NEW GUINEA RAAD DEWAN PAPUA - Suara Wiyaimana Papua
Headlines News :

.

.
Home » , , , » NEW GUINEA RAAD DEWAN PAPUA

NEW GUINEA RAAD DEWAN PAPUA

Written By Suara Wiyaimana Papua on Senin, 25 Mei 2026 | Senin, Mei 25, 2026


NEW GUINEA RAAD DEWAN PAPUA

SIARAN PERS

BANGSA PAPUA MENDESAK INTERVENSI DEWAN KEAMANAN PBB UNTUK MENGAKHIRI DARURAT KEMANUSIAAN DAN PENDUDUKAN ILEGAL INDONESIA DI WEST PAPUA

Bangsa Papua adalah bangsa Melanesia yang telah mendiami Tanah Papua selama puluhan ribu tahun, dengan identitas, budaya, bahasa, dan sistem adat yang sepenuhnya berbeda dari bangsa Melayu Nusantara. Secara historis, wilayah New Guinea Barat (West Papua) diadministrasikan oleh Belanda sebagai entitas terpisah dari Hindia Belanda, dan tidak pernah menjadi bagian dari wilayah yang diproklamasikan oleh Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945. Proklamasi Indonesia hanya mencakup wilayah bekas Hindia Belanda yang telah diserahterimakan dan West Papua secara eksplisit dikecualikan dari proses tersebut.

Pada 1 Desember 1961, Nieuw Guinea Raad sebagai lembaga legislatif yang dibentuk secara sah di bawah pengawasan Belanda dan PBB memproklamasikan kemerdekaan Papua Barat. Bendera Bintang Kejora dikibarkan, lagu kebangsaan Hai Tanahku Papua dikumandangkan, dan nama bangsa Papua Barat resmi diumumkan kepada dunia. Deklarasi ini memiliki dasar yang kokoh dalam hukum internasional dan memenuhi prinsip self-determination sebagaimana diatur dalam Piagam PBB, Resolusi Majelis Umum PBB 1514(XV) tentang pemberian kemerdekaan kepada bangsa-bangsa kolonial, dan Resolusi 1541(XV) yang mengatur mekanisme penentuan nasib sendiri.

Melalui Perjanjian New York 1962 yang ditandatangani antara Belanda dan Indonesia di bawah tekanan Amerika Serikat dalam konteks Perang Dingin, administrasi West Papua diserahkan kepada UNTEA (United Nations Temporary Executive Authority) dan kemudian dialihkan kepada Indonesia pada 1 Mei 1963. Bangsa Papua tidak dilibatkan dalam perjanjian ini dan tidak pernah memberikan persetujuan. Ini adalah pelanggaran nyata terhadap prinsip hukum internasional pacta tertiis nec nocent nec prosunt artinya perjanjian tidak dapat mengikat pihak ketiga yang tidak hadir.

Puncak pengkhianatan ini terjadi pada Act of Free Choice ("Penentuan Pendapat Rakyat" / PEPERA) tahun 1969, yang oleh komunitas internasional sendiri diakui sebagai proses yang cacat secara fundamental. Hanya 1.025 orang yang dipilih tangan oleh pemerintah Indonesia dari populasi lebih dari 800.000 jiwa untuk "memilih" bergabung dengan Indonesia. Proses ini dilangsungkan di bawah ancaman militer, tanpa pengawasan independen yang memadai, dan menyalahi Resolusi PBB 2504 (XXIV) yang mewajibkan "one man one vote". Mantan Duta Besar Bolivia untuk PBB, Ortiz Sanz, yang menjadi wakil Sekretaris Jenderal PBB dalam proses tersebut, secara resmi mencatat dalam laporannya bahwa proses ini "tidak mencerminkan keinginan bebas rakyat Papua".

Sejak 1963 hingga hari ini, bangsa Papua telah mengalami penderitaan yang terdokumentasi secara sistematis. Menurut berbagai laporan lembaga hak asasi manusia internasional termasuk Amnesty International, Human Rights Watch, dan laporan-laporan PBB, Papua Barat telah menjadi saksi:

(1). Pembunuhan massal — diperkirakan lebih dari 500.000 jiwa rakyat Papua telah kehilangan nyawa akibat kekerasan militer sejak 1963, menjadikan ini salah satu tragedi kemanusiaan terparah yang diabaikan dunia.

(2). Pengungsian paksa dan penghancuran kampung-kampung adat oleh operasi militer yang terus berlangsung hingga hari ini, termasuk di wilayah Pegunungan Tengah, Meepago, dan Lapago.

(3). Kriminalisasi terhadap ekspresi identitas bangsa Papua termasuk pengibaran bendera Bintang Kejora yang diancam hukuman penjara berat berdasarkan undang-undang Indonesia.

(4). Eksploitasi sumber daya alam secara masif tanpa persetujuan dan manfaat yang adil bagi rakyat Papua asli, termasuk operasi tambang terbesar di dunia yang beroperasi di Tanah Papua.

(5). Pembatasan akses bagi jurnalis asing dan lembaga kemanusiaan internasional, menjadikan Papua Barat sebagai salah satu wilayah paling tertutup di dunia.

(6). Militerisme berlebihan di kawasan sipil yang berlanjut hingga saat ini, dengan pengerahan pasukan militer dan aparat keamanan yang tidak proporsional terhadap komunitas warga biasa.

Situasi di Tanah Papua terus memburuk secara sistematis. Operasi militer Indonesia yang masif, penggunaan peralatan perang berlebihan di kawasan permukiman warga sipil, serta pola-pola pelanggaran hak asasi manusia yang terus berulang telah mendorong Nieuw Guinea Raad sebagai lembaga representatif politik bangsa Papua telah menyelenggarakan Rapat Pimpinan Nasional pada 22 - 23 Mei 2026 di Numbay (Jayapura), West Papua dan telah mengeluarkan keputusan strategis yang penting sekaligus menegaskan kembali posisi hukum, sejarah, dan politik bangsa Papua di hadapan komunitas internasional. 

Melalui proses diskusi yang intens, Rapimnas NGR berhasil merumuskan sejumlah keputusan sebagai berikut:

(1). Menegaskan Deklarasi Kemerdekaan Bangsa Papua 1 Desember 1961 adalah SAH, FINAL, DAN ABADI. Deklarasi tersebut berdiri di atas prinsip-prinsip hukum internasional yang kokoh dan tidak dapat diganggu gugat selamanya. Legitimasi historis, konstitusional, dan hukum atas Negara Papua Barat yang dideklarasikan pada 1 Desember 1961 adalah kenyataan yang tidak terhapuskan oleh perjanjian atau tindakan sepihak manapun.


(2). Menegaskan Keberadaan Indonesia di West Papua adalah ILEGAL menurut hukum internasional. NGR mendesak Indonesia untuk segera mengakui kesalahan sejarah ini dan segera keluar dari Tanah West Papua sebab seluruh klaim kedaulatan Indonesia atas West Papua tidak memiliki dasar hukum yang sah dan merupakan pelanggaran nyata terhadap hak penentuan nasib sendiri bangsa Papua.

(3). Bangsa Papua wajib segera mengkonsolidasikan diri bersama Nieuw Guinea Raad untuk mengakhiri pendudukan ilegal Indonesia di West Papua melalui mekanisme hukum internasional. NGR sebagai lembaga legislatif yang sah adalah wadah perjuangan yang terstruktur, berlegitimasi konstitusional, dan bermartabat. 

(4). Seluruh komponen bangsa Papua wajib segera menggelar Evaluasi Nasional Perjuangan Bangsa Papua guna menyatukan langkah bersama dalam mengakhiri penderitaan bangsa Papua yang sudah berada pada taraf sangat darurat. Fragmentasi perjuangan tidak lagi dapat ditoleransi sebab persatuan nasional adalah keharusan sejarah.

(5). NGR menegaskan bahwa perjuangan bangsa Papua bukan bertujuan untuk menimbulkan konflik berkepanjangan atau destabilisasi regional. Sebaliknya, NGR mengajukan kerangka penyelesaian yang bermartabat, legal, dan dapat diterima oleh semua pihak berdasarkan mekanisme hukum internasional yang telah terbukti dan preseden-preseden yang diakui dunia.

(6). NGR menerima dan mendukung keputusan KNPB yang menetapkan seluruh wilayah Papua Barat sebagai Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan.

(7). Mengecam tindakan militerisme Indonesia di Papua dan mendesak Indonesia untuk segera menghentikan penggunaan peralatan militer berlebihan di kawasan permukiman warga sipil di seluruh territorial West Papua.

(8). Menegaskan bahwa Perang Pembebasan Nasional yang dilaksanakan oleh Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (KOMNAS TPNPB) merupakan langkah penegakan hukum untuk melindungi harkat, martabat, dan kedaulatan rakyat serta Tanah Air Papua Barat.

(9). Menyerukan kepada seluruh diplomat bangsa Papua di luar negeri untuk segera bersatu dalam satu sistem perjuangan diplomasi internasional, mengingat situasi darurat militer dan kemanusiaan di Papua yang semakin masif.

(10). NGR dengan tegas menyerukan kepada:

(a). Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Dewan Keamanan PBB untuk segera merespons penetapan Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan di Papua Barat.

(b). Pemerintah Israel, Pemerintah Australia, Pemerintah Senegal, Pemerintah Ghana dan Pemerintah Timor Leste segera membentuk Koalisi Mendesak Dewan Keamanan PBB bertindak Segera Mengakhiri Pembunuhan Sistematis bangsa Papua oleh negara Indonesia di West Papua.

(c). Negara-negara anggota MSG, PIF, dan Uni Afrika untuk menjadi ko-sponsor resolusi ICJ demi keadilan bagi bangsa Papua Barat.

(d). Para pemimpin Melanesia, Pasifik, Afrika, Karibia, Eropa, dan Amerika Serikat untuk membuka mata terhadap tragedi politik dan kemanusiaan yang telah berlangsung 64 tahun di bawah pendudukan Indonesia, dan mengambil tindakan nyata.

(e). Media internasional untuk meliput secara objektif dan menyeluruh kondisi kemanusiaan di Papua Barat yang terus memburuk.

Demikian press release ini kami perdengarkan kepada segala makluk ciptaan Tuhan di seluruh Dunia.


Port Numbay, West Papua, 25 Mei 2026


PENANGGUNG JAWAB POLITIK NEW GUINEA RAAD (NGR WEST PAPUA. 


AMINUS BALINGGA

Ketua





Share this article :

0 komentar:

.

.

Pray For West Papua

Pray For West Papua

MELANESIANS IN WEST PAPUA

MELANESIANS IN WEST PAPUA

BIARKAN SENDIRI BERKIBAR

BIARKAN SENDIRI BERKIBAR

GOOGLE FOLLOWER

Traslate By Your Language

WEST PAPUA FREEDOM FIGHTER

WEST PAPUA

WEST PAPUA

VISITORS

Flag Counter
 
Support : WEST PAPUA | WEDAUMA | SUARA WIYAIMANA
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2014. Suara Wiyaimana Papua - All Rights Reserved
Template Design by WIYAIPAI Published by SUARA WIYAIMANA