Para Eksekusi |
Eksekusi
Mati Gembong Narkoba, Uji Nyali RI Melawan Tekanan Dunia Pemerintah Indonesia
bakal menunjukkan nyalinya untuk melawan tekanan dunia dengan nekat
mengeksekusi para terpidana mati kasus narkoba yang mungkin dilakukan Selasa 28
April 2015 tengah malam. Jika eksekusi hari ini terlaksana, maka ini adalah
eksekusi tahap dua terhadap orang-orang yang dituduh sebagai gembong narkoba.
Jauh hari hingga jam-jam terakhir menjelang eksekusi, suara-suara tekanan dari
pemimpin dunia terhadap Indonesia telah bermunculan. Selain para pemimpin
negara asal terpidana mati yang dieksekusi regu tembak Indonesia, Sekjen PBB
hingga pemimpin Uni Eropa pun ikut bersuara menekan Indonesia agar menghentikan
eksekusi mati.
Tapi, Pemerintah Indonesia telah menunjukkan nyalinya pada
dunia. Semalam, Pemerintah Australia secara resmi menerima pemberitahun dari
Pemerintah Indonesia, bahwa eksekusi terhadap para terpidana mati akan
dilakukan Selasa tengah malam. Baik Presiden Joko Widodo maupun Menteri Luar
Negeri Retno Marsudi telah menegaskan kepada para pemimpin dunia bahwa,
eksekusi mati merupakan murni penegakan hukum yang tidak menyalahi hukum
internasional. Eksekusi, mereka tegaskan sebagai salah satu kebijakan
“perangterhadap kejahatan narkoba”.
Tekanan Sekjen PBB
Pemerintah
Indonesia bakal menunjukkan nyalinya untuk melawan tekanan dunia dengan nekat
mengeksekusi para terpidana mati kasus narkoba yang mungkin dilakukan Selasa
(28/4/2015) tengah malam. Jika eksekusi hari ini terlaksana, maka ini adalah
eksekusi tahap dua terhadap orang-orang yang dituduh sebagai gembong narkoba.
Jauh hari hingga jam-jam terakhir menjelang eksekusi, suara-suara tekanan dari
pemimpin dunia terhadap Indonesia telah bermunculan. Selain para pemimpin
negara asal terpidana mati yang dieksekusi regu tembak Indonesia, Sekjen PBB
hingga pemimpin Uni Eropa pun ikut bersuara menekan Indonesia agar menghentikan
eksekusi mati.
Tapi, Pemerintah Indonesia telah menunjukkan nyalinya pada
dunia. Semalam, Pemerintah Australia secara resmi menerima pemberitahun dari
Pemerintah Indonesia, bahwa eksekusi terhadap para terpidana mati akan
dilakukan Selasa tengah malam. Baik Presiden Joko Widodo maupun Menteri Luar
Negeri Retno Marsudi telah menegaskan kepada para pemimpin dunia bahwa,
eksekusi mati merupakan murni penegakan hukum yang tidak menyalahi hukum
internasional. Eksekusi, mereka tegaskan sebagai salah satu kebijakan
“perangterhadap kejahatan narkoba”.
Tekanan Australia
Australia
mejadi negara yang paling kerap berkomentar bernada tekanan pada Indonesia agar
tidak mengeksekusi dua warganya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Beberapa
waktu lalu, Pemerintah Australia telah mengancam untuk menyerukan warganya
memboikot pariwisata Indonesia, terutama Bali untuk menentang eksekusi. Selain
itu, Perdana Menteri Australia, Tony Abbott juga pernah mengusik bantuan
tsunami dengan harapan Indonesia membalas budi dengan cara tidak mengeksekusi
duo Bali Nine. Tapi, komentar Abbott itu menjadi blunder dan memicu kemarahan
warga Indonesia.
Sedangkan hari ini, Australia mengisyaratkan untuk menarik
Duta Besar (Dubes)-nya dari Jakarta jika eksekusi terhadap duo Bali Nine
dilaksanakan hari ini. Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop dan Perdana
Menteri Australia, Tony Abbott, telah mempertimbangkan semua pilihan, termasuk
menarik Dubes Australia untuk Indonesia, Paul Grigson. Menurut mereka kebijakan
itu sebagai tanda kemarahan Pemerintah Australia atas keputusan eksekusi yang
mungkin akan dilakukan aparat Indonesia malam ini. “Sangat kecewa,” ucap Bishop
mengomentari keputusan Pemerintah Indonesia, seperti dikutip Sydney Morning
Herald, Selasa (28/4/2015). Yang membuatnya marah, karena Indonesia mengabaikan
permintaan Pemerintah Australia untuk tidak mengumumkan eksekusi duo Bali Nine
pada Anzac Day. “Sangat kecewa bahwa itu berjalan dengan cara ini,” lanjut
Bishop.
Tekanan Prancis
Prancis
pada Sabtu pekan lalu ikut menekan Indonesia agar menghentikan eksekusi mati
terhadap terpidana kasus narkoba. Presiden Prancis, Francois Hollande,
menyampaikan peringatan keras kepada Indonesia jika warganya, Serge Atlaoui,
yang jadi terpidana kasus narkoba ikut dieksekusi. Hollande menyatakan akan ada
konsekuensi jika eksekusi benar-benar dilakukan Indonesia.
“Jika dia dijalankan
(dieksekusi), akan ada konsekuensi dengan Perancis dan Eropa, karena kita tidak
dapat menerima jenis eksekusi,” kata Hollande. ”Paling tidak, kita akan menarik
duta besar kami dari Jakarta,” lanjut Presiden Hollande. Tak hanya itu,
Hollande juga menyatakan tidak mengunjungi Indonesia untuk beberapa waktu, jika
eksekusi itu dilakukan. Hollande bahkan mengisyaratkan akan menangguhkan kerja
sama Prancis dan Indonesia seperti yang pernah dia bahas bersama Presiden Joko
Widodo (Jokowi) selama KTT G20 November lalu. ”Kami akan mengambil tindakan
bersama dengan negara-negara yang bersangkutan, Australia dan Brasil untuk
memastikan bahwa tidak ada eksekusi,” lanjut Hollande, yang menambahkan
bahwa ia akan bertemu Perdana Menteri Australia, Tony Abbott.
”Kami memahami
bahwa Indonesia ingin memerangi perdagangan narkoba, tapi dalam kasus ini,
Serge Atlaoui bekerja di laboratorium dan dia tidak membayangkan bahwa ia bisa
membuat produk ini (narkoba),” imbuh Hollande.
Tekanan Brasil
Sejak
Januari 2015 lalu, Pemerintah Brasil telah bersuara keras terhadap Indonesia
yang akan mengeksekusi dua terpidana kasus narkoba asal Brasil, Marco dan
Rodrigo Gularte. Pemerintah Brasil menyatakan hubungan dengan Indonesia
terancam memanas jika eksekusi terhadap dua warganya nekat dilakukan Indonesia.
Pihak kantor Presiden Brasil di Brasilia dalam sebuah pernyataan pernah
mengungkapkan kekesalannya, setelah Indonesia menolak permohonan Presiden
Brazil Dilma Rousseff agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengampuni Marco dan
Rodrigo Gularte. Marco telah dieksekusi regu tembak Indonesia pada eksekusi tahap
pertama 17 Januari 2015 lalu. Kedua warga Brasil itu merupakan terpidana mati
kasus kejahatan narkoba. Menurut media Brazil, Folha de Sao Paulo, mereka akan
menjadi warga Brazil pertama yang akan dieksekusi di luar negeri. Kantor
Presiden Rousseff mengatakan, Presiden Jokowi sudah menegaskan kepada
Rousseff, bahwa keputusan hukum di Indonesia tidak bisa dibolak-balikkan.
”Keputusan (Jokowi) akan menghasilkan keributan di Brasil dan memiliki dampak
negatif bagi hubungan bilateral,” bunyi pernyataan Presiden Rousseff, kala itu.
Kemarahan Presiden Brasil pada Indonesia dibuktikan dengan ditolaknya Toto
Riyanto sebagai Duta Besar Indonesia di Brasil. Penolakan mandat atau
penyerahan credentials Dubes baru Indonesia itu terjadi setelah Brasil
memprotes keras eksekusi mati terhadap Marco. Tindakan Presiden Rousseff itu
memicu kemarahan Pemerintah Indonesia. Para politikus Indonesia menyebut
tindakan Presiden Brasil sebagai “pelecehan diplomatik”.
”Apa yang kami lakukan
adalah, kami menunda menerima surat kepercayaan, itu saja. Ini penting bagi
kita bahwa situasi saat ini kita memiliki gambaran yang lebih jelas tentang di
mana Brasil dan Indonesia berdiri dalam hubungan mereka,” kata Presiden
Rousseff kala itu.
Protes Uni Eropa
Para terpidana yang bakal Didor
Dalam
eksekusi mati tahap dua yang mungkin dilakukan mala mini, duo Bali Nine, Andrew
Chan dan Myuran Sukumaran menjadi sosok yang paling disorot media. Tapi, secara
lengkap berikut daftar gembong narkoba asing dan lokal yang di ambang eksekusi.
1.
Andrew Chan Dia adalah warga Australia, anggota sindikat narkoba “Bali Nine”.
Dia dituduh menyelundupkan lebih dari 8 Kg heroin dan ditangkap di Bandara
Ngurah Rai, Denpasar, tahun 2005. Dia divonis mati tahun 2006 dan bulan lalu
grasi yang dia ajukan ditolak Presiden Joko Widodo.
2.
Myuran Sukumaran Dia adalah warga Australia, yang juga anggota sindikat narkoba
“Bali Nine”. Nasibnya tidak jauh beda dengan Andrew Chan, di mana grasi yang
dia ajukan juga ditolak Presiden Indonesia. Myuran dan Andrew sudah dipindahkan
ke luar Bali, dan kemungkinan segera dieksekusi.
3.
Martin Anderson Dia adalah warga Ghana yang memiliki nama alias Belo. Dijatuhi
hukuman mati oleh pengadilan Jakarta Selatan pada bulan Juni 2004, setelah
dinyatakan bersalah karena memiliki 50g heroin di Jakarta pada November 2003.
4.
Raheem Agbaje Salami Dia adalah warga Nigeria. Awalnya, dia dijatuhi hukuman
penjara seumur hidup oleh pengadilan Surabaya pada bulan April 1999
karena menyelundupkan heroin ke 5,3 kg melalui bandara di Jawa Timur pada bulan
September 1998. Pada bulan Mei 2006, ia dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Agung.
5.
Rodrigo Gularte Dia adalah warga Brazil. Dia dijatuhi hukuman mati oleh
Pengadilan Negeri Tangerang pada Februari 2005 karena menyelundupkan kokain ke
Jakarta sebanyak 6 Kg. Menurut pengacaranya, ia menderita skizofrenia
paranoid dan belum mampu untuk mendiskusikan kasusnya dengan penasihat
hukumnya.
6.
Mary Jane Fiesta Veloso Dia adalah warga Filipina. Daia dihukum mati pada bulan
Oktober 2010 karena berusaha menyelundupkan heroin ke Indonesia sebanyak 2,6 Kg
dari Malaysia pada bulan April 2010. Veloso, yang berasal dari keluarga miskin
di pedesaan di Filipina, dilaporkan bertindak sebagai kurir untuk sebuah
sindikat narkoba internasional ketika ia ditangkap setibanya di Yogyakarta dari
Malaysia melalui pesawat AirAsia.
7.
Serge Areski Atlaoui Dia adalah warga Prancis. Ayah dari empat anak ini
ditangkap di Tangerang pada tahun 2005 di sebuah laboratorium rahasia atau
pabrik yang memproduksi ekstasi. Dia selalu membantah tuduhan itu dengan
berdalih bahwa dia hanya memasang mesin untuk pabrik akrilik. Namun, Serge
telah dicoret dari daftar eksekusi tahap dua, setelah di menit-menit akhir dia
mengajukan banding.
8.
Sylvester Obiekwe Dia adalah warga Nigeria dengan nama alias Mustopa. Dia
pertama kali ditangkap pada tahun 2003 karena menyelundupkan 1,2 Kg heroin ke
Indonesia. Sejak saat itu dia dianggap sebagai terpidana yang jadi prioritas
untuk dieksekusi mati.
9.
Zainal Abidin Dia adalah warga Indonesia. Awalnya, dia dihukum 15 tahun penjara
oleh Pengadilan Negeri Palembang pada bulan September 2001 karena menyelundupkan
58,7 Kg ganja. Ia kemudian dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi
Palembang pada bulan Desember 2001.(Sindonews)
0 komentar:
Posting Komentar