Saat Persidangan |
KETUA KNPB TIMIKA DI VONIS 1 (SATU) TAHUN PENJARA
DI BAWAH TEKANAN APARAT KEPOLISIAN POLRES MIMIKA
==========================================================
Knpb Timika News___Pada hari ini Selasa, tanggal 22 November 2016,
Proses persidangan Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah
Timika STEVEN ITLAY telah berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Kota
Timika Jl.Yos Sudarso dengan di bawah pengawalan ketat oleh Aparat
Gabungan dari Polisi,Gegana,Kopasus dan Intelijen dari Polres Mimika
menggunakan senjata dengan peralatan perang lengkap, sekitar 300
personil gabungan yang melakukan pengawalan ketat saat persidangan ini.
Awalnya sekitar jam 9:00 Wpb pagi itu Steven Itlay sudah siap untuk
mengikuti proses persidangan (Vonis) dan Dia memakai pakaian adat dari
polsek hingga di Kantor Pengadilan Negeri Kota Timika, Polisi melihat
karena masa terlalu banyak maka mereka membawah Steven lewat pintu
belakan hingga di tempat tahanan pengadilan.
Sampai Steven di
sana Polisi dan Jaksa tidak mau kalau steven Dia berpakaian adat maka di
suruh ganti kemudian para kepolisian mereka membawah pakaian lalu kasih
pake Steven di pengadilan hal ini terjadi juga dibawah tekanan aparat
kepolisian Polres Mimika.
Setelah itu tepat pada 9:30 sidang di
mulai sebelumnya para aparat penegak hukum mebatasi semua keluarga
maupun Rakyat Papua yang hadir untuk menyaksikan proses persidangan ini
terus di batasi dari siding pertama hingga ke delapan ini, polisi hanya
menijinkan 25 orang saja yang bisa masuk mengikuti proses persidangan
selain dari itu tidak. Tegas oleh Kabagops Nyomon saat menyampaikan
arahan di kantor pengadilan negeri kota timika.
Hakim memutuskan
hukuman terhadap terdakwa Ketua KNPB Wilayah Timika STEVEN ITLAY 1
(satu) tahun penjara di potong dengan masa tahan yang sudah dia jalani,
maka sisa 5 (lima) bulan yang Itlay akan jalankan.
Setelah hakim
merumuskan selama persidangan dari sidang pertama hingga vinis ini
terdakwa tidak melakukan MAKAR dan PENGHASUTAN namun Hakim mengambil
sebuah alas an adalah yang pertama; Kegiatan Ibadah saat itu meresahkan
rakyat Papua, yang kedua, Anggota KNPB benar sempat memukul
Kapolres,yang ketiga himbauan itu meresahkan rakyat,yang keempat adalah
benar terdakwa membenarkan atas kesalahannya.
Yang seharusnya
demi Hukum STEVEN harus dibebaskan tetapi karena para Aparat penegak
Hukum dan menekan lagi kepada Hakim maka alasan yang tidak terbukti
dalam proses persidang tetapi Hakim mengada adakan kemudian menjatuhkan
hukuman selama 1 (satu) tahun penjara di potong dengan masa tahanan
yang sudah Steven Jalani.
Tuntutan dari jaksa 18 (delapan belas)
bulan penjara namun hakim presentasikan semua hasil persidangan dari
pertama hingga terakhir tidak terbukti sama sekali maka hanya karena
kepentingan Negara dan pecintraan nama baik Negara Steven di penjarakan
selama 1(satu) tahun penjara.
Dilaporkan : Knpb Wilayah Timika
Berikut Foto
Disposkan: Suara Wiyaimana Papua
0 komentar:
Posting Komentar