Begini Kronologi Polisi Tangkap Polisi karena Jual Amunisi ke OPM di Lanny Jaya. - Suara Wiyaimana Papua
Headlines News :

.

.
Home » , , » Begini Kronologi Polisi Tangkap Polisi karena Jual Amunisi ke OPM di Lanny Jaya.

Begini Kronologi Polisi Tangkap Polisi karena Jual Amunisi ke OPM di Lanny Jaya.

Written By Suara Wiyaimana Papua on Selasa, 27 Mei 2025 | Selasa, Mei 27, 2025


Begini Kronologi Polisi Tangkap Polisi karena Jual Amunisi ke OPM di Lanny Jaya. 

REPUBLIKA.CO.ID, WAMENA — Kepolisian di Lanny Jaya, Papua Pegunungan menangkap rekannya sesama anggota polisi, Bripda LO. Penangkapan dilakukan lantaran LO terlibat dalam bisnis ilegal penjualan amunisi kepada kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap LO setelah diketahui menjual puluhan butir amunisi senjata api ke kelompok jaringan separatis bersenjata tersebut. Diketahui jaringan penjualan amunisi yang dilakoni LO terkait dengan aktivitas OPM kelompok Lengganus yang dipimpin Komari Murib.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindak tegas siapapun yang terlibat dalam suplai senjata dan amunisi kepada KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata, OPM). Termasuk bila pelakunya adalah anggota Polri,” begitu kata Kepala Operasi Damai Cartenz Brigadir Jenderal (Brigjen) Faizal Ramadhani melalui rilis yang diterima wartawan, Senin (19/5/2025).

Brigjen Faizal menegaskan, perilaku LO merupakan bentuk penyimpangan dalam pengabdian anggota Polri terhadap negara. “Tidak ada ruang bagi pengkhianatan terhadap institusi,” tegas Brigjen Faizal. Ia pun memastikan, Bripda LO bakal dihukum berat.

Diceritakan, bahwa LO menjual puluhan amunisi senjata api kepada inisial PW yang merupakan bagian dari kelompok separatis bersenjata di Lanny Jaya. Setelah diketahui melakukan transaksi penjualan amunisi, Satgas Damai Cartenz sempat melakukan pencarian terhadap LO.

Pada Sabtu (17/5/2025), anggota Polri yang berdinas di kawasan Papua Pegunungan itu menyerahkan diri ke Polda Papua untuk ditangkap. Setelah ditangkap, kata Brigjen Faizal, LO mengaku melakoni bisnis penjualan peluru tajam itu sejak 2017.

Tak terhitung berapa jumlah amunisi yang berhasil ia jual kepada kelompok separatis bersenjata. Akan tetapi, kata Brigjen Faizal, bisnis yang dinilai bentuk pengkhianatan itu sempat setop pada 2021. “Dan akhirnya kembali dilakukan pada saat ini,” kata Brigjen Faizal.

Sementara pembeli, yakni PW, pun berhasil dirungkus kepolisian setelah pencarian ke wilayah lain. PW ditangkap oleh Polres Jayawijaya dan hingga kini dalam penahanan.

Atas bisnis ilegal tersebut, Bripda LO selaku penjual dan PW sebagai penadah amunisi dijerat dengan Undang-Undang (UU) Darurat 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata dan Amunisi Tanpa Izin yang Sah. “Dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun,” ujar Brigjen Faizal.

Pengusutan kasus jual beli amunisi maupun senjata api ke kelompok separatisme yang melibatkan personel-personel keamanan di Papua bukan sekali ini saja. Maret 2024 lalu, Satgas Operasi Damai Cartenz pun berhasil mengungkap jaringan bisnis jual-beli senjata api dan amunisi lintas provinsi yang dipesan oleh kelompok separatis OPM.

Sebanyak tujuh orang dijadikan tersangka dalam pengungkapan kasus tersebut. Tiga di antaranya adalah anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

Sumber: Republika

Share this article :

0 komentar:

.

.

Pray For West Papua

Pray For West Papua

MELANESIANS IN WEST PAPUA

MELANESIANS IN WEST PAPUA

BIARKAN SENDIRI BERKIBAR

BIARKAN SENDIRI BERKIBAR

GOOGLE FOLLOWER

Traslate By Your Language

WEST PAPUA FREEDOM FIGHTER

WEST PAPUA

WEST PAPUA

VISITORS

Flag Counter
 
Support : WEST PAPUA | WEDAUMA | SUARA WIYAIMANA
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2014. Suara Wiyaimana Papua - All Rights Reserved
Template Design by WIYAIPAI Published by SUARA WIYAIMANA