Struktur Negara Papua. Ils. |
Jakarta - Kepolisian Daerah Papua
menetapkan lima orang tersangka atas dugaan melakukan makar yang mengaku
sebagai delegasi Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) yang juga sebagai
anggota Komite Independent Papua (KIP).
Kelimanya berinisial EA, OB, MES, OS,
DF yang saat ini ditahan di Mapolda Papua. Juru bicara Polda Papua Kombes
Rudolf Patrige mengatakan, salah satu dari mereka yakni Elias Ayakeding (EA)
mengaku sebagai Kepala kepolisian NRFPB.
Sementara empat orang mengakui sebagai
anggota Komite Independent Papua (KIP) dan kelimanya saat ini terus diselidiki
di Mapolda Papua.
"Dalam penangkapan itu, polisi
juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya seperangkat seragam
organisasi NRFPB dan lima eksemplar dokumen dari hasil pertemuan KIP bersama
Menteri Pertahanan bernomor 6/P-03/NRFPB/11/2014, tertanggal 20 November 2014
yang berisi tentang follow up tawaran negosiasi Pemerintah Indonesia dan Papua
yang dalam lampiran tersebut berisi Deklarasi Kemerdekaan NRFPB dan profil
Negara Papua Barat," ujar Rudolf, Kamis (16/4/2015).
Polisi juga menjerat kelimanya dengan
pasal 106, 108 ke-2, KUHP jo pasal 53 ayat 1 dan 55 ayat 1 KUHP dengan ancama
hukuman seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.
Dalam penenangkapan itu, polisi
membebaskan satu orang PNS Kesbangpol Sorong, Provinsi Papua Barat atas nama
Enny Tan Fere, karena didalam surat mandat dari Presiden NRFPB, Forkorus
Yoboisembut tak terdaftar nama yang bersangkutan.
"Tapi kami tetap mendalami peran Enny Tan
dalam kegiatan tersebut," ujarnya.
NRFPB diklaim terbentuk pada Oktober
2011, pada Kongres Rakyat Papua III di Lapangan Zakeus Padang Bulan.
Sumber: Detiknews
0 komentar:
Posting Komentar