Knpb Timika (Efesus Usage) |
Pernyataan Sikap KNPB WILAYAH TIMIKA
Melihat Penangkapan Sewenang-wenang oleh Aparat Negara Kepolisian Resort Mimika terhadap Efesus Husage , Efesus Husage aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika ditangkap oleh polisi indonesia pada Kamis, 14 Maret 2024 sekitar pukul 11:10 siang di Muara Gorong-Gorong, Kota Timika, Papua .
Kami melihat, Penangkapan yang tanpa memberikan surat penangkapan kepada Keluarga atau siapapun adalah tindakan tak bermoral dan tak beretika.
Kami menilai tindakan kepolisian Resort mimika yang mana pihak kepolisian yang sendiri telah mencederai Institusi kepolisian dengan mengabaikan tugas dan tanggungjawab sebagai pelindung, pengayom dan penjaga masyarakat.
Kapolres Mimika Segera Menertibkan dan memberikan sangsi kepada Para Anggota kepolisian yang bertingkah seolah Preman yang tidak bermoral dan tak beretika , sebab Efesus jelas bukan pelaku atau tersangka dalam kasus Apapun tetapi ditangkap tanpa prosedur hukum yang berlaku.
kami menilai tindakan premanisme ini hanyalah upaya untuk menciptakan ketakutan atau mengganggu psikologi Aktivis dan Masyarakat Pada umumnya sebab tidak wajar jika seorang yang bukan tersangka ditangkap secara brutal di tengah publik.
Kami Mendesak untuk segera hentikan Penangkapan Sewenang-wenang tanpa mematuhi prosedur hukum yang berlaku dan tunjukkan tindakan yang wajar dalam melaksanakan tugas sebab kepolisian bukan preman tetapi dengan penangkapan ini terlihat seperti aksi preman.
KNPB Wilayah Timika tidak akan pernah merasa terganggu dengan tindakan tindakan yang diupayakan untuk mengkambing hitamkan KNPB sebab KNPB sadar dan Paham bahwa kekerasan ataupun kejahatan adalah hal yang tak wajar dan tak harus dilakukan dalam Gerakan KNPB sebab itu adalah musuh kami.
Kami KNPB Jelas berdiri sesuai hukum yang berlaku untuk menyuarakan aspirasi Rakyat Papua demi Penyelesaian masalah Papua sesuai prosedur hukum internasional.
BPW KNPB TIMIKA .
Sorotan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar