
Aksi di Sejumlah Wilayah
Di Sentani, aksi massa berlangsung di kawasan Post 7 dan Perumnas III Waena. Menurut laporan dari peserta aksi, massa kemudian dibubarkan oleh aparat kepolisian dengan penggunaan gas air mata dan water cannon.
Sementara itu, di Makassar, Sulawesi Selatan, aksi KNPB bersama mahasiswa Papua sempat mengalami ketegangan dengan kelompok massa lain. Situasi kemudian dapat dikendalikan dan peserta aksi tetap menyampaikan aspirasi di sekitar Kantor Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Laporan dari pihak peserta aksi juga menyebutkan adanya sejumlah peserta yang mengalami luka akibat benturan, pukulan, paparan gas air mata, serta terjatuh. Salah satu nama yang disebut dalam laporan adalah Frengky Kabak, Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Cenderawasih (UNCEN). Laporan tersebut juga menyebut tiga orang lainnya mengalami luka. Data mengenai jumlah keseluruhan korban dan penyebab luka masih perlu diverifikasi secara independen.
KNPB Soroti Situasi Kemanusiaan
Selain persoalan sejarah politik, KNPB menjadikan aksi 15 Agustus 2026 sebagai momentum untuk menyampaikan keprihatinan terhadap situasi kemanusiaan di berbagai wilayah Papua.
Dalam pernyataan politiknya, KNPB menyebut adanya masyarakat yang mengungsi akibat konflik bersenjata di sejumlah wilayah, termasuk Yahukimo, Ndugama, Maybrat, Pegunungan Bintang, Intan Jaya, dan Puncak.
KNPB menilai konflik bersenjata antara aparat keamanan Indonesia dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) telah menimbulkan dampak serius terhadap masyarakat sipil, baik Orang Asli Papua maupun masyarakat non-Papua yang tinggal di Tanah Papua.
Karena itu, KNPB menyerukan agar seluruh pihak mengutamakan perlindungan masyarakat sipil dan mencari jalan penyelesaian konflik melalui mekanisme damai dan bermartabat.
Kritik terhadap Pendekatan Militer dan Eksploitasi Sumber Daya
Dalam pernyataan tersebut, KNPB juga mengkritik pendekatan keamanan dan militer dalam menangani persoalan Papua.
KNPB menghubungkan konflik politik Papua dengan persoalan eksploitasi sumber daya alam, deforestasi, perubahan lingkungan, serta kekhawatiran terhadap keberlangsungan kebudayaan dan identitas Orang Asli Papua.
KNPB menyatakan bahwa penyelesaian persoalan Papua tidak cukup dilakukan melalui pendekatan pembangunan dan keamanan semata, tetapi harus menyentuh akar persoalan sejarah, politik, hukum, kemanusiaan, dan hak masyarakat Papua.
Tuntutan Politik KNPB
Dalam pernyataan sikap politik yang disampaikan pada 15 Agustus 2026, KNPB menyampaikan sejumlah tuntutan dan seruan.
Pertama, KNPB menegaskan pandangannya bahwa bangsa Papua memiliki hak untuk menentukan masa depannya sendiri berdasarkan prinsip hak asasi manusia, demokrasi, dan hukum internasional.
Kedua, KNPB menyerukan kepada Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk meninjau kembali berbagai resolusi dan proses internasional yang berkaitan dengan status politik Papua, khususnya yang berkaitan dengan New York Agreement dan pelaksanaan Pepera 1969.
Ketiga, KNPB menyatakan menolak hasil Pepera 1969 dan menyerukan adanya peninjauan kembali terhadap proses serta legitimasi politik dari pelaksanaan tersebut.
Keempat, KNPB meminta organisasi kemanusiaan internasional, termasuk International Committee of the Red Cross (ICRC), untuk mendorong terbukanya akses kemanusiaan yang lebih luas ke wilayah-wilayah terdampak konflik di Papua.
Kelima, KNPB menyerukan kepada pemerintah Indonesia, TNI, Polri, dan TPNPB untuk mencari penyelesaian akar konflik melalui jalan damai dan mekanisme yang dapat diterima semua pihak.
Keenam, KNPB menyerukan peninjauan kembali terhadap kebijakan Otonomi Khusus Papua dan menyampaikan tuntutan politik mengenai hak menentukan nasib sendiri bagi bangsa Papua.
Seruan Penyelesaian Damai
KNPB menegaskan bahwa persoalan Papua tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan keamanan. Menurut organisasi tersebut, penyelesaian konflik membutuhkan ruang dialog, penghormatan terhadap hak asasi manusia, perlindungan masyarakat sipil, akses kemanusiaan, serta mekanisme politik yang mampu membahas akar persoalan secara terbuka.
Pernyataan KNPB juga menempatkan persoalan Papua dalam kerangka sejarah panjang sejak proses politik tahun 1962 hingga situasi Papua pada 2026.
KNPB menyerukan kepada masyarakat internasional agar memberikan perhatian terhadap perkembangan situasi politik dan kemanusiaan di Papua serta mendorong penyelesaian yang damai.
Aksi nasional KNPB pada 15 Agustus 2026 menunjukkan bahwa New York Agreement 15 Agustus 1962 tetap menjadi salah satu isu utama dalam narasi politik Papua. Bagi peserta aksi, peringatan tersebut bukan sekadar mengenang sebuah perjanjian sejarah, melainkan momentum untuk kembali mempertanyakan proses politik yang menentukan masa depan Papua serta dampaknya terhadap kehidupan masyarakat hingga saat ini.
KNPB menutup pernyataan politiknya dengan seruan agar persoalan Papua diselesaikan melalui pendekatan kemanusiaan, keadilan, perdamaian, demokrasi, dan penghormatan terhadap hak-hak dasar masyarakat.
West Papua, 15 Agustus 2026
Badan Pengurus Pusat Komite Nasional Papua Barat (BPP-KNPB)
Agus Kossay — Ketua Umum
#Papua #KNPB #NewYorkAgreement #AksiPapua #TanahPapua


0 komentar:
Posting Komentar