TIM INVESTIGASI TEMUKAN 401 PENGUNGSI DI PEGUNUNGAN BINTANG.
Nabire, JB – Sejak 11 Desember 2024, setelah mendapat informasi awal mengenai gelombang pengungsi dari lima kampung di Distrik Oksop, Kabupaten Pegunungan Bintang, Keuskupan Jayapura kami telah membentuk tim investigasi independen dari bersama SKPKC Fransiskan Papua, dan Departemen Hukum dan HAM GIDI.
Tim ini telah menemukan beberapa data yang bertentangan dengan pernyataan Kapolres Pegunungan Bintang, AKBP Anto Seven, yang menyebutkan bahwa para pengungsi telah kembali ke rumah masing-masing dan situasi di Oksop aman dan kondusif, serta tidak ada operasi militer yang sedang berlangsung.
Sejak awal Desember 2024, ratusan warga sipil di Distrik Oksop dan distrik lain menjadi pengungsi akibat pengerahan personel militer ke kampung-kampung mereka.
Hingga kini Tim investigasi itu mendata jumlah pengungsi diperkirakan mencapai 401 jiwa.
Rinciannya lebih dari 30 anak berusia 2 bulan hingga 12 tahun, ibu hamil, lansia dan pemuda: sekitar 115 orang, dan pengungsi di luar tenda belum tercatat.
“Masyarakat Oksop secara tegas meminta agar militer yang saat ini menguasai wilayah mereka ditarik mundur,” kata Uskup Jayapura, Mgr. Yanuarius Matopai You melalui siaran pers, Senin.
“Mereka merasa kehadiran militer justru menimbulkan rasa takut dan ketidakamanan, sehingga menghambat mereka untuk kembali ke kampung halaman dan menjalani kehidupan normal, terutama menjelang perayaan Natal yang adalah hari besar umat Kristen (Katolik dan GIDI) di wilayah tersebut,” lanjutnya.
Matopai You mengatakan, pernyataan dari masyarakat Oksop dan data yang dihimpun pihaknya, menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan klaim pihak kepolisian. Ketakutan masyarakat terhadap kehadiran militer, serta jumlah pengungsi yang signifikan, mengindikasikan adanya situasi darurat kemanusiaan, yang memerlukan perhatian serius dari semua pihak.
Menanggapi situasi ini, Keuskupan Jayapura mendesak:
1. Panglima TNI segera menarik pasukan militer dari Distrik Oksop dan menghentikan segala bentuk tindakan yang dapat memicu ketakutan dan ketidakamanan di kalangan masyarakat sipil.
2. Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang (harus) memberikan perlindungan dan bantuan kemanusiaan kepada para pengungsi, serta menciptakan kondisi yang aman dan kondusif bagi masyarakat, untuk kembali ke kampung halaman mereka.
3. Komnas HAM (harus) melakukan investigasi independen terhadap situasi di Distrik Oksop, dan memastikan bahwa hak asasi manusia masyarakat terpenuhi.
4. TPNPB OPM menahan diri dari tindakan kekerasan dan membuka ruang dialog untuk mencari solusi damai, demi kepentingan masyarakat.
5. Semua pihak yang berkehendak baik bekerja sama dengan posko-posko bantuan kemanusiaan Pegunungan Bintang, untuk memberikan bantuan darurat kepada para pengungsi, seperti makanan, obat-obatan, dan tempat tinggal sementara.
“Akhirnya, kami juga menyerukan kepada seluruh pihak untuk menghormati hak-hak masyarakat adat dan menghentikan segala bentuk kekerasan yang dapat mengancam keselamatan dan keutuhan mereka, agar mereka merayakan Natal dalam suasana penuh damai sejahtera,” katanya. (*)
0 komentar:
Posting Komentar