Kamis, 20 Juni 2024

Hak Perang Hanya Militer Dengan Militer


Korban Pengungsian Warga Sipil 

Hak Perang Hanya Militer Dengan Militer

TNI-Polri masuk ke Distrik Bibida di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah, pada Jumat 14 Juni 2024  dengan kondisi siap tempur kejar TPNPB-OPM adalah situasi awal yang 2000 warga sipil setempat mengalami trauma dan harus mengungsi ke tempat yang layak dan aman terkendali

Sehingga pada hari Jumat 14 Juni 2024, 2000 warga sipil di Distrik Bibida mengungsi Ke Gedung Gereja Katolik, di Paroki Salib Suci Madi, Dekenat Paniai, Keuskupan Timika dengan berhati-hati di perjalanannya hanya karna darurat militer di Paniai.

Setelah 2000 Warga sipil Di Distrik Bibida telah mengungsi ke Gedung Gereja Katolik, di Paroki Salib Suci Madi, dua orang warga sipil Suku Mee Philemon Gobai dan Moni ditembak mati oleh militer Indonesia adalah pelanggaran hukum humaniter yang pihak berwenang dibawah Negara kolonial Indonesia di Papua diperhatikan dengan baik bahwa, pelakunya harus proses hukum secara adil dan jujur.

Kehadiran aparat dalam jumlah yang besar itu menimbulkan situasi waspada dan ketakutan yang luar biasa bagi warga  sipil.  Aparat militer dan kepolisian bersenjata lengkap dan terus berpatroli didepan tempat pengunsian warga sipil tersebut itu harus dihentikan.

Militer segera bertanggung jawab atas tertembak terhadap dua orang warga sipil di Bibida dan pelakunya harus proses hukum secara adil dan jujur. 

Hentikan juga untuk pendodropan militer, tapi tarik militer organik maupun Non organik dari Paniai dan diseluruh wilayah Tanah Papua.

TNI-Polri dan TPN-PB-OPM wajib menerapkan prinsip-prinsip konvensi jenewa IV Tahun 1949 tentang perlindungan Rakyat sipil dalam masa perang demi melindungi masyarakat sipil. 

Pihak-pihak tertentu, baik dari militer kolonial Indonesia maupun Militer Papua Merdeka menyadari bahwa, jangan melakukan provokasi yang tidak kemanusiaan Bagi Warga pengungsian bahkan seluruh masyakat sipil Paniai.

Perang antara Militer Indonesia dengan Militer Papua Merdeka adalah hak bagi Hukum humaniter, tapi jangan dengan warga sipil. Warga sipil bukan militer melainkan kemanusiaan yang harus diabadikan bahkan dihargai dan hormati oleh siapapun dan pihak manapun sebagai manusia adalah Ciptaan Tuhan.

Maka Perang antara kombatan penjajah dan kombatan merebut keadilan Papua Barat tetap dilanjutkan tanpa melakukan tindakan yang membuat warga sipil korbang dan tewas, bahkan warga sipil jangan dijadikan sebagai militer hanya karna homongan-homongan tertentu yang tidak bertanggung jawab sebagai kemanusiaan.

Warga sipil tetap warga sipil dan militer tetap militer, maka jangan saling adu domba kedalam bahwa, Negara jangan dipelihara dengan praktek-praktek militer yang pura-pura dijadikan sebagai warga sipil dan warga sipil pura-pura dijadikan sebagai militer. 

Damailah dengan warga sipil oleh militer Indonesia dan Militer berjuang untuk Papua Merdeka selama perang berlangsung antara TPNPB-OPM dan TNI/Polri adalah menghadapi kemanusiaan yang abadi. Tapi tujuan dibalik apa yang menjadi hak bagi kemanusiaan itu harus diberikan juga hak kebebasannya secara demokratis dan bermatabatnya. Karna setiap bangsa punya hak untuk berdiri-sendiri sebagai Bangsa dan Negara yang Merdeka


Ditulis oleh Hendrik Gobai /Aktivis Kemanusiaan 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar