![]() |
Yus Wenda, Steven Itlay, Yanto Awerkyon dan Semu Ukago saat berada di rumah tahanan Polres Mimika. (Dok Suara Papua) |
JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Aparat
kepolisian di Timika masih mencari-cari bukti untuk mengkriminalisasi
ketua KNPB Timika, Steven Itlay yang ditangkap pada 5 April 2016 lalu di
Timika.
Karena pihak
kepolisian tidak mempuyai bukti yang kuat, kejaksaan Timika terus
ditekan oleh pihak kepolisian. Akibatnya, sampai dengan hari ini Steven
Itlay masih ditawan di penjara kolonial Indonesia di Timika.
Hal
itu disampaikan ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Pusat,
Victor Yeimo. Ia mengatakan, kejaksaan negeri Timika telah menolak
berkas kasus tuduhan makar terhadap ketua KNPB Wilayah Timika, Steven
Itlay yang ditangkap pada 5 April 2016 lalu.
“Kejaksaan
negeri di Timika sudah menolak berkas kasus tuduhan makar terhadap
Steven Itlay (Ketua KNPB Wilayah Timika). Saat ini Steven sedang berada
di bawa tekanan kepolisian Mimika,” katanya kepada suarapapua.com,
Selasa (6/9/2016).
Yeimo menjelaskan,
kejaksaan sebelumnya telah mengembalikan berkas perkara (BAP) Steven
Itlay ke Kepolisian karena tidak ada bukti dan saksi yang dapat
dijadikan bahan tuntutan Jaksa di Pengadilan.
“Sudah
lima bulan lamanya Steven masih ditawan di tahanan Kepolisian Mimika.
Hingga saat ini Polisi terus desak Kejaksaan dan mencari-cari bukti dan
saksi. Steven ditangkap hanya karena memimpin ibadah mendukung ULMWP
agar diterima menjadi anggota MSG. Kami butuh doa dan aksi dukungan
rakyat West Papua, Indonesia dan dunia,” ujarnya.
Sebelumnya,
kepada media ini, Sem Ukago dan Yanto Awerkyon mengaku mereka telah
dipaksa dan dintimidasi di tahanan untuk menjadi saksi dari Steven
Itlay.
Sem mengatakan, dirinya
bersama Yanto ditangkap tanpa alasan yang jelas. Sehingga setelah sampai
di tahanan polisi, keduanya dipaksa untuk menjadi saksi untuk Steven
Itlay.
“Kami tidak buat apa-apa. Kami
ditangkap dan dipaksan untuk jadi saksi untuk Steven.waktu di tahanan
Mako Brimob Timika, kami dua dipaksa, diancam dan diintimidasi. Kami
juga sempat dipukul hanya untuk memaksakankami supaya bersedia tanda
tangan dan bersedia untuk jadi saksi,” kata Sem.
Soon
Tabuni, aktivis KNPB Timika tidak lama ini juga mengatakan, hingga saat
ini Stven belum disidangkan. Alasannya, kata dia, karena jadual sidang
belum ditetapkan.
“Sampai sekarnag belum disidang. Karena kejaksaan belum keluarkan jadual sidangnya,” jelas Tabuni.
Pewarta: Arnold Belau
0 komentar:
Posting Komentar