Yus Wenda, aktivis KNPB Timika saat hendak bebas dair Lapas Timika. (Dok KNPB Timika) |
JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Yus Wenda, aktivis Komite Nasinonal
Papua Barat (KNPB) wilayah Timika telah bebas setelah menjalani hukuman
penjara setelah ditangkap polisi kolonial Indonesia pada 6 April 2016
bersama Steven Itlay, ketua KNPB Timika di halaman gereja SP 13, Timika,
Papua saat hendak melakukan ibadah bersama rakyat Papua.
Yus
Wenda dituduh melakukan penganiayaan kepada aparat saat terjadi
pembuabaran paksa dan penangkapan terhadap Steven Itlay. Ia dituduh
dengan pasal 170 KUHP dan divonis 10 bulan di pengadilan negeri Timika
pada 30 Agustus 2016 dengan nomor putusan 65/Pid.B/2016/PN.Tim.
Salah
satu sumber media ini dari Timika melaporkan, Yus Wenda bebas karena
telah menjalani hukuman selama 10 bulan. Kata dia, Yus dijemput para
aktivis KNPB Timika.
“Yus dibebaskan pagi. Lalu sekitar jam 10
waktu Papua Bara, pada Selasa 31 January 2017 Yus sudah dibebaskan dari
penjara kolonial dalam baik dan sehat. Yus kemudian menuju ke kantor PRD
dan KNPB wilayah Timika,” kata sumber itu dari Timika, Selasa
(31/1/2017).
Steven Itlay, ketua KNPB wilayah Timika mengatakan,
Yus Wenda dibebaskan dari Lapas Timika setelah menjalani hukuman selama
10 bulan. Itlay menjelaskan, Yus Wenda adalah aktivis KNPB Timika yang
ditangkap saat melakukan aksi dukungan ULMWP Menjadi Anggota Penuh di
MSG pada tanggal 5 April 2016 di Timika, West Papau.
“Yus
dibebaskan pada selasa 31 januari 2017. Setelah menjalani hukuman 10
bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan LAPAS Kelas II B Timika. KNPB
Timika, sampaikan ucapan terima kasih yang dalam kepada semua pihak yang
prihatin dan memberikan dukungan moril dan material dalam proses Hukum
sampai dengan proses penahanan.
Semoga Allah bangsa terus menyertai kita dalam perjuangan kebebasan bangsa papua. Sampai mencapai cita-cita luhur bangsa papua,” katanya.
Pewarta: Arnold Belau
0 komentar:
Posting Komentar