Sorong, Jubi – Lembaga
Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari sebagai
salah satu organisasi masyarakat sipil (OMS) yang fokus pada gerakan penegakan
hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Tanah Papua telah menerima laporan
penganiayaan terhadap seorang anak bernama Yanto Pihahey (16) yang diduga keras
telah dilakukan oleh seorang oknum anggota TNI AD dari Kodim 1703/Manokwari,
pada Selasa (7/4/2015 ) sekitar pukul 09:00 WIT di samping kediaman Bupati
Manokwari, di jalan Imam Bonjol, Sarinah – Manokwari.
“Berdasarkan keterangan korban,
dirinya saat itu sedang mengendarai sebuah kendaraan sepeda motor dari arah
Ayambori menuju kota melewati depan kediaman Bupati Manokwari,” terang Dierktur
LP3BH Manokwari, Yan Warinussy kepada Jubi, Kamis (9/4/2015).
Ketika korban mendekati pintu masuk,
tepatnya di jalan turun ke arah rumah kediaman Komandan KODIM (Dandim)
1703/Manokwari, tiba-tiba seorang anggota TNI AD berseragam militer dengan
kecapatan cukup tinggi mengendarai sebuah sepeda motor jenis cash one warna
coklat menuju ke arah korban.
Korban mencoba menghindari ke arah
samping jalan dan beruntung tidak terjadi tabrakan, dan sekejap menurut korban,
berhenti dan menoleh kebelakang, anggota TNI tersebut memanggil dengan
kata-kata “Hey adik kemari dulu,” tutur Warinussy mengulang cerita korban,
Yanto.
Mengira tidak akan terjadi apa-apa,
anggota TNI AD tersebut saat menanyai alamat rumah korban tiba-tiba oknum
anggota TNI tersebut langsung memukul korban dengan cara tangannya dikepal dan
mengenai bagian dada sebelah kanan serta pelipis dan dagu sebelah kanan dari
korban Pihahey.
Akibat insiden tersebut korban
mengalami luka memar pada bagian pelipis kanan di bawah bola matanya dan dagu
sebelah kanan dari korban juga memar serta dadanya terasa sakit.
Pada saat memukul korban, ada 2 (dua)
orang anggota Satpol PP yang bertugas di Pos Penjagaan Kediaman Bupati sempat
berjalan menuju arah tempat korban dan pelaku, tapi menurut korban, pelaku
oknum anggota TNI AD tersebut sempat menghardik korban dengan kata-kata, “Ko
jalan sudah, nanti sa bunuh ko mati disini eh, cepat jalan,” tutur Warinussy.
Kemudian karena takut, korban kemudian pergi meninggalkan tempat kejadian
perkara tersebut.
Korban Korban telah melakukan visum
et repertum di RSUD Manokwari dan melaporkan kejadian tersebut ke Markas Polisi
Militer (POM) Angkatan Darat di Jalan Merdeka – Manokwari.
Menindak lanjuti kejadian tersebut,
LP3BH akan terus mengkawal dan mendesak agar proses hukum hingga menemukan
identitas oknum pelaku kekerasan yang anggota TNI AD tersebut agar ditindak
sesuai hukum yang berlaku.
LP3BH Manokwari juga telah
menggunakan jalur akses perlindungan hak asasi manusia di tingkat nasional dan
internasional untuk mendesak diselesaikannya kasus yang menimpa YANTO PIHAHEY
tersebut secara hukum.
Menurut Warinussy, hal ini disebabkan
karena kekerasa aparat keamanan (TNI maupun POLRI) terhadap rakyat sipil di
Indonesia, semenjak reformasi trahun 1998 dan dalam era demokrasi moderen di
Indonesia seharusnya tidak boleh terjadi lagi dengan mudah dan tanpa alasan
hukum yang jelas sebagimana halnya terjadi dalam kasus tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, LP3BH juga
mendesak Dandim 1703/Manokwari dan Dan Subden POM Manokwari untuk segera
memanggil dan menemukan oknum anggota TNI AD tersebut dan memprosesnya sesuai
aturan hukum yang berlaku serta mengenakan sanksi disiplin yang
seberat-beratnya bagi dia, agar menjadi preseden untuk segenap aparat militer
untuk tidak gampang ringan tangan dan melakukan tindakan kekerasan tanpa alasan
yang sah menurut hukum bagiw arga sipil di Manokwari dan sekitarnya. (Nees
Makuba)
0 komentar:
Posting Komentar