POLDA PAPUA ANTI DEMOKRASI DAN MENUNJUKAN SIKAP
PENJAJAHANYA DI PAPUA
VIETNAM, KNPB-News-Pernyataan Polda Papua Irjen Pol Drs.Yotje
Mende, melarang semua kegiatan KNPB di Papua menunjukan sikap penjajahan dan
penindasanya terhadap hak hidup hak Politik dan hak berexpresi rakyat Papua di
era demokrasi. Indonesia adalah salah satu negara menganut sitem demokrasi
namun pernyataan Polda melarang KNPB melakuan aktivitas perjuagan damai adalah
Kapolda Papua Yotje Mande. Dan melalui Koran Cendrawasih pos mengatakan setiap
kapolres tidak boleh mengakomodir semua kegiatan KNPB baik itu, penggalangan
dana, harus dicut dan dipangkas, Cendrawasih pos jumat 10 April 2015, dengan
alasan KNPB bicara Papua merdeka dan betentangan dengan Pasacila. Sesungguhnya
pernyataan Polda Papua ini sangat keliru dan bertentangan dengan Unndang-undang
anti demokrasi di Papua Barat.
Intuksi
Polda Papua kepada seluruh Kapolres di Tanah Papua untuk melarang setiap
Aktifitas KNPB dan wacana Pembubaran KNPB melaui media cetak cendrawasih pos,
jumat 10 April 2015, adalah bertentangan dengan Undang –undang dasar 1945 alinea
pertama, yang telah menjamin kemerdekan setiap orang berhak merdeka secara
Politik dan juga secara ekonomi dan bebas secara individu.
Undang-undang
tahun 1998 pasal 28 telah menjamin setiap orang berhak berkumpul berserikat dan
menyampaikan pendapat secara bebas tanpa dibatasi oleh Negara karena hak adalah
secara mutlak dimiliki oleh setiap orang dan tidak bisa dibatasi.
Indonesia
salah satu Negara yang merativikasi konvenasn internasional tentang Hak sipil
dan Hak politik. Maka Polda Papua sebagai salah satu lembaga Negara wajib
melaksanakan dan tunduk dibawah undang-undang Kovenan Internasional Hak-Hak
Sipil Dan Politik sebagaimana disebuatkan bahwa:
Pasal 1
Semua
bangsa berhak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut mereka
bebas untuk menentukan status politik mereka dan bebas untuk mengejar kemajuan
ekonomi, sosial dan budaya mereka.
Semua bangsa, untuk tujuan-tujuan mereka sendiri, dapat mengelola kekayaan dan sumber daya alam mereka tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban yang timbul dari kerjasama ekonomi internasional, berdasarkan prinsip saling menguntungkan dan hukum internasional. Dalam hal apapun tidak dibenarkan untuk merampas hak-hak suatu bangsa atas sumber-sumber penghidupannya sendiri.
Semua bangsa, untuk tujuan-tujuan mereka sendiri, dapat mengelola kekayaan dan sumber daya alam mereka tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban yang timbul dari kerjasama ekonomi internasional, berdasarkan prinsip saling menguntungkan dan hukum internasional. Dalam hal apapun tidak dibenarkan untuk merampas hak-hak suatu bangsa atas sumber-sumber penghidupannya sendiri.
Pasal 19
Setiap
orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan.
Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.
Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.
Pasal 21
Hak
untuk berkumpul secara damai harus diakui. Tidak ada pembatasan yang dapat
dikenakan terhadap pelaksanaan hak ini kecuali yang ditentukan sesuai dengan
hukum, dan yang diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis untuk kepentingan
keamanan nasional dan keselamatan publik, atau ketertiban umum, perlindungan
terhadap kesehatan atau moral umum, atau perlindungan atas hak-hak dan
kebebasan-kebebasan orang lain.
Pasal 22
Pasal 22
Setiap
orang berhak atas kebebebasan untuk berserikat dengan orang lain, termasuk hak
untuk membentuk dan bergabung dalam serikat pekerja untuk melindungi
kepentingannya. Keberadaan KNPB di Papua jamin oleh hukum Internasional dan dan
undang-undang Negara Kesatuan Rebublik Indonesia.
Pernyataan
polda Papua sangat bertentangan dengan undang-undang pasal 28 dan Konvenans
Internasional hak sipil dan hak politik. Sikap Polda Papua terlalu
kekanak-kanakan dan menunjukan ketidak mampuannya mengunkap pelaku penembakan
terhadap rakyat sipil di Paniai 8 Desember 2014 dan Penembakan terhadap rakyat
sipil di Yahukimo 19-21 Maret 2015.
Polda
Papua megalihkan isu dan membagun Opini Pebubaran KNPB untuk mengalikan
peerhatian rakyat papua menjelang, KTT MSG di Honiara yang akan dilaksanakan
pada bulan juni mendatang dan dukungan solidaritas masyarakat Internasonal
terhadap perjuangan Papua. Karena ULMWP sudah mengajukan aplikasi keanggotan
West Papua dan akan dibahas pada pertemuan MSG. Selain itu polda papua
membangun opini pengondisian wilayah west Papua agar rakyat Papua bersama KNPB
tidak melakukan aksi dukungan terhadap MSG. Untuk menjalankan misi
kolonialisme, TNI-Polri di Papua akan berupaya untuk menghancurkan organisasi
gerakan damai rakyat Papua. Kapolda dan Pangdam kolonial Indonesia yang
bertugas di Papua berceloteh membubarkan KNPB dengan alasan kebaikan Papua.
Padahal,
Polisi dan TNI di Papua melindungi tempat-tempat Lokalisasi WTS dan Miras yang
menjadi sumber kepunahan orang Papua. TNI dan Polri juga terlibat melindungi
dan menjadi pelaku illegal loging di Papua. TNI dan Polri juga ikut mengamankan
penyebaran migrasi pendatang besar-besaran di Papua. Mereka juga sengaja
merekrut sipil Papua menjadi milisi Merah putih (LMR-RI) untuk membuat konflik
Papua seperti Timor Leste. Itu fakta dan kita saksikan itu di depan mata kita.
Mereka terang-terangan membunuh warga sipil Papua dan kesalahan mereka tidak
tersentuh hukum Indonesia. Itulah fakta. Lalu siapa sebenarnya yang buat rusak
Papua? tentu TNI-Polri.
TNI-POLRI
ingin bubarkan KNPB, trus agar mereka dengan leluasa menjalankan program
kolonialisme diatas. Rakyat harus bersatu bersama dalam gerakan perlawanan
damai yang terus digalang oleh KNPB.
Dengan demikian KNPB tidak akan pernah bubar sebab disini tempat kami dilahirkan dan mati dikuburkan disini, pPolda Papua hanya datang cari pangkat disini tidak punya hak untuk membatasi hak orang Papua. Dan kami KNPB akan melakukan perjuagan secara damai dan bermartabat dalam sipil kota dalam bentuk apapun.
Dengan demikian KNPB tidak akan pernah bubar sebab disini tempat kami dilahirkan dan mati dikuburkan disini, pPolda Papua hanya datang cari pangkat disini tidak punya hak untuk membatasi hak orang Papua. Dan kami KNPB akan melakukan perjuagan secara damai dan bermartabat dalam sipil kota dalam bentuk apapun.
Oleh
Karena itu KNPB menyampaikan beberapa pernyataan terkait Intruksi Polda Papua
kepada polres di tanah Papua melarang setiap aktifitas perjuangan damai.
1. Polda Papua hentikan kriminalisasi KNPB dan
segera hentikan Pembungkaman ruang demokrasi di Papua Barat sebab Negara
Indonesia Negara demokrasi
2. Polda Papua melarang Aktivitas dan perjuangan
KNPB serta mengusulkan membubarkan KNPB Kepada Presiden dan DPR RI ,? Sedangkan
organisasi radikal ISLAM di jawa sepeti FPI yang selalu anarkais, menghujat
Negara, dan pemeritah tidak dibubarkan? Dimana keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia ?
3. Polda Papua lebih baik mengusulan kepada
presiden dan DPR-RI untuk melaksanakan Referendum di Papua karena Tuntutan
Papua dan Ideologi Papua merdeka tidak akan hilang dengan polda membubarkan KNPB
dan aktifitas perjuangan KNPB.
4. Kepada seluruh KNPB wilayah sorong sampai
merauke dan kepada seluruh rakyat Papua Barat bahwa, jangan terpancing dan
terprovokasi dengan pernyatan Polda Papua untuk membubarkan KNPB, tetap focus
perhatian kita saat ini, adalah tentang West Papua menuju MSG dengan
menigkatnya solidarias dukungan masyarakat internasional semakin bertambah saat
ini.
5. KNPB akan tetap melakuan aktifitas perjuangan
secara damai dan bermartabat menuntut hak penutuan nasib sendiri oleh itu semua
ikuti komando perjuangan melalui ULMWP.
6. Pernyatan Polda Papua adalah pernyataan yang
berbau pembungkaman demokrasi bagi rakyat Papua Barat dan menjujukan berwajah
topeng keamanan Negara NKRI di Papua
7. Pernyataan Polda Papua merupakan sama dengan
pelaku atau aktor kriminal atas kemanusian di Papua sama seperti ayam betina berkokok setelah bertelur.
Demikian
pernyatan kami, atas perhatian disampaikan terima kasih
Jayapura,
10/ 06/2015
Ketua
Umun KNPB Sekertaris
Umum KNPB
Viktor F Yeimo Ones
Suhuniap
Sumber: Admin Sekretaris KNPB Pusat (Nesta Ones Suhuniap)
0 komentar:
Posting Komentar