|
Persidangan Aktivis Papua, Steven Itlay - sumber foto: http://yukudei.blogspot. co. id
|
BENDERA SALOMON ISLAND,VANUATU,
FIJI, PAPUA NIEW GUINEA, KANAKY DAN SENEGAL SEBAGAI BARANG BUKTI DALAM SIDANG MAKAR STEVEN ITLAY DI TIMIKA
Perkara
dugaan makar, ketua KNPB Mimika Steven Itlay kebali di gelar di
pengadilan negeri Timika pada rabu tanggal 2 November 2016,dengan
kekuatan TNI/Polisi dengan persenjataan lengkap.
Dalam
sidang yang berlangsung dari pukul 10.00.WIT hingga 10.40.WIT
ini,sidang dibuka oleh hakim ketua Pengadilan negeri Timika dengan
awalnya memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut umum untuk
membacakan Duplikat perkara atas tuduhan Makar yang di kenakan kepada
Steven Itlay.
Dalam
duplikat perkara ini,Steven di kenakan pasal....yaitu perbuatan untuk
melawan pemerintahan yang berkuasa dan memisahkan diri dari negara
Indonesia alias maker. Selain dalam duplikat ini,Steven bukan saja di
kenakan pasal makar namun juga di kenakan pasal ...KUHP tentang
penghasutan dan pasal 487 KUHP pengulangan “Residivis” dengan berat
hukuman 1 tahun 6 bulan penjara di kurangi masa tahanan.Padahal Steven
di kasus pertama di tangkap karena di tuduh menyimpan bahan peledak dan
tidak terbukti kebenarannya di pengadilan tahun 2014.Sehingga terdakwa
di kenakan kasus Residivis dalam kasus sekarang adalah upaya Jaksa
Penuntut Umum untuk mencari kesalahan Steven untuk menghukumnya.
Tuduhan
Makar dan penghasutan sesuai pasal 106 Dan Pasal 107 KUHP (kitab undang
– Undang Hukum Pidana), serta pengulangan sesuai pasal 487 KUHP ini di
nilai banyak kalangan sebagai sesuatu yang berlebihan oleh Jaksa
Penuntut Hukum dalam sidang yang berlangsung di pengadilan negeri Timika
ini.
Dari barang bukti,jaksa Penuntut Umum jadikan tulisan di beberapa poster , bendera Salomon Island,Vanuatu,Fiji, Papua Nugini,Kanaky dan Senegal serta lembaran pernyataan sikap saat ibadah tanggal 6 April 2016 sebagai barang bukti.
Untuk
menyikapi tuduhan itu banyak kalangan mengatakan, Steven Itlay di yang
dikenakan Pasal 106 dan 107 KUHP mengenai Makar, sama sekali tidak tidak
terlibat Makar dan memenuhi unsur – unsur makar, karena saat
mengeluarkan pernyataan di panggung saat ibadah mendukung IPWP di London
tanggal 5 April 2016, Steven Itlay tidak pernah mendeklarasikan negara
Papua barat sebagai unsur “ada niat” atau “permulaan pelaksanaan”, dan
terduga hanya menyampaikan beberapa kata sebagai bentuk dukungan rakyat
Papua terhadap pertemuan di IPWP di London tanggal 5 April2016 agar
wadah ini dipakai sebagai alat untuk menyelesaikan berbagai Pelanggaran
Hak Asazi Manusia di Papua yang belum juga di selesaikan oleh Pemerintah
Indonesia dan dipakai untuk mempertanyakan keabsahan Pepera 1969 dan
New York 15 Agustus 1963. Sedangkan untuk barang bukti tulisan dan
gambar di poster, Steven Itlay sama sekali tidak tahu menahu dengan
poster itu karena dia tidak pernah membuat poster dan tidak ada saksi
yang memberatkan Steven mengenai tulisan dan gambar yang di taruh saat
ibadah tersebut. Sehingga di masukannya poster dan selebaran dalam BAP
(Berita Acara Pemeriksaan) Steven Itlay untuk melegalkan tuduhan telah
menyalahi aturan hukum sendiri karena itu di anggap tuduhan tanpa dasar
hukum dan jauh dari substansi masalah sebenarnya.
Dimana Steven Itlay di tangkap polisi dan gabungan Militer Indonesia,sesuai
BAP atas pernyataannya di atas panggung saat Ibadah bukan saat membagi -
bagi selebaran kepada Orang Papua. Demikian juga dengan pemasangan
bendera Salomon Island,Vanuatu,Fiji,
Papua Nugini,Kanaky Dan Senegal dalam ibadah tanggal 6 April 2016 untuk
mendukung IPWP di London adalah sesuatu yang tidak di ketahui atau di
buat oleh Steven. Steven tidak pernah mencetak bendera itu atau memasang
bendera itu di lokasi Ibadah mendukung IPWP. Dan menurut beberapa
warga, bendera - bendera yang di pasang adalah bendera negara yang telah
di akui oleh Konvensi PBB sehingga Jaksa Penuntut umum tidak perlu
mempersoalkan bendera – bendera itu,apalagi ada perwakilannya di
Indonesia. Dengan mereka beralasan; Kenapa waktu Piala Dunia atau di
baju baju ada bendera Inggeris,Brasil dan
sebagai nya,tidak di persoalkan oleh Indonesia. Bahkan banyak narapida
yang memakai baju bendera Negara lain,jaksa Penuntut Umum tidak pernah
persoalkan itu sebagai bendera makar?.
|
Petugas mengamankan Steven Itlay (kemeja biru) saat pembubaran paksa kegiatan KNPB di Kampung Bhintuka, SP13, 5 April 2016 lalu. |
Dalam
kasus ini dengan jelas jaksa Penuntut Umum berusaha menjebak Steven
Itlay dengan tuduhan Makar dengan barang bukti yang tidak sesuai dengan
substansi masalah yang sebenarnya tanpa keterangan saksi memberatkan
mengenai barang bukti tersebut. Dimana Steven Itlay di tangkap di
panggung saat orasi sehingga Jaksa harus menyertakan Vidio pernyataan
Steven Itlay diatas panggung di gereja Golgota SP.XIII Timika sebagai
barang bukti dalam BAP. Bila jaksa menggunakan barang bukti yaitu
selebaran,bendera
negara - negara diatas sebagai barang bukti makar, demikian juga
poster, maka barang bukti yang di ajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka
kasus ini berjalan tanpa barang bukti dan keterangan saksi yang
memberatkan tanpa dasar hokum pembenaran. Apalagi polisi yang menjadi
saksi yang memberatkan terdakwa dengan barang bukti juga dengan jelas
telah menuduh Steven Itlay dengan menyatakan; Steven mengeluarkan
pernyataan Aceh Mau Merdeka, Kalimantan Mau Merdeka dan sehingga Papua
harus keluar dari NKRI tanpa bukti pembenaran dan keteranga saksi lain.
Sehingga barang bukti buat kasus Steven Itlay jauh dari kasus sebenarnya
dan hanya dalam rangka mengekang tuntutan rakyat Papua mengenai
peninjauan kembali keabsahan PEPERA 1969 dan New York Agreement 15
Agustus 1963.
Dalam
hal ini hakim di minta agar melihat substansi masalah yang sebenarnya
yaitu pernyataan Steven Itlay di panggung saat ibadah di SP.XIII Timika,
bukan menggunakan saksi yang menipu dan barang bukti yang tidak sah
tanpa vidio pernyatan Steven Itlay. Karena kasus ini sama sekali tidak
ada hubungan dengan pasal mengenai makar dan penghasutan. Kemudian
mengenai pengulangan atau Recidivis, Steven
Itlay tidak pernah di hukum atas kasus melawan negara, namun itu hanya
merupakan tuduhan hukum Indonesia atas tuntutan referendum bangsa Papua
Barat yang dimediasi oleh KNPB. Referendum hanya sebuah Istilah tanpa
paksaan dan bukan istilah makar namun mengandung arti hak bebas dan
bagian dari Demokrasi dan Hak Asazi manusia.
|
Steven Itlay, Ketua KNPB Timika dalam suatu kegiatan dikantor KNPB Timika
Oleh: Beni Pakage
|
0 komentar:
Posting Komentar