Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kota Timika, saat pembacaan putusan Hakim, divonis 1 tahun penjara terhadap Ketua Knpb Timika, Steven Itlay, 22/11/2016, (Foto: Andy/KM) |
Timika,
(KM)— Sidang lanjutan yang ke-Viii, terhadap Ketua Komite Nasional
Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika, Stepanus Itlay, divonis 12 bulan
(Satu Tahun) penjara dan
denda lima ribuh rupiah (Rp.5000;00), dikurangi masa tahanan. di
bacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika, Jalan
Yos Sudarso Sempan Inauga Timika Papua.
Proses
persidangan di ikuti oleh ratusan dukungan rakyat papua pada Steven
dihadiri pengadialan negeri Timika, 25 orang yang ijin masuk dalam ruang
sidang, itupun sebelum masuk diperiksa oleh aparat keamanan. dan
pendukung lainnya masih tunggu depan halaman pengadilan, dibawah
pengawalan ketat aparat kemanan.
Sidang
berlangsung pada selasa (22/11/2016) pukul 10:30 Wit, di pengadilan
negeri kota timika, dipimpin oleh Majelis hakim Relly. D. Behuku, SH,
Mh, didampingi hakim anggota Fransiskus Y. Babthisa, SH. Dan Steven C.
Walukow, SH.
Sebelumnya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut terdakwa 18 bulan (satu tahun
enam bulan) penjara, namun setelah dipelajari musyarakah bersama oleh
Hakim dan panitera atas kasus dugaan Makar dan Pengasutan, maka secara
resmi hakim memutuskan satu tahun penjarah terhadap ketua KNPB Timika.
Sidang
pembacaan putusan oleh ketua hakim dan dibantu oleh dua anggota hakim,
dalam pembacaan putusan dakwaan yang di tuntut oleh JPU tidak terbukti
terkait dengan kasus makar.
Dalam
pembacaan putusan hakim juga menilai terdakwa ada hal-hal yang
memberatkan dan meringankan, memberatkan adalah, terdakwa steven pernah
di tahan dan proses Hukum sebelumnya, dan perbuatan terdakwa meresakan
masyarakat.
Sehingga
terdakwa melanggar subsider pasal 160 KHUAP ayat 110 ayat 2 lebih
Supsider dengan pengasutan. Menghasut” artinya mendorong, mengajak,
membangkitkan atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu.
Hal-hal
yang meringankan terdakwa, Steven mengakui perbuatannya didepan hukum
selama sidang pertama sampai terakhir, dan terdakwa sopan santun selama
proses persidangan.
Hakim
juga memberikan kesempatan kepada Penasehat hukum dari terdakwa, Gustaf
Kawar, menanggapi putusan hakim, dia menjawab putusan tersebut akan
pikir-pikir, begitupun juga JPU, sehingga hakim memberikan waktu dalam
satu minggu kedepan untuk menjawab putusan hakim tersebut.
sebelumnya, tim kuasa hukum dari terdakwa berkesimpulan bahwa terdakwa tidak melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan yang dibuat oleh Jaksa.
sebelumnya, tim kuasa hukum dari terdakwa berkesimpulan bahwa terdakwa tidak melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan yang dibuat oleh Jaksa.
Karena
ia tidak melakukan makar mendeklarasi sebuah Negara, supaya seluruh
wilayah Negara jatuh di tangan musuh atau memisahkan sebagaian wilayah
Negara orang lain. Sebagaimana diatur dalam KHUAP dakwaan supsidi
menggerakan orang lain menyuruh dan membantu atau memberi kesempatan
memberikan sarana.
Usai
persidangan Ketua Parlemen Rakyat Daerah Mimika, Abihut Degei, S.Th,
mengatakan proses persidangan yang kami ikuti dari awal sampai terakhir,
Steven Itlay tidak melakukan Makar dan Pengasutan.
“Tapi
kenapa divonis 12 bulan ini, kami tidak puas dengan putusan ini, sebab
Steven hanya mengajak rakyat Papua untuk ibadah dan doa dukung ULMWP
menjadi Anggota Full MSG. ucapnya.
Abihut
menilai, hukum Indonesia benar-benar tidak memihak kepada rakyat Papua,
Cuma memimpin ibadah dan doa di halaman geraja ditangkap dan proses
hukum masuk penjara.
"Dimanaka keadilan dan kebebasan demokrasi untuk rakyat papua beribadah kepada Tuhan yang maha Esa. pada hal indonesia mengakui Hukum dan Demokrasi tingkat Asia, tapi terakteknya tidak melihak pada rakyat kecil.
"Dimanaka keadilan dan kebebasan demokrasi untuk rakyat papua beribadah kepada Tuhan yang maha Esa. pada hal indonesia mengakui Hukum dan Demokrasi tingkat Asia, tapi terakteknya tidak melihak pada rakyat kecil.
Kami
sangat kecewa karena hakim sudah melihat proses sidang steven
jelas-jelas tidak terbukti. seharusnya dibebaskan, tapi karena hanya hal
lain, maka hakim berani menutuskan 12 bulan penjara, "tutur Ketua PRDM
Wilayah Mimika.
Sementara
itu juga, Agus Kossay, selaku Ketua I KNPB Pusat, ikut hadir di
pengadilan hanya depan halaman Pengadilan, menurutnya hukum Indonesia
tidak memihak pada rakyat papua.
“kami selalu di salahkan trus, kita akui bahwa kami ada dalam jajahan mereka, sehingga kita mau buat kegiatan Ibadah doa saja mereka dilarang,”katanya.
“kami selalu di salahkan trus, kita akui bahwa kami ada dalam jajahan mereka, sehingga kita mau buat kegiatan Ibadah doa saja mereka dilarang,”katanya.
Agus
juga, meminta rakyat papua yang ada di timika tetap semangat mendorong
agenda-agenda penentuan nasib sendiri bagi rakyat Papua, isu papua
ditingkat Internasional sangat kuat dan kita dalam negeri pun harus
bangkit semangat,”pungkasnya.
Liputor: Andy Ogobay
0 komentar:
Posting Komentar