Ilustrasi aksi Gema Demokrasi bulan Mei 2016 peringati reformasi Indonesia – gemademokrasi.net |
Jayapura, Jubi – Puluhan
komunitas dan organisasi sosial politik di Jakarta yang tergabung dalam
Gema Demokrasi mengecam pembubaran paksa rencana kegiatan Ibadah HUT
ke-8 serta penangkapan 106 anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di
Sorong.
Menurut Gema Demokrasi, melalui rilisnya
yang diterima redaksi, Minggu (20/11/2016) pelarangan kegiatan ibadah
dan penangkapan tersebut adalah pelanggaran terhadap kebebasan beragama
dan berkumpul serta merusak demokrasi.
“Tindakan semena-mena aparat ini
melanggar hak warga negara untuk beribadah tanpa ancaman ketakutan,
kebebasan berkumpul, dan kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam
pasal 28 dan pasal 29 Undang-Undang Dasar negara Indonesia,” demikian
rilis tersebut.
Mereka juga mengecam permintaan Kapolres
Sorong, AKBP Edfrie Maith, yang mengaku telah bersepakat dengan jurnalis
di Kota Sorong untuk tidak memberitakan penangkapan.
“Ini dapat dikategorikan sebagai tindakan
sensor yang merupakan pelanggaran atas kebebasan berekspresi yang
diatur dalam pasal 28 F UUD dan pasal 1 ayat 9 dan pasal 2 UU No. 40
Tahun 1999 tentang Pokok Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai
salah satu wujud kedaulatan rakyat berasaskan prinsip-prinsip demokrasi,
keadilan, dan supremasi hukum selain hak pers,” ujar koalisi yang
didalamnya termasuk beberapa Lembaga Bantuan Hukum Pers itu.
Gema Demokrasi menduga itu bagian dari
upaya penyensoran berat yang membuat berita-berita aktual di Papua tidak
diangkat ke publik luas, sehingga publik tidak dapat mengetahui kondisi
faktual di Papua.
Sebelumnya seperti diberitakan Jubi,
Kapolres Sorong Kota kepada Jubi melalui pesan singkatnya, Sabtu
(19/11), mengaku telah bersepakat dengan jurnalis di Kota Sorong untuk
tidak memberitakan penangkapan 106 aktifis Komite Nasional Papua Barat
(KNPB). “Untuk giat tersebut saya sudah sepakat dengan rekan-rekan
watawan yang lain tidak usah diekspos.(*)
Sumber : www.tabloidjubi.com
0 komentar:
Posting Komentar