Buctar Tabuni di Tangkap (IST) |
Abepura,
Jubi – Ketua Parlemen Nasional West Papua (PNWP) Buchtar Tabuni mengatakan,
terkait dilantiknya Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK)
sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI),
maka pembangunan maupun refrendum menjadi kewajiban Jokowi-JK untuk Papua.
“Jokowi harus melaksanakan refrendum sebelum orang asli Papua (OAP)
habis di tembak mati TNI/POLRI,” ungkap pria yang kini dalam status Daftar
Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Papua ini.
Sehingga,Tabuni menegaskan, selain membangun kesejahteraan dan infrastruktur
pemerintah Indonesia, siapapun presidennya wajib membangun Papua. “Saya
tegaskan pemerintah RI wajib membangun Papua tetapi juga wajib melaksanakan
referendum di Papua,” katanya, lewat pers realesnya kepada Jubi, Sabtu
(1/11).
Menurut Tabuni, pemerintah RI mempunyai kewajiban moral dan hukum
untuk membangun Papua. Pemerintah RI yang mengaku diri sebagai negara
demokrasi yang benar, maka harus merealisasikan konsep demokrasi dalam kehidupan
berdemokrasi orang Papua di Tanah Papua. ”Orang Papua harus bebas
menyampaikan pendapat dimuka umum secara lisan dan tertulis,” katanya.
Orang Papua, kata
Tabuni, harus mendapatkan ruang untuk berdemonstrasi di ruang publik tanpa ada
yang menghalangi. Pihak keamanan hanya boleh mengamati aktivitas orang Papua
yang tak merusak kehidupan. “Mengganggu arus lalulintas tidak boleh menjadi
alasan untuk membubarkan masa,” katanya.
Menurut Tabuni, orang Papua juga harus bebas atas pekerjaan karya
intelektual menulis artikel dan buku mengenai hak berdemokrasi. “Orang Papua
harus mendapatkan fasilitas yang memadai dan bebas untuk menulis demi
melahirkan ide-ide pembangunan Papua yang lebih baik,” katanya, yang kini
dia mengaku dalam perjalanan mengarugi samudra Pasific untuk menghadiri
Reunifikasi Orang Papua di Vanuatu akhir November ini.
Tabuni yang juga mantan Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat
(KNPB) ini mengatakan, kewajiban moral itu tidak terlepas dari hukum Indonesia.
Konstitusi Negara Indonesia menjamin kemerdekaan orang Papua menyampaikan
aspirasinya. Kemerdekaan ialah hak segala bangsa, termasuk bangsa Papua.
Kewajiban pemerintah itu kiranya tidak lain dari perjanjian Amerika
atau yang dikenal dengan New York Egreement 1962. Perjanjian yang terdiri dari
29 pasal yang mengatur 13 macam hal, seperti penentuan nasib sendiri hak
politik. Pemerintah Indonesia beranggapan melaksanakan hak penentuan nasib
sendiri dalam PEPERA 1969, namun bagi Tabuni, tidak. Pemerintah Indonesia tidak
pernah memenuhi standar Refrendum Internasional.
Menurut Tabuni, pemerintah jangan hanya kewajiban pembangunan
infrastruktur diutamakan, lalu hak penentuan nasib sendiri ditiadakan.
Kemudian, sangat tidak benar membunuh dan menembak mati orang Papua yang
menuntut hak penentuan nasib sendiri. ”Hal itu tak boleh terjadi karena
pembangunan di Papua dan hak penetuan nasib sendiri bagi rakyat Papua sudah
diatur dalam Perjanjian New York Agreemet 15 Agustus 1962,” jelasnya.
Pekan lalu, salah satu aktivis hak asasi manusia di Papua, Peneas
Lokbere mengatakan orang Papua tidak boleh terlalu berharap kepada pemerintah
Indonesia untuk menyelesaikan masalah Papua. Orang Papua harus bergerak maju
membangun kehidupannya sendiri .
“Orang Papua mesti pikir melakukan hal-hal yang orang Papua bisa
lakukan supaya bebas dari konflik yang terus tanpa akhir ini,” ungkap Lokbere
yang juga Kordinator Bersatu Untuk Kebenaran (BUK) ini kepada Jubi, di Abepura,
Kota Jayapura. (Benny Mawel)
Sumber: tabloidjubi.com
0 komentar:
Posting Komentar